Thursday 11 October 2018


  • BAB I
    PENDAHULUAN
    A. LATAR BELAKANG
    mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
    keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta
    keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
    Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan di jelaskan dalam undang-
    undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan
    bahwa guru membentuk organisasi profesi yang brsifat andependent dan berfungsi
    untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,
    perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal
    ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
    Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak
    hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier,
    wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada
    masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang unik secara
    utuh. Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan yang dapat
    memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara optimal berupa pengajaran kelas,
    Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di
    prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh
    siswa.
    B. TUJUAN
    Untuk mengetahui materi tentang profesi Keguruan.
    ii

  • BAB II
    PEMBAHASAN
    A. KONSEP ORGANISASI KEGURUAN
    Kelahiran suatu organisasi keprofesian tidak terlepas dari perkembangan jenis
    bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena organisasi tersebut pada dasarnya dan
    lazimnya dan dapat terbentuk atas prakarsa dari pengemban bidang pekerjaan tadi.
    [1] Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang
    sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
    (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang
    pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti
    Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan
    sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan
    dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan
    Indonesia (IPBI).[2]
    Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus,
    terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara
    fisik, mental, maupun sosial.
    Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah
    memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan
    kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan
    profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan
    profesional.
    B. PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN ORGANISASI PROFESIONAL
    Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi
    yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk
    melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam
    kapasitas mereka sebagai individu.
    Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi
    dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan:
    karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejateraan seluruh
    ii


  • tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga
    kependidikan yang profesional.
    Organisasi profesi kependidikan memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat
    bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:
    1. Fungsi pemersatu
    Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya,
    yaitu dorongan yang menggerakan para profesional untuk membentuk suatu
    organisasi keprofesian. Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu
    berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan
    harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi
    tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan
    kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya
    untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi
    kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
    2. Fungsi peningkatan kemampuan profesional
    fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang
    berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
    meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
    martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut
    menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi
    kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui
    organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 :
    pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk
    berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan
    tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.[3]
    Dalam PP No. 38 1992, pasal 61, ada 5 misi dan tujuan organisasi pendidikan,
    yaitu ; meningkatkan dan mengembangkan,
    a. Karier anggota
    b. Kemampuan anggota
    c. Kewenangan professional anggota
    d. Martabat anggota
    e. Kesejahteraan anggota
    Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan :
    a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
    b. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
    ii


  • c. Memberikan perlindungn profesi guru.
    d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
    e. Memajukn pendidikan nasional.[4]
    C. BENTUK, CORAK, STRUKTUR, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
    1. Bentuk dan corak organisasi kependidikan
    Bentuk organisasi kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat
    dan keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisasi profesi kependidikan :
    a. Pertama, bentuk persatuan ( union), antara lain di Australia, singapura, dan
    Malaysia. Misalnya : Australian education union (AUE).
    b. Kedua, berbentuk federasi ( federation) antara lain di india dan Bangladesh,
    misalnya : all india primary teachers federation (AIPTF).
    c. Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Filipina, seperti national
    alliance of teachers and office workers (NATOW).
    d. Keempat, berbentuk asosiasi ( association ), seperti yang terdapat dikebanyakan
    Negara, misalnya, brunei malay teachers association (BMTA) di brunei.
    2. Struktur dan kependudukan organisasi kependidikan
    Berdasarkan struktur dan kependudukannya, organisasi kependidikan terbagi
    tiga kelompok, yaitu :
    a. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat local (kedaerahan dan kewilayahan).
    b. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional.
    c. Organisasi kependidikan yang bersifat internasional.
    3. Keanggotaan organisasi profesi kependidikan
    Dengan adanya keragaman bentuk dan corak serta struktur kedudukan
    organisasi profesi kependidikan/keguruan seperti telah dipaparkan dimuka, dengan
    sendirinya keanggotaan organisasi kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada
    umumnya organisasi profesi kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan
    langsunga dari setiap pribadi pengamban profesi yang bersangkutan. Sedangkan
    keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang bersifat federasi cukup terbatas
    oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.
    ii


  • D. RAGAM BENTUK PARTISIPASI GURU
    Bentuk partisipasi anggota profesi tidak sebatas terdaftar menjadi anggota
    dengan memberikan sejumlah iuran rutin, namun lebih dalam bentuk nyata yang
    bersifat professional. Beberapa bentuk partisipasi guru dalam profesi guru pendidikan
    bisa berupa :
    a. Aktif mengomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah
    kepada pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan. Komunikasi ini bisa dalam
    bentuk seminar, symposium, dan sejenisnya atau komunikasi tertulis dalam bentuk
    jurnal profesi atau media lainnya.
    b. Secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan maupun kelompok
    dalam hal praktek professional (pendidikan) dengan mengacu kepada standar profesi
    yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. Setiap profesi mesti memiliki standar
    profesi baik untuk praktik maupun proses pendidikan, dan standar ini dijadikan
    patokan bagi praktik dan layanan profesi dimasyarakat. Seorang guru professional
    mesti secara aktif melakukan evaluasi apakah dirinya sedah melakukan praktik atau
    layanan pendidikan dengan mengacu kepada standar professional itu.
    c. Mewujudkan prilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan
    kerja guru itu sendiri. Partisipasi ini ialah dalam bentuk mewujudkan prilaku dan
    sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru. Ini merupakan
    partisipasi kedalam diri tetapi memiliki dampak besar terhadap organisasi profesi.
    Disiplin, tanggung jawab, sikap professional yang dilakukan guru didalam
    melaksanakan layanan pendidikan kepada anak akan memperkokoh eksistensi dan
    identitas profesi, dan akan membentuk rekognisi atau pengakuan masyarakat terhadap
    pekerjaan guru sebagai suatu profesi bahwa pekerjaan guru tidak bisa dilakukan oleh
    sembarang orang karena terikat pada standar prilaku profesi.[5]
    E. ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN DI INDONESIA
    1. PGRI
    Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100
    hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali
    dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah
    nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya,
    organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi
    politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
    ii

  • a. Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai
    penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan
    sehingga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun
    1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu
    meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesinya.
    b. Misi politis teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalisme, yaitu
    komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia,
    juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yaitu
    pancasila.
    c. Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan
    keorganisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode
    etik keelasan sruktur organisasi.
    d. Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI
    berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional,
    kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung
    dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian PGRI
    merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh
    penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan
    hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
    2. MGMP
    Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat
    Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu
    dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
    3. KKG
    Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu
    gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang
    lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja
    guru berdasarkan atas mata pelajaran.
    Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :
    a. Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan
    masalah dan kesulitan yang dihadapi guru.
    b. Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di
    sekolah.
    c. Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap
    profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
    ii

No comments:

Post a Comment

Misi Kristus Sedunia

PELAJARAN SEKOLAH MINGGU

  TANGGAL   PELAJARAN SEKOLAH MINGGU KATEGORI Babak pertama        ...