BAB I
Pendahuluan
1.1 Tinjauan Teoritis
Negara kita adalah Negara hukum, bukan Negara Agama atau Negara Sekuler. Pada dasarnya hukum adalah perlindungan kepentingan manusia yang berbentuk kaidah atau norma. Keanekaragaman jenis kepentingan yang ada pada setiap manusia terkadang dapat menimbulkan pertentangan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian sehingga kepentingan manusia itu selalu terancam bahaya, baik bahaya yang datang dari sesama manusia maupun yang datang dari luar. Dalam hal inilah peran hukum harus nyata yaitu untuk menegakkan keadilan secara merata tanpa membeda-bedakan demi kesejahteraan hidup manusia.
Pelaksanaan hukum juga harus bersumber dari Allah sebab Allahlah yang menjadi sumber daripada hukum itu sendiri, maka hukum tersebut akan menjadi sumber kesejahteraan bagi kehidupan manusia. Setiap umat manusia harus menjunjung tinggi hukum dan menaatinya dengan baik agar setiap manusia dapat mendapatkan keadilan.