Tuesday 16 October 2018


      BAB I
 Pendahuluan

1.1 Tinjauan Teoritis
Negara kita adalah Negara hukum, bukan Negara Agama atau Negara Sekuler. Pada dasarnya hukum adalah perlindungan kepentingan manusia yang berbentuk kaidah atau norma. Keanekaragaman jenis kepentingan yang ada pada setiap manusia terkadang dapat menimbulkan pertentangan antara  manusia yang satu dengan manusia lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian sehingga kepentingan manusia itu selalu terancam bahaya, baik bahaya yang datang dari sesama manusia maupun yang datang dari luar. Dalam hal inilah peran hukum harus nyata yaitu untuk menegakkan keadilan secara merata tanpa membeda-bedakan demi kesejahteraan hidup manusia.
Pelaksanaan hukum juga harus bersumber dari Allah sebab Allahlah yang menjadi sumber daripada hukum itu sendiri, maka hukum tersebut akan menjadi sumber kesejahteraan bagi kehidupan manusia. Setiap umat manusia harus menjunjung tinggi hukum dan menaatinya dengan baik agar setiap manusia dapat mendapatkan keadilan.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian hukum dan bagaimana hakikat hukum?
2. Bagaimana pandangan Kristen terhadap hukum?
3. Bagaimana peran Kristen dalam  rangka penegakan hukum yang adil dan benar?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Bagi mahasiswa dapat menjadi bahan dalam memahami tentang hukum dan dapat mengaplikasikan peran hukum sesuai pandangan Kristen dalam kehidupan sehari-hari.
2. Bagi dosen dapat menjadi bahan ajar atau bahan tambahan materi dalam pembelajaran tentang hukum.
3. Bagi masyarakat dapat menambah wawasan bagaimana peran hukum dalam kehidupan manusia serta bagaimana pandangan Kristen mengenai hukum tersebut.


                                                             BAB II
                                                                 ISI

2.1 Pengertian Hukum dan Hakikat Hukum
v  Menurut Roscoe Pound
Hukum ialah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima.
v  Menurut Plato
 Dalam The Republic antara lain mengatakan hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat.
Dengan adanya bermacam-macam bahaya yang mengancam kepentingan manusia, maka manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan masing-masing agar manusia dapat hidup tentram. Perlindungan kepentingan itu tercapai melalui suatu peraturan hidup atau kaidah yang disertai dengan sangsi yang bersifat mengikat dan memaksa, itulah hakikat daripada hukum. Selain itu hukum juga harus bersifat universal sehingga dapat diterima dan berlaku adil dalam kehidupan manusia. Hukum berkaitan erat dengan hak dan kewajiban manusia dan memuat tentang aturan perbuatan manusia. Setiap manusia harus hidup menurut hukum dan menghormati hak dan kewajiban setiap umat manusia.

2.2 Kesadaran Hukum Menurut iman Kristen
Dalam Perjanjian Lama kata Hukum merupakan terjemahan dari “tora” (bhs Ibrani) yang artinya “taurat” atau “torat”. Alkitab menyebutkan banyak nama untuk mendeskripsikan Hukum Kristus,     namun hanya mempunyai 1 perintah yaitu”mengasihi|”. “Sebab seluruh hukum Taurat tercakup dalam satu firman ini, yaitu: “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (Galatia 5:14) Hukum Kristus adalah satu-satunya hukum yang membawa kita ke dalam kemerdekaan.  Dalam Kitab PL kita mengenal ada 10 hukum taurat Kristus (Keluaran 20:1-17).
Sedangkan dalam Perjanjian Baru kata Hukum itu sama dengan kata “nomos” (bhs Yunani) yang diterjemahkan sebagai “pemakaian, kebiasaan hukum”, pengertian dari kedua perjanjian ini akan mendekati makna yang sama dalam pengertiannya secara luas, karena Allahlah yang telah memberikan petunjuk dan nilai menurut FirmanNya dalam Alkitab. 2 Timotius 3:15 “Ingatlah juga bahwa dari kecil engkau sudah mengenal Kitab Suci  yang dapat memberi hikmat kepadamu dan menuntun engkau kepada keselamatan oleh iman kepada Yesus Kristus. Perintah Perjanjian Baru adalah kita harus hidup dalam iman dan kasih. Perintah baru adalah kasih, dan apapun yang dilakukan diluar kasih adalah dosa. Jadi kita akan menemukan bahwa perintah Allah dalam Perjanjian Baru adalah bahwa kita harus berjalan di dalam kasih, karena dengan demikian kita akan menggenapi hukum Taurat. Orang yang mengasihi tidak mencuri, orang yang mengasihi tidak melakukan perzinahan. Orang yang mengasihi tidak berdusta, orang yang mengasihi tidak membunuh. Dia yang mengasihi telah memenuhi hukum Taurat (Roma 13:8-10).

2.3 Hukum dan Rasa Keadilan dalam Hukum Kristus
Bila prosedur hukum positif yang berlaku tidak mampu memuaskan rasa keadilan, penyelesaiannya harus mengacu ke prinsip epieikeia (yang benar dan yang adil). Hukum dalam Kristus adalah hukum yang memerdekakan. Dia berkata: “dan kamu akan mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan memerdekakan kamu” (Yohanes 8:32).Tanggungjawab manusia dalam hukum Kristus melakukan apa yang dikehendaki Tuhan Allah. Tuhan Allah adalah pusat dan sumber dari semua yang baik. Tuhan Allah adalah hakim yang terakhir yang memutuskan apa yang benar dan apa yang salah. Karena itu tanggungjawab manusia yang pokok ialah melakukan apa yang dikehendaki Tuhan Allah. Di dalam pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan, semua orang Kristen mencari kehendakTuhan Allah meskipun mereka tidak selalu setuju tentang apa yang dikehendaki Allah.

2.4 Tiga Sifat Hukum Allah Menurut Rasul Paulus

Berbicara mengenai Hukum  Allah, 1 Timotius 1:8 akan merupakan pernyataan yang berarti.  Ayat itu berbunyi sebabai berikut: “Kita tahu bahwa Hukum Taurat itu baik, kalau tepat digunakan.”

Hampir satu dekade sebelum menulis surat kepada Timotius, Rasul Paulus menekankan hal yang sama dalam suratnya kepada jemaat di Roma bahwa hukum Allah itu kudus, benar, dan baik (Roma 7:7, 12).  
1.      Hukum Allah itu kudus. 
Wujud penjelmaan  Allah sebagai refleksi kesempurnaan tabiat-Nya yang suci adalah hukum itu sendiri(Roma 7:12).  Maksudnya ialah bahwa karena Allah tidak dapat dilihat tetapi eksistensi atau keberadaan-Nya dipercayai, dan itu ditandai dengan hukum-Nya, Sepuluh Perintah Allah, yang diberikan-Nya kepada kita untuk ditaati dengan baik. Itu adalah perintah yang patut bagi umat manusia untuk mentaatinya,  menjunjung tingginya, menurutinya, sebagai wujud nyata kita mencintai Allah dan Juruselamat kita (Yohanes 14:15; 15:14).  Lebih dari itu, hukum menunjuk kepada Allah yang adalah kudus, benar, dan adil.  Hukum menyatakan dasar moral dan prinsip kesucian kehidupan; prinsip yang dapat diapliksikan secara universal dan relevansinya tanpa batas waktu dalam kehidupan.

Untuk melihat hukum itu sebagai suatu yang suci, maka harus melihatnya ke dalam dan melakukannya agar mengerti mengenai kesucian Allah.  Dengan demikian akan menolong kita untuk mengerti bahwa kita berada dalam suatu masyarakat perjanjian bersama Allah yang senantiasa berkeinginan untuk menjdikan kita suci sebagaimana Dia yang adalah suci; bukan dengan kekuatan kita, tetapi justru oleh karena kelemahan kita, melalui karunia perobahan yang dilakukan oleh Tuhan dan Juruselamat kaita, Yesus Kristus (Imamat 11:43-45; 1 Korentus 1:2; Efesus 3:14-20).

Suatu pandangan yang tinggi tentang Allah harus disertai dengan pandangan yang tinggi tentang hukum-Nya.  Bagaimana mungkin sementara kita memandang Allah sebagai oknum yang tinggi dan Mahakuasa dan Mahasuci, namun pada saat yang sama kita mempunyai pandangan yang rendah terhadap hukum-Nya?  Dengan memandang Allah segbaai oknum yang tinggi dan maha kuasa dan suci namun mempunyai pandangan yang rendah terhadap hukum-Nya kita mengaku denbahwa Allah adalah oknum yang maha tinggi namun pada saat yang sama praktek kehidupan kita justru merendahkan Allah itu sendiri.  Cara seperti ini adalah merupakan ketidakcocokan yang sempurna, dan dapat dikatakan sebgai pembangkangan terhadap Allah dan kemahakuasaan-Nya.  Suatu pandangan yang tinggi terhadap Allah haruslah berarti bahwa hukum-Nya diutamakan (Kisah 4:18-20; 5:4).

Sebagai orang Kristen, pelajar Alkitab, yang mengetahui oleh membaca Alkitab bahwa hukum itu suci, kita juga mengetahui bahwa  itu harus dipelihara.  Hukum itu sendiri merupakan refleksi dari kesucian tabiat Allah tetapi hukum itu sekali-kali jangan pernah ditafsirkan sebagai Juruselamat.
2.      Kebenaran hukum Allah

“Hukum Allah itu kudus, benar, dan baik” (Roma 7:12).  Kebenaran hukum Allah dapat diartikan juga sebagai  “hukum itu adil,” karena hukum itu sendiri menunjuk kepada Allah yang adalah adil.  Keadilan Allah telah dibuktikan ketika Ia menghadapi masalah dosa sejak semula.  Walaupun Ia telah terlebih dahulu memperingati nenek moyang kita bahwa akan ada hubungan yang tidak jelas antara ketidaktaatan dan kematian (bila terjadi ketidaktaatan – pelanggaran  terhadap perintah Allah) baik fisik maupun rohani, namun Ia bertindak begitu cepat untuk melakukan pemulihan bagi mereka yang hidup tanpa harapan, dengan cara memberikan pengharapan tentang seorang penebus, dan itu melalui Yesus Kristus(Kejadian 3:15).  Beberapa abad setelah Allah menjanjikan pemulihan melalui seorang Penebus, Rasul Paulus kemudian mengatakan hal yang sama kepada jemaat di Roma dan jemaat lainnya.  Apa yang dijanjikan di dalam kitab Kejadian telah dipenuhi  oleh Yesus (Roma 1:7, 3:23; 6:23).
Injil, kabar baik benar-benar merupakan penjelmaan yang agung.  Kerelaan Kristus mengambil bahagian dalam kematian, mengambil tempat kita yang patut mati, agar kita hidup. Kristus menanggung dosa kita agar kita menjadi benar.  Dia adalah “jalan dan kebenaran dan hidup” (Yohanes 14:6)  yang telah membahwa kita kepada pendamaian dengan Allah, yang perintah-Nya telah dilanggar oleh nenek moyang manusia, Adam dan Hawa.  Dengan beriman kepada-Nya kita memiliki kehidupan yang mewah yang adalah milik-Nya.  Ini adalah suatu kehidupan yang telah digolongkan dalam kesetiaan dan ucapam syukur.   Bersyukur karena oleh Allah, di dalam Kristus, telah melakukan untuk kita, dan sesungguhnya di dalam kita, penebusan yang gratis (Yohanes 15:4, 5), dan hukum tetap diberlakukan juga untuk menolong kita membuktikan kesetiaan kita kepada-Nya, itu juga karena Dia, karena memang Dia tidak pernah membatalkan hukum hukum yang adalah kudus, benar, dan baik itu (Matius 5:17).
Hukum menunjuk kepada Allah yang adalah adil dan benar yang menghukum dosa dengan hukuman kematian tetapi yang juga adalah pengasih dan penyayang serta pemberi rahmat dan pengampunan melalui Yesus.  Hukum juga menunjukkan kepada seseorang bahwa ia layak untuk dibenarkan dan dicintai.  Hukum Allah menghendaki seseorang agar mulut dan kehidupannya menyatakan bahwa cinta yang sejati kepada Allah berada pada pihak mereka, dan itu artinya hukum dipelihara sebagai dasar cinta  kasih.
Pejanjian Lama menyatakan secara jelas bahwa hakekat dari pda pemeliharaan serta penurutan kepada hukum Allah adalah karena mencintai Allah dengan sepenuh hati  (Ulangan 6:4-60) dan mencintai sesama manusia sebagaimana diri sendiri (Imamat 19:18).  Perjanjian Baru menekankan juga pada hal yang sama, [1]  yaitu menentang penyembahan kepada berhala, menginjak-injak hari Sabat, melawan orang tua, berzinah, tamak,  serta berdusta.   Orang yang mengasihi sesamanya, kesukaannya didasarkan pada kebaikan dan kasih yang hanya didapatkan di dalam Allah dan keramahtamahan diberikan oleh Allah melalui Roh Kudus. [2]

Melalui hukum Sabat Allah mengingatkan kepada  kita secara terus menerus temtang kesadaran untuk membalas kasih-Nya serta mendemonstrasikan kasih itu, khusnya kita yang telah menjadi ciptaan baru melalui Putra tunggal-Nya, Yesus Kristus.    Dengan kata lain, kesepuluh hukum Allah dibuat berdasarkan prinsip kasih.  Untuk itulah maka ikutilah pandangan yang benar, turutilah hukum yang keempat, kuduskanlah hari Sabat, hukum yang diabaikan oleh kebanyakan orang yang mengaku Kristen, pengikut Kristus.  Hari Sabat mengorientasikan kita kepada arah vertikal maupun horisontal, kepada Allah dan sesama.  Dalam hukum Sabat kita diajak untuk melihat kepada dua arah, yaitu cinta dan kehidupan.
Dengan demikian penekanan pengudusan hari Sabat tidak berpangkal pada suatu yang bersifat legalistik, atau didasarkan pada obsesi ketakutan dan ingin menghindar dari ketidakbenaran.    Sebaliknaya, pengudusan akan hari Sabat berpangkal dari kesadaran dan keyakinan bahwa seseorang yang telah ditebus oleh Darah Kristus secara sadar wajib hidup dalam konteks hukum kasih secara total.
Sebagai orang Kristen yang metupakan gambaran keluarga besar di dunia, kita mempunyi hak dan kesempatan istimewa untuk menyerupai Tuhan kita melalui “kudus dalam tabiat” (Matius 5:48), dan dengan demikian kita dapat menyatakan kasih-Nya di dunia.
Dalam cara yang takterbandingkan seseorang berkata:  “Dalam persekutuan dengan sesama, letakkanlah diri anda pada tempat mereka.  Masuk ke dalam hati mereka, kesulitan mereka, kebahagiaan mereka, dan dukacita mereka.  Kenalilah diri anda sendiri di antara mereka dan lakukanlah seolah-olah anda menukar tempat dengan mereka, minta mereka untuk melakukan hal yang sama dengan anda secara bergiliran …  Ini adalah pernyataan yang lain dari hukum:  ‘Kasihilah sesaamamu manusia seperti dirimu sendiri, (Matius 22:39).  Inilah pokok ajaran para nabi.  Inilah prinsip sorga, dan akan dibangun di dalam semua mereka yang cocok untuk persahabatan kudus-Nya.  Hukum emas adalah prinsip dari kesopanan yang benar, sementara gambaran kebenaran hanya dapat dilihat di dalam kehidupan dan sifat Yesus.”[3]   Inilah yang seharusnya menjadi gaya hidup dari setiap kita yang mengaku sebagai orang Kristen, pengikut Kristus.
Rasul Paulus secara terus menetus menekankan nilai dan kebenaran  dari hukum dan menghubungkannya dengan kehidupan Kristen, bahwa hukum dapat memperkokoh kesucian, keadilan, dan kebaikan hidup setiap insan Kristiani.
3.      Kebaikan dari Hukum Allah. 
Dapat dikatakan bahwa kebaikan hukum itu sendiri tetap pada kesucian dan keadilan.  Bahasa Grika memperekenankan kita untuk menerjemahkan Roma 7:12 sebagai berikut:  “Hukum itu kudus dan adil; hukum itu baik.”  Terjemahan seperti ini  mirip dengan khotbah Yesus di atas bukit  yang dicatat di dalam Mtius 6:33:  “Tetapi carilah dahulu kerajaan Allah serta kebenarannya maka segalanya akan ditambahkan kepadamu.”  Rasul Paulus membuat pernyataan serupa namun lebih singkat, ketika ia menulis kepada Timotius, dalam 1 Timotius 1:8:  “Kita tahu bahwa hukum Taurat itu baik kalau tepat digunakan,”  dan rasul yang diilhami Tuhan ini lebih banyak mengembangkan pengertian yang lebih baik dan jelas.   Ketika ia menulis kepada jemaat di Roma ia mengatakan:  “Jika demikian, apa yang hendak kita katakan?  Apakah hukum Taurat itu dosa?  Sekali-kali tidak!  Sebaliknya, justru oleh hukum Taurat aku telah mengenal dosa.  Karena aku juga tidak tahu apa itu keinginan, kalau hukum Taurat tidak mengatakan:  “Jangan mengingini.”   “Jadi hukum Taurat adalah kudus, dan perintah itu juga adalah kudus, benar, dan baik” (Roma 7:7, 12).

Kebaikan hukum ltu bukan saja karena menunjuk kepada Allah yang adalah adil dan suci, tetapi juga secara sempura hukum itu lebih baik bagi kita,   Bagi kita yang mengaku mencintai Allah dan mencintai sesama dengan penuh ketulusan hati seperti mencintai diri sendiri, penurutan akan sepuluh hukum Allah bukanlah dianggap sebagai beban, tetapi justru sebagai berkat; ya!!  berkat yang mengalir dari penurutan akan kehendak dan hukum Allah.  Suatu berkat yang meliputi beberapa hal:  kebijaksanaan dan pengertian (Amsal 7:1-5), mempunyai kesan yang baik di tengah-tengah masyarakat dengan menolong orang lain secara tereus-menerus sambil bertumbuh dalam anugerah (1 Petrus 2:2; 2 Korentus 3:18), jaminan bahwa Allah akan selalu mendengar dan menjawab doa kita (1 Yohanes 3:22)serta pada gilirannya oleh pertolongan-Nya kita akan melindungi pengetahuan dan kebenaran sebagaimana Yesus.
Dengan demikian, adalah benar ketika Hubner mengatakan:  “Fungsi dari hukum yang diturunkan oleh Allah ialah untuk menolong pria dan wanita agar senantiasa memperhatikan kebenaran di dalam Yesus.”
Adalah merupaakan berkat yang istimewea ketika seorang yang telah lahir dari (oleh) tuntunan Roh KUdus, menghasilkan penurutan, ya!  penurutan terhadap Sepuluh Peruntah Allah, termasuk perlimdungan dari sakit penyakit (Keluaran 15:26) dan karunia hidup sehat secara relatif sampai pada masa tua (Amsal 12:1; 4:10, 22).
Pemazmur  memotifvasi kita untuk membuat suatu pernyataan yang gembira:  “Berbahagialah orang yang hidupnya tidak tercela, yang hidup menurut Taurat TUHAN”  (Mazmur 119:1).  Berbahagialah dia  “yang kesukaannya ialah Taurat TUHAN,  dan merenungkan Taurat itu siang dan malam.  Ia seperti  pohon, yang ditanam di tepi aliran air, yang menghasilkan buah pada musimnya, dan yang tidak layu daunnya; apa saja yang diperbuatnya berhasil” (Mazmur 1:2, 3). 
Rasul Yakobus menyebut salah satu fungsi dari kebaikan hukum Allah itu sebagai “Hukum yang memerdekakan orang.”  Untuk lebih jelasnya, mari kita membaca secara lengkap:  “Tetapi barangsiapa meneliti hukum yang sempurna, yaitu hukum yang memerdekakan orang, dan ia bertekun di dalamnya, jadi bukan hanya mendengar untuk melupakannya, tetapi sungguh-sungguh melakukannya, ia akan berbahagia oleh karena perbuatannya” (Yakobus 1:25).  Selanjutnya, rasul yang sama berkata:  “Berkatalah dan berlakulah seperti orang-orang yang akan dihakimi oleh hukum yang memerdekakan orang.  Sebab penghakiman yang tak berbelas kasihan akan berlaku atas orang yang tidak berbelas kasihan.  Tetapi belas kasihan akan menang atas penghakiman” (Yakobus 2:12, 13).  Rasul Tuhan ini  menunjuk kepada siapa Pembuat hukum itu dengan berkata:  “Hanya satu Pembuat hukum dan Hakim, yaitu Dia yang berkuasa menyelamatkan dan membinasakan” (Yakobus 4:12).
2.5 Tugas dan Peranan Kristen Terhadap Hukum
 Orang Kristen mempunyai tugas dan peranan yang harus dilakukan dalam kehidupan terhadap hukum yaitu :
*      .Menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum
Sebagai warga Negara yang baik yang telah diselamatkan oleh Kristus kita harus menjauhi perbuatan yang melanggar hukum, karena hukum itu juga bersumber dari Allah dan Allahlah yang telah mengaruniakan pengertian kepada manusia untuk bias memahami peraturan itu. Kita harusmendukung kebijakan poemerintah yang bertujuan untuk mensejahterkan masyarakat, namun juga kita juga berhak untuk menyuarakan suarab kita jika keputusan atau kebijakan pemerintah tidak sesuai dan menyimpang. Perbuatan yang marak terjadi di Negara kita saat ini adalah pembunuhan, korupsi dan tindakan-tindakan yang tidak terp[uji lainnya. Firman Tuhan berkata “Celakalah orang yang mengambil laba yang tidak halal untuk keperluan rumahnya” (Habakuk 2:6,9).
*      Harus mampu bertindak kritis
Kita sebagai orang Kristen harus mampu bertindak kritus dan tidak ikut-ikutan dengan orang lain serta tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitar yang jelas-jelas telah bertentangan dengan hukum, malah sebaliknya marilah kita saling mengingatkan, menguatkan satu sama lain. Firman Tuhan berkata “dan dengan lemah lembut dapat menuntun orang yang suka melawan, sebab mungkin Tuhan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertobat dan memimpin mereka sehingga mereka mengenal kebenaran” (2Timotius 2:25)
*      Menabur terus yang baik atau menjadi teladan dalam mematuhi hukum
Dalam berbuat hendaklah kita bisa menjadi teladan dalam melaksanakan hukum, tetapi sebelum kita bisa menjadi teladan, terlebih dahulu kita menjadi pelaku hukum dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Kita juga harus menghormati pemerintah yang sudah menjadi pilihan Allah dan menjadi wakil Allah didunia karena mereka adalah hamba Allah, Roma 13:2 “Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya”.


2.6 Hubungan Hukum & Perintah Tuhan
Perintah Tuhan dan hukum, keduanya sama-sama harus ditaati dan dijalankan. Hukum dan perintah Tuhan sama mempunyai sanksi bagi yang melanggarnya. Perintah Tuhan Allah adalah sesuatu yang harus dijalankan dan ditaati oleh seluruh umat manusia yang mempunyai suatu patokan pada Hukum Taurat sehingga manusia tidak dapat merubah perintah Tuhan Allah.
Hukum yang dibuat oleh suatu negara harus dapat dijalankan dan ditaati oleh seluruh warganya dimana hukum dapat dibuat oleh suatu lembaga perundang-undangan dalam negara dan disahkan oleh suatu pemerintahan dan hukum ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi masyarakat dan perubahan yang terjadi pada setiap zaman dan masyarakatnya.





























BAB III
                                                               Kesimpulan dan Saran

Pada akhirnya, di atas dunia ini, menjelang kedatangan Tuhan pada kali yang kedua, hanya ada dua kelompok manusia, mereka yang setia kepada Allah akan berada pada satu kelompok, sedangkan mereka yang mengaku percaya tatapi tidak setia dalam memelihara hukum-Nya, akan bergabung dengan para pemberontak yang digunakan oleh Setan dalam menentang Allah. Tetapi manusia masih memiliki kesempatan untuk bisa bertobat dan kembali percaya akan Allah. “Barang siapa berkata:  Aku mengenal Dia, tetapi ia tidak menuruti perintah-perintah-Nya, ia adalah seorang pendusta dan di dalamnya tidak ada kebenaran.  Tetapi barang siapa menuruti firman-Nya, di dalam orang itu sungguh sudah sempurna kasih Allah; dengan itulah kita ketahui, bahwa kita ada di dalam Dia.  Barang siapa mengatakan, bahwa ia ada di dalam Dia, ia wajib hidup sama seperti Kristus telah hidup” (1 Yohanes 2:4-6).   Marilah kita menjadi umuat yang dipilih Tuhan dlam segala tingkah laku kita dan selalu berserah kepadaNya, sebab Dia yang mengatur dan mengerti keadaan kita.
Yesus menghimbau kita hari ini dengan berkata:  “Jikalau kami mengasihi Aku, kamu akan menuruti perintah-perintah-Ku (Yohanes 14:15) dan bahwa  “Perintah-perintah-Nya itu tidak berat” (1 Tohanes 5:4), tetapi justru perintah-perintah itu adalah “hukum yang memerdekakan orang” (Yakobus 1:25; 2:12, 13).  Kiranya si Pembuat hukum itu, yaitu Hakim yang berkuasa menyelamatkan dan membinasakan, akan menolong kita untuk membuat keputusan yang berpihak kepada-Nya,   A m i n.






BAB IV
     Daftar Pustaka

           
Tim Dosen Pendidikan Agama Kristen Protestan.2013.Bahan Ajar Pendidikan Agama Kristen Protestan. Medan ; FMIPA Unimed
 H. Bals & G. Schneider.1981. The Exegetical Dictionary of the New Testament. Grand Rapids WM.B Earmans

No comments:

Post a Comment

Misi Kristus Sedunia

PELAJARAN SEKOLAH MINGGU

  TANGGAL   PELAJARAN SEKOLAH MINGGU KATEGORI Babak pertama        ...