PELAYAN GEREJA
MERUPAKAN
PANGGILAN KHUSUS
DARI
ALLAH
Majelis,Penatua: Bertanggung Jawab dalam
pelayanan
Oleh: Ps.Eko Basuki,M.Pd.K
I.
Pendahuluan
Tatkala istilah
pelayan sering disebut dengan jabatan dan profesi. Namun secara singkat bisa
dikatakan bahwa pelayan itu adalah hamba yang semata-mata adalah suruhan.
Pelayan adalah hina, tetapi merupakan panggilan khusus yang dari Allah sendiri.
Dalam hal ini akan dicoba membahas sejauh mana pelayan itu akan dirasakan
sebagai panggilan khusus dari Allah yang semata-mata merupakan rahasia Allah
sendiri.
II.
Jabatankah
pelayan itu?
Sering
sekali dipahami bahwa pelayan adalah jabatan, sehingga pelayan itu harus
dihormati disanjung dan dipuji dalam kehidupan. Sebaliknya juga terjadi, para
pelayan itu juga menganggap kekuasaan yang otoriter. Oleh karena itu dalam hal
ini, akan dicoba dulu memahami arti dan makna pelayan itu.
Dalam Perjanjian
Baru kata “pelayan” disebut dengan diakonia (diakonia).
Pada zaman Yesuslah, kata diakonia
yang lebih banyak digunakan, namun tidak
dalam arti religusnya. Namun pada zaman Yahudi, justru diakonia
dipahami sebagai jabatan yang merupakan status yang harus dihormati. Namun
dalam dunia Yunani diakonia itu mempunyai arti yang hina karena dipahami
sebagai pembujuk yang hina.
Diakonia
ini banyak dipakai dalam Perjanjian Baru, seperti pelayanan pada waktu makan (Mat.22:13), pelayanan ibu mertua Petrus (Mark 1:31), pelayanan Marta (Luk 10:40), pelayanan hamba
pada tuannya (Luk.17:8), pelayanan hamba pada pesta
kawin di Kana (Yoh 2:59). Kesemuanya pelayanan itu dianggap
hina dalam dunia pada waktu itu, karena arti hidup pada waktu itu dilihat
orang dalam perkembangan yang bebas dari diri sendiri.
Sesungguhnya
pelayanan bukanlah demikian, melainkan pelayanan harus menghendaki kesediaan
untuk memberikan diri sendiri kepada orang lain. Jadi diakonia, bukanlah untuk diri sendiri melainkan diarahkan
kepada diri orang lain. Dengan
demikian pelayanan banyak diarahkan kepada pekerjaan Yesus. Pelayanan harus
menekankan pengorbanan.
Hal
ini dapat disimpulkan bahwa pelayanan bukanlah jabatan kekuasaan yang mempunyai
daerah tertentu sebagai otoriter. Pelayanan bukanlah sesuatu pekerjaan yang
sungguh-sungguh di hormati. Pelayanan bukan pula kedudukan yang harus dihormati
secara dunia. Pelayanan bukan pula tugas untuk mengatur dan memimpin yang
otoriter. Pelayanan adalah pekerjaan seorang hamba yang harus taat kepada
pimpinan. Pimpinan yaitu Yesus Kristus. Pelayanan itu dapat juga disebut dengan
jabatan, tetapi bukanlah jabatan dunia semata yang dipahami sebagai kedudukan
yang istimewa dan mempunyai daerah territorial (daerah kekuasaan).
Dengan demikian pelayanan yang dipahami sebagai jabatan bukanlah mempunyai
kedudukan yang harus memimpin melainkan harus melayani sebagai mana melayani di
perjamuan makan.
Kenyataan
yang didapati pada saat ini, bahwa
pelayanan yang dianggap sebagai jabatan tertinggi di dalam gereja sehingga para
warga jemaat menganggap bahwa kedudukan itu perlu di perjuangkan karna
penghormatan itu saja. Hal ini merupakan pemahaman yang salah dimana
pelayanan itu perlu diperjuangkan bukanlah karena penghormatan, melainkan oleh
karena keselamatan yang telah diberikan Yesus Kristus.
Pelayanan
adalah Hamba. Hamba adalah perkerjaan yang hina di
mata dunia dan kebahagiaan di dalam iman. Seorang pelayan harus mampu
melihat para manusia yang belum mendapat makan, untuk itu memberikan makan
kepada orang yang belum makan (parhobas- bahasa batak toba). Pelayan
gereja juga demikian, memberi
perhatian kepada orang yang belum merasakan kasih dan keselamatan. Kesitulah
tugas pelayanan diprioritaskan. Pelayanan Yesus sebagai teladan pada
pelayan-pelayan gereja. Yesus tidak pernah menganggap dirinya sebagai
penguasa dan pejabat. Melainkan Dia menganggap sebagai hamba, yang selalu
bersedia melayani orang banyak tanpa memikirkan upah. Matius 20:28 “Anak
Manusia datang bukan untuk diayani, melainkan untuk melayani dan untuk
memberikan nyawaNya menjadi tebusan bagi banyak orang”.
Prinsip inilah
harus menjadi pedoman para pelayan dalam mengerjakan pekerjaannya sebagai
pelayan.
Van Ruler, seorang
ahli teologia mengatakan bahwa pelayan dianggap sebagai alat untuk
menyampaikan keselamatan Allah oleh Roh Kudus kepada manusia.
Menurut Beliau jabatan memiliki dua versi, yaitu:
Allah yang menggunakan manusia di dalam
jabatan. Manusia
yang boleh melayani Allah di dalam Jabatannya.
Namun sebagai pelayan gereja kita harus memahami
salah satu versi yaitu:
Versi
pertama, dipahami
bahwa manusia itu sudah memiliki jabatan, sehingga
jabatan itu sendiri di pergunakan oleh
Allah.
Versi
ke dua,
bahwa manusia harus melayani sesuai
dengan jabatan dalam
gereja, misalnya, pendeta, penatua, majelis dll.
Kesemuanya ini
mempunyai tugas masing-masing sesuai
dengan pelayanannya
ditengah-tengah gereja.
Sebagai
pelayan gereja
(pendeta/majelis/penatua) harus memihak kepada salah satu versi yaitu versi yang kedua. Di
dalam pelayanan gereja, harus melayani Allah sesuai dengan jabatan itu sendiri,
karena jabatan itu bersumber dari Allah sendiri, dengan kata lain jabatan itu diangkat oleh Allah sendiri.
Dalam versi
yang pertama, justru
bukan Allah yang mengangkat jabatan itu sendiri melainkan Allah menggunakan
manusia dalam jabatannya.
Namun
kenyataan yang terjadi secara umum dalam berbagai gereja adalah yang selalu
memahami bahwa para pendeta, penetua atau majelis adalah jabatan dari manusia
itu, sehingga manusia itu merasa jabatan yang dipegang itu dipakai Allah. Hal
ini adalah pemahaman yang salah dalam diri manusia itu. Hal ini jugalah yang
mengakibatkan bahwa para pejabat-pejabat gereja itu merasa mempunyai kuasa dan
kepemimpinan yang otoriter.
Oleh
karena itu, Gereja dalam pejabat memainkan suatu peranan tersendiri. Ia keluar
dari barisan anggota-anggota jemaat dan pergi berdiri berhadapan dengan jemaat
itu sendiri. Dari situ ia mengucapkan perkataan-perkataan dan
melakukan hal-hal yang tidak berdasar atas kemauannya sendiri. Posisinya yang
tersendiri itu menyatakan bahwa keselamatan yang diberitakannya, tidak berasal
dari tengah-tengah jemaat, juga tidak berasal dari tengah-tengah keberadaan
kita sebagai orang Kristen. Keselamatan itu datang kepada kita dari atas dan
dari dalam sejarah.
Hal
ini menggambarkan, pejabat gereja yang dikenal sebagai pelayan merupakan
panggilan Allah sendiri kepada jemaat, untuk berdiri dan melayani jemaat itu
sendiri. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelayan itu merupakan bagian
dari jemaat. Kesetaraan Pelayan dan jemaat perlu diperhatikanm dalam statusnya
sendiri. Maka jabatan yang disebut kepada pelayan gereja tidaklah dianggap
sebagai pemimpin yang mempunyai kuasa penuh, melainkan pelayan yang bermurah
hati bagi sesama. Kepelayanan adalah atas dasar perintah Allah.
Gereja
bukanlah badan demokratis, sebab yang memerintah di dalam gereja adalah Kristus
(Kristokrasi), bukan jemaat (demokrasi). Oleh karena itu pejabat-pejabat
gereja yang disebut dengan pelayan tidak boleh disamakan dengan
wakil-wakil rakyat. Wakil-wakil rakyat biasanya dipiih karena program yang
mereka mau perjuangkan dan karena kwalitas-kwalitas pribadi mereka.
Pelayan gereja tidak demikian, mereka bukan pemimpin dari satu
partai atau suatu golongan dalam jemaat. Mereka dipilih dan dipanggil oleh
Tuhan. Dan karena itu mereka pertama-tama bertanggung jawab kepada yang
memerintah yaitu Kristus.
Dengan demikian, dapat dikatakan:
1.
Pejabat-pejabat
gerejawi adalah pelayan-pelayan Kristus dan karena itu juga
pelayan-pelayan
Jemaat.Bukan sebaliknya, mereka tidak boleh menjadi
hamba-hamba
manusia.
2.
Para pelayan datang kepada jemaat atas
nama Kristus untuk bersama-sama dengan jemaat melayani Kristus. Justru oleh
pelayanan mereka sebagai pejabat-pejabat, jemaat dibangun dan diperlangkapi
untuk melayani.
Dalam
hal ini, dapat dikatakan bahwa pejabat-pejabat gerejawi yang menyadari
benar-benar akan tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga oleh pelayanan
mereka, para jemaat benar-benar dapat berfungsi sebagai jemaat Kristus. Dengan
demikian, orang-percaya juga akan menyadari tanggungjawabnya yaitu melayani
Tuhan dan sesama kita di dalam dunia.
Sehingga
dapat disimpulkan dalam hal ini, bahwa pelayan dapat disebut dengan jabatan
tetapi bukanlah jabatan dari dunia. Hal ini nampak dari status dan kedudukan
para pelayan itu ditengah-tengah gereja. Pelayan bukanlah memerintah, melainkan
melayani. Dan bukan pula mempunyai kuasa penuh seperti jabatan dalam dunia,
melainkan kerendahan hati yang mau berkorban tanpa melihat imbalan. Karena di
dalam gereja itu, yang berhak memerintah adalah Kristus, sekaligus kepala dan
pemimpin, sedangkan kita (pendeta, penetua, majelis dan semua pelayan gereja)
hanya melayani bagi Kristus.
III.
Tugas
Pelayan Gereja
Secara
umum, pelayan gereja ditugaskan untuk menjaga dan memelihara jemaat Tuhan,
kawanan domba Kristus, mengawasi tiap-tiap jemaat hidup menurut Firman Allah,
mengingatkan jemaat akan tugasnya yaitu supaya dengan perkataan dan perbuatan,
memberitakan Firman Allah di dunia. Firman yang diberitakan di dalam Jemaat
harus tumbuh dan berbuah.
Selain
itu, para pelayan juga dituntun dengan tugas pastoral. Anggota-anggota jemaat
harus mereka kunjungi ke rumah-rumah. Hal inilah yang telah diuraikan diatas
untuk menjaga (penilik:Kis 20:28) dan menggembalakan kawanan domba Allah (I
Petrus 5:8).
Pada
zaman ini, beberapa tugas itu sudah mulai lenyap dan hilang. Sebagai pelayan
gereja sudah sering tidak mengetahui persoalan jemaatnya. Bahkan sudah banyak
para pelayan tidak lagi mengenal para jemaatnya, sehingga iman mereka juga
tidak diketahui apakah bertumbuh atau tidak.
Dengan demikian, dalam tugas tersebut, yang
ditekankan adalah pelayanan.
Namun
dalam pelayanan bukan disuruh untuk melayani orang-orang yang seiman saja,
tetapi juga orang-orang lain juga orang orang yang memusuhi kita (Band.
5:43-46, I Tes 5:15). Pelayanan itu harus didasarkan kepada kasih.
Didalam
hal menjalankan tugas, harus juga di perhatikan wibawa. Apa itu wibawa? Wibawa
merupakan hak untuk mengatakan sesuatu, hak untuk memerintah, hak untuk
memutuskan. Dalam gereja hanya Kristus saja yang mempunyai hak itu. Itulah
bedanya wibawa dalam gereja dan wibawa dalam lembaga kemasyarakatan. Wibawa
dalam gereja tidak berdasar atas perjanjian-perjanjian, yang dibuat oleh
anggota gereja, melainkan harus berdasar atas kehendak Kristus, yang
diberlakukan oleh orang-orang yang Ia gunakan sebagai pelayan-pelayan Kristus.
Ketika Yesus mengutus ketujuh puluh muridNya untuk memberitakan Injil Kerajaan
Allah di kota-kota dan ditempat-tempat yang akan di kunjungiNya, Ia antara lain
katakan kepada mereka: “Siapa mendengarkan kamu, ia mendengarkan aku, siapa
menolak kamu, ia menolak aku” (Luk 10:16). Jadi siapa yang mendengar mereka
berbicara, ia mendengar Kristus berbicara dengan perantara mereka. Itu wibawa
mereka, tetapi wibawa itu erat berhubungan dengan syarat, bahwa apa yang mereka
katakan itu adalah FirmanNya.
Tugas
yang Kristus berikan kepada murid-muridNya, sesudah Ia bangkit, tidak hanya
berlaku bagi mereka saja. Tugas itu berlaku bagi gereja dan melalui gereja ia
secara khusus berlaku bagi pejabat-pejabat gerejawi. Dengan suatu prisnsip yang
harus dipegang: “dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai akhir
zaman” (Mat. 28:18-20). Dengan otoritas, yang diberikan oleh BapaNya kepadaNya,
Kristus menyertai murid-muridNya, maksudnya Ia berjalan bersama-sama dengan
murid-muridNya, kalau mereka pergi memberitakan Injil kepada semua bangsa untuk
menjadikan mereka murid-muridNya. Jadi dapat dikatakan wibawa pejabat-pejabat
tidak boleh lain daripada wibawa Firman Allah, yang mereka beritakan.
Sebagai
Pelayan berarti tidak memerintah tetapi melayani. Karena didalam gereja tidak
ada istilah pendetakrasi, penatuakrasi atau majeliskrasi melainkan kristokrasi.
Para pelayan tidak memberikan kita untuk memerintah. Tugas yang diberikan
adalah melayani. Dan melayani adalah kebalikan dari memerintah (Mat. 20:20-28,
Mark 10:35-45). Pada waktu Yesus memerintah dibuat oleh orang-orang Farisi. Ia
menghendaki supaya murid-muridNya berbuat lain daripada yang dibuat oleh
orang-orang Farisi. Ia melarang mereka untuk menyebut seorang dari mereka “guru”,
karena mereka hanya mempunyai satu Rabbi saja dan mereka semua adalah saudara
(band. Mat. 23:8). Dengan demikian, sebagai pelayan ditengah-tengah gereja,
harus mampu memberikan suatu keputusan,tetapi bukan atas prinsip dan kemauan
sendiri, melainkan dengan kehendak Yesus yang sesuai dengan Firman Tuhan
(wibawa pelayan itu).
Teladan,
yang diberikan Yesus kepada para pelayan adalah melayani seperti seorang hamba
(band Yoh. 13:1-20). Teladan ini yang harus diikuti dan dipraktikkan oleh
pejabat-pejabat gerejawi dalam pekerjaan mereka. Mereka harus ingat, bahwa
sebagai manusia dan sebagai orang percaya pejabat-pejabat tidak lebih daripada
anggota-anggota jemaat yang lain. Ia juga dapat berada ditengah-tengah anggota
jemaat yang lain sebagai saudara.
IV.
Penatua
dan Majelis adalah Tugas panggilan Allah
Pejabat
(pelayan gereja) harus mampu merendahkan hati. Tetapi sebagai pejabat mereka
mempunyai hak untuk bertindak dengan jelas dan dengan berani. Mereka melakukan
hal itu atas nama Kristus, yang mengutus mereka. Itulah tugas mereka.
Sebagai pelayan
gereja, kita harus berkata-kata atas nama Yesus Kristus sebagai Tuhan Gereja,
tetapi juga bahwa wibawa jabatan kita juga diterima dan diakui oleh Jemaat.
Melihat
kondisi pada saat ini, sudah banyak para pelayan Tuhan yang lupa akan status
dan kedudukannya didalam gereja. Oleh karena itu, haruslah disadari bahwa
pelayan Tuhan adalah tugas yang mulia secara rohani yang tidak bisa kita
sangkal dalam menunaikan tugas tersebut. Pekerjaan kita sebagai pelayan harus
menawarkan keselamatan kepada semua orang yang mau menerimanya. Tentunya
harapan ini harus dinyatakan melalui sikap dan kepribadian kita sebagai
pelayan. Keselamatan yang akan kita tawarkan kepada orang banyak harus nampak
melalui prinsip kita yang harus memiliki keselamatan itu juga. Menjadi pelayan
berarti harus mampu menciptakan hidup dalam pengharapan.
Demikian
juga dengan tugas para pelayan memberitakan keselamatan melalui Firman Tuhan.
Tentunya Firman itu juga harus pertama sekali dilakukan oleh pelayan itu
sendiri, sehingga mampu menjadi teladan pada semua orang yang akan dilayani.
Seperti Tuhan Yesus, mampu menjadi teladan bagi orang yang akan meneladani.
Ketekunan
dalam pelayanan sangat diharapkan dalam pelayanan kita sendiri, karena tugas
pelayanan itu bukan bersumber dari manusia melainkan bersumber dari Allah
sendiri. Maka orang yang sudah dipanggil untuk melayani harus menunaikan tugas
sesuai dengan apa yang telah diberikan. Khususnya pelayanan bagi orang banyak,
sudah merupakan tugas yang akan dituntut dari diri sebagai pelayan.
Oleh
karena pelayanan bersumber dari Allah, dan oleh karena Allah sendiri yang
membangkitkan dan memilih para pelayan, maka tanggungjawab pelayan itu adalah
kepada Allah. Pelayan harus mempertanggungjawabkan pelayanannya bukan lah
kepada manusia, melainkan kepada Allah sendiri. Pelayan yang tidak menunaikan
tugas pelayanannya akan dituntut oeh Allah sendiri.
Pelayan
yang kita kenal dalam gereja adalah adalah sebagai penatua dan majelis. Setiap
penatua dan majelis bukanlah suatu jabatan yang mempunyai kuasa penuh dalam
pelayanan, melainkan pelayan yang sekaligus sebagai hamba. Penetua dan majelis
mempunyai kedudukan hina dihadapan manusia tetapi kebahagian di dalam Tuhan.
Status Penetua dan Majelis harus menjadi tanggung jawab yang sangat bermanfaat
di hadapan Tuhan, karena pelayanan kita sebagai penatua dan majelis harus kita
pertanggungjawabkan kepada Tuhan, karena Dia lah yang mengangkat kita. Tugas
yang sangat mulia yang telah diberikan Tuhan tidaklah menjadi kekecewaan kepada
kita. Karena Tuhan bertindak bagi kita yang tidak mau menunaikan tugas sebagai
penetua dan majelis. Seperti yang tertulis dalam Yehezkiel 3:18 “Kalau Aku
berfirman kepada orang jahat: Engkau pasti dihukum mati dan engkau tidak
memperingatkan dia atau tidak berkata apa-apa untuk memperingatkan orang jahat
itu dari hdiupnya yang jahat supaya ia tetap hidup, orang jahat itu akan mati
dalam kesalahannya, tetapi aku akan menuntut pertanggungjawaban atas nyawanya
dari padamu” kemudian dianjutkan lagi dengan ayat 19 “ Tetapi jikalau
engkau memperingatkan orang jahat itu dan tidak berbalik dari kejahatannya dan
dari hidupnya yang jahat, ia akan mati dalam kesalahannya tetapi engkau telah menyelamatkan
nyawamu’.
Dengan
demikian, tuntutan akan pertanggungjawaban ada pada kita sebagai pelayan, baik
itu pendeta, penetua dan majelis.
Pelayan
gereja, baik sebagai penatua dan majelis juga, harus bekerja keras dalam pelayanannya
membawa perubahan kepada warga Jemaat. Seperti yang difirmankan dalam Kisah 20:
31 “sebab itu berjaga-jagalah dan ingatlah, bahwa aku tiga tahun lamanya, siang
dan malam dengan tiada henti-hentinya menasihati kamu masing-masing dengan
mencucurkan air mata”. Ketekunan sangat dibutuhkan dalam pelayanan sesuai
dengan jabatan yang kita miliki.
Melihat
situasi saat ini, sudah banyak pelayan gereja baik itu pendeta, penetua dan
majelis maupun yang lainnya yang tidak memikirkan corak kehidupannya. Oeh karena
itu dalam hal ini sangat ditekankan dalam pelayanan itu harus sebagai
orang-orang yang tidak bercacat karena diharapkan dalam diri pelayan adalah
kekudusan. Hal ini didorong oleh kekudusan yang ada pada Allah sendiri, oleh
karena itu pelayan itu merupakan panggilan Allah yang kudus maka pelayan itu
sendiri, kiranya janganlah merusak kekudusan itu melalui hidupnya sendiri. I
Timoteus 3:2-3 Karena itu, penilik jemaat haruslah:
seorang
yang tak bercacatsuami dari satu istri,dapat menahan diri,bijaksana,sopan,suka
memberi tumpangancakap mengajar orangbukan peminumbukan pemarah melainkan
peramahpendamaibukan hamba uangseorang kepaa keluarga yang baikdisegani dan
dihormati oleh anak-anaknya
Dengan
demikian sebagai pelayan baik itu penetua dan majelis bahkan pendeta, hal ini
sangatlah baik menjadi pedoman dan panduan dalam hidup kita. Supaya menjadi
pelayan yang tetap menjaga kekudusan.
PENGEMBANGAN
PELAYANAN GEREJA dan KINERJA PELAYAN GEREJA BETHEL INJIL
SEPENUH “Yerusalem Baru”
melalui KANTOR dan KERUMAH TANGGAAN
I.
PENGANTAR
Harus
disadari bahwa lancarnya pelayanan, komunikasi dan kegiatan gereja sangat
ditunjang oleh kinerja kantor, kerumahtanggan dan para pelayanannya. Di saat
seseorang, baik anggota, simpatisan maupun masyarakat, membutuhkan pelayanan,
informasi dan bantuan dapat diperoleh dari kantor gereja. Karena segala bentuk
pelayanan, informasi dan bantuan datangnya pertama-tama dari kantor gereja,
karena kantorlah yang pertama-tama dapat dijumpai dan pusat informasi awal
kehidupan bergereja. Oleh sebab itu, kantor harus ditunjang oleh
pelayan yang memahami bidang kerjanya, suasana kerja yang disiplin, dan suasana
kantor yang tidak membuat orang enggan untuk datang baik untuk bertanya,
mendapat informasi dan bantuan pelayanan.
Perlu disadari bahwa dunia berkembang
dengan cepat dan mau tidak mau orang pun terdorong oleh kecepatan itu. Sehingga
orang pun membutuhkan pelayanan yang cepat dan akurat sesuai dengan yang
dibutuhkan dan diinginkan. Gereja ada dan hidup karena Tuhan,
tetapi perlu disadari bahwa Tuhan pun mengutus dan mempercayakan kepada umatNya
untuk memakai, memelihara dan mengembangkan gereja. Karena itu dari sekian
banyak anggota dipilih beberapa orang untuk diberi kepercayaan memelihara dan
mengembangkan gereja. Tetapi karena tuntutan hidup sekarang membuat orang harus
berpacu dengan kesempatan dan waktu, membuat orang sulit (bukan berarti tidak bisa)
berpikir dan bertindak diluar pekerjaannya. Situasi seperti ini pun berimbas
dan harus dihadapi oleh beberapa orang yang dipilih dan dipercaya tersebut.
Karena situasi seperti inilah maka gereja pun perlu berpikir untuk
mempekerjakan orang-orang secara profesional menurut bidang pelayanan yang
dibutuhkan.
II.
PENGEMBANGAN
Sebuah
kantor dan kerumahtanggaan gereja yang diharapkan dapat menunjang pelayanan dan
dirasakan manfaatnya baik oleh anggota, simpatisan dan masyarakat perlu
ditunjang oleh pelayan yang memahami dan menguasai bidang kerjanya serta
ditunjang oleh etos kerja yang disiplin. Untuk itu,
bukan zamannya lagi, seseorang dituntut untuk bisa menguasai dan mengerjakan
pekerjaan borongan. Perlu ada pengkhususan kerja tiap
pelayan yang disesuaikan dengan bidang pelayanan yang ada dan akan
dikembangkang.
GBIS “Yerusalem Baru” merupakan gereja yang telah berusia tua (21 Januari 2016 berusia 51
tahun)
dan anggota tercatat ± 2.000
orang dengan kebutuhan pelayanan yang komplek dan kegiatan yang sangat banyak.
Kantor dan kerumahtanggaan pun semakin dituntun untuk dapat memberikan bantuan
dan informasi yang cepat dan akurat.
Pelayan
Yang Dibutuhkan dan Garis besar Tugasnya:
1. Fungsi dan Tugas SEKUM MJ GBIS YERUSALEM BARU
Pada prinsipnya
fungsi dan tugas sekretaris umum Majelis Jemaat GBIS
YerusalemBaru
adalah fungsi dan tugas Pejabat Gerejawi yang mengacu
dari Tata Gereja
Gereja Kristen Indonesia: (Tata Dasar)
Pasal 9.2. Penatua dan Pendeta berfungsi memimpin
gereja.
3. Fungsi kepemimpinan penatua dan pendeta
diwujudkan dalam kerangka
pembangunan
gereja.
Pasal 10.2.a. Majelis Jemaat bertugas memimpin
Jemaat agar Jemaat
melaksanakan
pembangunan gereja pada lingkup Jemaat untuk mencapai
tujuan GBIS-YB di lingkup Jemaat.
Untuk mencapai fungsi dan tugas tersebut, maka tugas sekum dibuat sebagai
berikut:
a. Melaksanakan
koordinasi, konsolidasi dan pengendalian kegiatan jemaat.
b. Melaksanakan
koordinasi dan konsolidasi kegiatan pelayan (baca:
karyawan)
c. Melakukan
pengaturan penyelenggaraan rapat-rapat Majelis Jemaat (PMJ,
BPMJ dan Bidang) dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan serta
menghadirinya.
d. Mempersiapkan
bahan-bahan Persidangan Majelis Jemaat.
e. Membuat
kalender pelayanan Majelis Jemaat dan mengingatkan
pelaksanaannya secara berkala.
f. Mengelola
administrasi jemaat meliputi pengelolaan dokumen jemaat dan
pengarsipannya.
g. Mendokumentasikan
kegiatan jemaat.
h. Mengumpulkan
laporan pelaksanaan dan evaluasi program kerja jemaat
dari tiap bidang.
i. Bersama
bidang 1, mempersiapkan penjadwalan kebaktian minggu
(Pengkhotbah, Pejabat Gerejawi,
Penyambut Pengunjung Kebaktian,
PNK).
j. Mempersiapkan
dan bertanggung jawab atas sampainya tanda terima kasih
kepada Para Pelayan (Pengkhotbah)
yang diminta dan diketahui
bendahara 2.
k. Mewakili
Majelis Jemaat menghadiri undangan yang telah diputuskan
dalam PMJ (kecuali hal yang
mendesak cukup persetujuan Ketua Umum).
l. Memberikan
usulan untuk perbaikan tugas sekum dan pembagian tugas
pelayan (baca: karyawan) gereja.
m. Melaporkan
tugas dan kegiatannya pada setiap rapat rutin BPMJ.
n. Sebagai Ex
Efficio di tiap bidang.
o. Tunduk
pada keputusan PMJ.
2. KEPALA KANTOR (administrasi,
perencanaan dan kasir)
a. Menerima
surat dan mendistribusikan kepada yang berwenang.
b. Mengingatkan
pengkhotbah dan menginformasikan tema serta lagu untuk
kebaktian Minggu maupun khusus.
c. Mengatur
pendampingan pengkhotbah dari luar.
d. Menerima
dan meneruskan kepada KKD, serta mengatur permohonan
pelayanan kebaktian duka.
e. Menerima
permohonan peneguhan dan pemberkatan nikah serta
meneruskan pada Sekum.
f. Menerima
dan mengatur permohonan donor darah.
g. Mengatur
pemakaian telp/fax, listrik, air dan fasilitas kantor yang lain.
h. Bertanggung
jawab atas isi dan penerbitan warta jemaat (baik lisan
maupun tertulis) serta
dikonsultasikan dengan sekum.
i. Menyetujui
konsep surat dan/atau undangan yang dibuat oleh Penata
Usaha dan dimintakan tandatangan
pada yang bersangkutan.
j. Bersama
sekum dan kepala kerumahtanggaan membuat jadwal kerja setiap
satu bulan sekali sesuai rencana
kerja yang telah disetujui dalam rapat
kerja dan dilaporkan ke rapat
BPMJ terdekat cq ketua umum.
k. Bersama
sekum dan kepala kerumahtanggaan membuat rencana
kebutuhan kantor untuk satu bulan
kedepan dan dilaporkan kepada
Bendahara 2 sebelum tanggal 25.
l. Bertanggung
jawab atas pengeluaran kebutuhan kantor cq Bendahara dua.
m. Membantu
Bendahara dua mendistribusikan persembahan untuk Badan
Pelayanan Jemaat dan orang yang
dituju.
n. Membantu
mengirimkan sumbangan-sumbangan dan bantuan-bantuan
yang telah ditentukan.
o. Bertanggung
jawab atas pekerjaan Penata Usaha.
p. Mempertanggungjawabkan
pekerjaannya kepada MJ cq Sekum.
q. Tunduk
pada keputusan PMJ.
3. KEPALA
KERUMAHTANGGAAN (pengaturan ruangan, peme-liharaan
gedung
dan inventarisasi)
a. Membuat
rencana pemanfaatan ruangan GBIS Yerusalem Baru.
b. Mengatur
dan mempersiapkan pemakaian ruangan di gedung gereja
maupun di luar gereja/pastori untuk kegiatan kejemaatan.
c. Bertanggung
jawab atas pemeliharaan gedung gereja, dan semua
bangunan yang dimiliki oleh GBIS Yerusalem Baru (kecuali bangunan
yang berkaitan dengan Yayasan Anugrah Semata).
d. Bertanggung
jawab atas terpeliharanya kebersihan dan keindahan
lingkungan gereja.
e. Bertanggung
jawab untuk mengatur pemakaian inventaris (kendaraan,
sound sistem, LCD proyektor,
kursi dll.) serta pemeliharaannya.
f. Mencatat
dan memperbaharui data inventaris, dan dilaporkan pada MJ
Bidang IV, setiap dua bulan pada
tanggal 28.
g. Bersama
sekum dan kepala kantor membuat jadwal kerja setiap satu bulan
sekali sesuai rencana kerja yang
telah disetujui dalam rapat kerja dan
dilaporkan ke rapat BPMJ terdekat
cq ketua umum.
h. Bersama
sekum dan kepala kantor membuat rencana kebutuhan
kerumahtanggaan untuk satu bulan
kedepan dan dilaporkan kepada
Bendahara 2 sebelum tanggal 25.
i. Bertanggung
jawab atas kinerja pelayan (baca: karyawan) di bawah
koordinasinya.
j. Mempertanggungjawabkan
pekerjaannya kepada MJ cq Sekum.
k. Tunduk
pada keputusan PMJ.
4. PENATA
USAHA (data
& pengarsipan)
a.
Mengkonsep, membuat surat-surat keluar
dan undangan atas permintaan
Kepala Kantor.
b.
Bertanggung jawab atas sampainya surat
dan undangan pada alamat yang
dituju.
c. Mengarsip
surat keluar dan surat masuk.
d. Mengarsip,
memperbaharui dan membuat statistik data anggota.
e. Membuat
statistik pengunjung kebaktian minggu.
f. Mempersiapkan
dan membuat warta jemaat yang akurat dan bertanggung
jawab.
g. Mengerjakan
order MJ Bidang dan Bapel-bapel atas persetujuan Kepala
Kantor.
h. Mempertanggungjawabkan
pekerjaannya kepada MJ cq Kepala Kantor.
i. Tunduk
pada keputusan PMJ.
Catatan:
Membantu kelancaran Tim Multimedia.
5. KOSTER
a.
Bertanggung jawab atas kebersihan,
keindahan dan kerapian gedung
gereja dan
sekitarnya.
b.
Mempersiapkan ruangan yang akan
digunakan untuk segala bentuk
pertemuan.
c. Membantu
kegiatan yang sedang berlangsung.
c.
Bertugas mengantarkan hal-hal yang perlu
diantarkan, misal: surat-surat,
undangan, jadwal
dll.
d.
Membantu kelancaran pekerjaan kantor,
misal: melipat surat, memberi
nama, memberi
prangko dll.
f. Mempertanggungjawabkan
pekerjaannya kepada kepala kerumahtanggaan.
g. Tunduk
pada keputusan PMJ.
6. PETUGAS
KEAMANAN
a. Bertanggung
jawab atas keamanan di komplek Gereja.
b. Sebagai
resepsionis.
c.
Membantu kelancaran pekerjaan kantor,
misal: melipat surat, memberi
nama, memberi
prangko dll.
d. Mempertanggungjawabkan
pekerjaannya kepada kepala kerumahtanggaan.
e. Tunduk
pada keputusan PMJ.
Catatan:
Penomeran pembagian tugas di atas bukan berdasarkan
tingkat kepentingan.
III. PENGEMBANGAN KINERJA PELAYAN
Kantor
dan pelayanan dapat berjalan dengan baik dan mendatangkan berkat turut
ditentukan oleh kinerja pelayan yang takut akan Tuhan, berdedikasi, mengetahui,
menyadari, dan berdisiplin atas bidang kerjanya. Melihat pentingnya peran
pelayan dalam pelayanan gereja, maka mereka pun perlu berkembang dalam iman dan
pengetahuan. Oleh karena itu untuk pengembangan kinerja pelayan diperlukan
hal-hal sebagai berikut:
1. Training
awal tentang fungsi dan peran pelayan.
2. Pembinaan
bersinambung tentang fungsi dan peran pelayan.
3. Evaluasi
berkala dalam suasana gembira tentang kinerja pelayan.
4. Seluruh
pelayan wajib mengikuti kebaktian minggu dan pembinaan yang
diadakan.
5. Gaji
yang memadai.
6. Secara
berkala ada rekreasi seluruh pelayan bersama keluarga.
7. Staf
pelayan harus mengajukan program pengembangan kantor gereja,
kerumahtanggaan dan kinerja
pelayan gereja.
Pengembangan
kinerja pelayan ini masih perlu dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman
dan tuntutan pelayanan. Sebagai indikasi awal berkembangnya pelayanan yang
mendatangkan berkat, salah satunya dapat dilihat dari berkembangnya kinerja
pelayan.
IV. BAGAN PELAYANAN JEMAAT
Bagan
ini dibuat untuk menunjukkan di mana posisi kita sebagai gereja di tengah
masyarakat dan fungsi serta peran sebagai gereja. Bagan ini dibuat tidak
mengikuti struktur organisasi garis vertikal dan atau horisontal, tetapi
lingkaran yang meluas. Hal ini mau menunjukkan bahwa tidak ada yang lebih
tinggi-berkuasa dibanding yang lain dan perlu disadari bahwa gereja ada di
tengah masyarakat, karena dia dipanggil untuk menjadi terang dan garam atau
dalam arti menjadi berkat melalui pelayanannya di tengah masyarakat.
Sebagai
gereja yang terpanggil untuk melayani dan menjadi berkat, perlu pengaturan
kerja yang teratur untuk pelayanan itu sendiri. Karena itu, di bagan ini diatur
demikian: MJ berada di lingkaran paling kecil, karena dia dipilih dan dipercaya
di antara sekian banyak anggota untuk membina dan memperlengkapi anggota untuk
makin mengenal, dekat dengan Tuhan dan tahu kehendakNya. Boleh
dikatakan bahwa MJ merupakan as dari roda kehidupan bergereja. Karena
tanggung jawabnya pada gereja dan kesibukan kesehariannya di tengah masyarakat
dan kehidupan pribadi, maka dia membutuhkan orang-orang yang dapat membantu
memperlancar tanggung jawab pelayanannya. Karena itu dipekerjakan secara
profesional beberapa orang sesuai bidang kebutuhan pelayanan, dengan tanggung
jawab imbal jasa/gaji dari jemaat.
V. STRUKTUR KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
JOB
DESCRIPTION / URAIAN PEKERJAAN MAJELIS BIDANG
GBIS YERUSALEM BARU SURABAYA
( ANGGOTA PERSEKUTUAN
GEREJA-GEREJA DI INDONESIA )
Jl. Wonorejo IV/58-62 Surabaya 60264 Telp.
031-56......
Definisi Umum :
Majelis
Gereja adalah orang-orang yang secara khusus atas kehendak
Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil dan ditahbiskan atau
diteguhkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua dan Diaken.
Definisi Khusus :
Majelis
Bidang adalah Majelis Gereja yang diberi tugas, wewenang
dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan organisasi gereja, kesaksian dan
pemeliharaan keselamatan warga gereja serta secara struktural mendampingi
segala kegiatan dan pelayanan komisi-komisi, administrasi kantor dan
kepekaryaan.
Pembagian Stuktur Majelis Bidang :
1.
Majelis Bidang Keesaan /
Ibadah dan Sakramen membawahi Komisi Seni dan Media, Komisi Hiberkris dan Tim
Bunga.
2.
Majelis Bidang Pembinaan Warga Gereja
membawahi Komisi Adiyuswa, Komisi Komisi Warga Dewasa, Komisi Pemuda dan Komisi
Anak.
3.
Bidang Kesaksian Pelayanan
membawahi Komisi Diakonia, Komisi Dana Sehat Jemaat, Komisi Pengembangan
Ekonomi Jemaat – Koperasi dan Komisi Laras Katresnan.
4.
Bidang Penatalayanan
membawahi Komisi Keuangan, Komisi Pembangunan dan Kehartaan.
5.
Bidang Administrasi dan
Kepekaryaan membawahi Sekretaris dan Pekarya Gereja, Petugas Kebersihan.
Tugas :
1.
Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen
dengan pokok perhatian pelayanan Ibadah dan Sakramen.
2.
Bidang Pembinaan Warga Gereja dengan
pokok perhatian pada Pemeliharaan Iman serta Pembinaan dan Pengaderan.
3.
Bidang Kesaksian Pelayanan dengan pokok
perhatian pada Pemberitaan Penyelamatan Allah dan Pelayanan Diakonia.
4.
Bidang Penatalayanan dengan pokok
perhatian pada Keuangan dan Sarana -
Prasarana.
5.
Bidang Administrasi dan Kepekaryaan
dengan pokok perhatian pada Administrasi Perkantoran dan Tugas Personalia.
Wewenang :
1.
Berkoordinasi dengan Majelis Pelaksana
Harian (MPH) dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanannya.
2.
Berkoordinasi dengan komisi atau bidang
dibawahnya dalam rangka menentukan, mengevaluasi dan melaksanakan kebijakan
yang telah ditetapkan.
3.
Menyelenggarakan, membina dan
mendampingi komisi atau bidang dibawahnya.
4. Membuat
dan menginformasikan ketentuan atau peraturan internal untuk masing-masing
komisi atau bidang dibawahnya, guna satu dan lain hal tercapainya program kerja
dan pelayanan di GBIS YERUSALEM BARU
Tanggung
Jawab :
Bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diberikan sesuai dengan
bidangnya.Merencanakan,
mengatur, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan komisi-komisi atau
bidang-bidang dibawahnya.
BIDANG KEESAAN / IBADAH DAN SAKRAMEN
Tugas :
1. Menyusun
dan memperbaharui liturgi ibadah.
2. Pemilihan
dan pengkaderan pengkotbah serta penyiapan materi kotbah
dalam ibadah.
3. Membuat
dan membagi petugas pengkotbah dan pelayanan Majelis
pada saat ibadah
Minggu atau ibadah persekutuan.
4. Menyediakan
bahan Pemahaman Alkitab dan Bidston kelompok serta
komisi.
5. Melayani
katekisasi (sidi, pranikah) dan persekutuan pemuda dan
remaja.
6. Melakukan
pastoral / pendampingan / perkunjungan secara rutin
berdasarkan
jadwal yang telah ditentukan.
7. Menyelenggarakan
persiapan / pendadaran Perjamuan Kudus untuk
Majelis beserta
pasangannya.
8. Menghadiri
rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi
dibawahnya.
Wewenang :
1. Menunjuk
pembaca Firman / Lektor dalam ibadah Minggu atau ibadah
lain yang
dianggap perlu pembacaan leksionari sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.
2. Mempersiapkan
pengkotbah pengganti jika pengkotbah yang ditunjuk
berhalangan.
3. Berkoordinasi
dengan komisi-komisi dibawahnya dalam melaksanakan
kegiatan dan
pelayanan.
4. Mengajak
rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.
Tanggung
Jawab :
1.
Bertanggung jawab terhadap kekhidmatan
dalam pelaksanaan ibadah
( Minggu, hari
besar, pernikahan, perkabungan / kesripahan, unduh-unduh, HUT
Gereja, HUT RI dll ).
2. Membangun
hubungan oikumenis gereja.
3. Membangun
hubungan dengan pemerintah dan agama lain.
4. Memantau
pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai
dengan rencana
program.
Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen
membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut
:
A.1 Komisi
Seni dan Media ( Sedia )
1. Penjadwalan
dan Latihan Paduan suara serta vokal group.
2. Memilih
petugas pengiring ibadah dan singer.
3. Persiapan
petugas pengiring ibadah, singer dan pujian untuk ibadah.
4. Peningkatan
dan pengkaderan petugas pengiring, singer dalam ibadah.
5. Menata
sound system dan komputer serta perlengkapan lainnya.
6. Mengadakan
rapat komisi Seni dan Media secara berkala.
7. Melaporkan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
8. Membuat
rencana program dan rencana anggaran serta mengusulkan
kepada Sidang
Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
9. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Komisi Seni dan Media.
10. Membentuk pengurus komisi baru setelah
masa pelayanan komisi
berakhir dan
mengusulkan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
11. Inventarisasi dan pemeliharaan alat
musik dan media gereja.
A.2 Komisi
Hari Besar Kristen ( Hiberkris )
1.
Merencanakan dan melaksanakan ibadah dan
perayaan Hari Besar
Gereja.
2. Merencanakan
dan melaksanakan MPDK 1 dan 2 setiap tahunnya.
3. Merencanakan
dan melaksanakan Ibadah dan perayaan HUT Gereja
atau perayaan
lainnya yang dianggap perlu untuk dilaksanakan.
4. Mengadakan
rapat komisi Hiberkris secara berkala.
5. Melaporkan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
6. Membuat
rencana program dan rencana anggaran dan mengusulkan
kepada Sidang
Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
7. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Komisi Hiberkris.
8. Membentuk
pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan
menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
9. Bekerjasama
dengan Majelis dalam melaksanakan “Hari pengucapan
syukur/unduh-unduh
dan pelelangan”.
10. Inventarisasi
dan perawatan harta Komisi Hiberkris.
A.3 Tim
Bunga
1.
Melakukan koordinasi dengan warga yang
ditunjuk dalam melayani
persembahan
bunga mimbar.
2.
Menjadwal penata dan penghias bunga
mimbar dalam rangka
mewujudkan tema
: ” Gerejaku Taman Doaku ”.
3. Melakukan
pengkaderan petugas perangkai bunga mimbar.
4. Menyediakan
seluruh keperluan menghias bunga mimbar.
5. Membuat
rencana program dan rencana anggaran dan mengusulkan
kepada Sidang
Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
6. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Tim Bunga.
7. Melaporkan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
8. Mengadakan
rapat Tim Bunga secara berkala.
9. Melakukan
pelayanan bila ada acara pernikahan atau acara khusus di
gereja.
B. BIDANG PEMBINAAN
WARGA GEREJA
Tugas :
1.
Menyelenggarakan kegiatan Pembinaan
Kategorial bekerjasama
dengan
komisi-komisi dibawahnya.
2.
Melakukan perkunjungan dan pembinaan
kepada warga gereja secara
rutin
berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
3.
Menghadiri rapat yang diselenggarakan
oleh bidang atau komisi
dibawahnya.
Wewenang :
1.
Melakukan pembinaan komisi-komisi
dibawahnya dalam
melaksanakan
kegiatan dan pelayanan.
2. Mengadakan
rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.
Tanggung
Jawab :
1.
Mendampingi komisi-komisi dibawahnya
baik dalam kegiatan lokal
maupun klasikal.
2. Membangun
hubungan yang baik dengan dan antar warga gereja.
3. Memantau
pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai
dengan rencana
program.
Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen
membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut
:
B.1 Komisi
Anak
1. Menyelenggarakan
Sekolah Minggu dan kegiatan-kegiatan anak lainnya.
2.
Menyediakan bahan mengajar Guru Sekolah
Minggu dan membuat
jadwal mengajar.
3.
Menyediakan peralatan yg diperlukan
dalam pelaksanaan Sekolah
Minggu dan kegiatan-kegiatan
anak lainnya.
4. Inventarisasi
data anak anak Sekolah Minggu.
5. Inventarisasi
dan perawatan harta milik Komisi Anak.
6. Mendampingi,
membina dan mengunjungi anak Sekolah Minggu.
7. Mengikuti
kegiatan pembinaan lokal dan klasikal.
8. Mengadakan
rapat Komisi Sekolah Minggu secara berkala.
9. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Komisi Sekolah Minggu.
10. Melaporkan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
11. Membuat
dan melaporkan kegiatan dan keuangan komisi pada sidang
Majelis.
12. Membuat
program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang
Majelis pada bulan Desember tahun
berjalan.
13. Membentuk
pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan menyampaikan pada
persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
B.2 Komisi
Pemuda
1.
Menyelenggarakan persekutuan pemuda dan
remaja setiap hari
Sabtu/minggu
2. Inventarisasi
data pemuda dan remaja.
3. Mengunjungi
dan membina pemuda dan remaja.
4. Inventarisasi
dan perawatan harta milik Komisi Pemuda.
5. Membuat
program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada
sidang Majelis
pada bulan Desember tahun berjalan.
6. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Komisi Pemuda.
7. Membentuk
pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan
menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
8. Mengikuti
kegiatan lokal dan klasikal.
9. Mengadakan
rapat Komisi Pemuda secara berkala.
10. Membuat
laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
B.3 Komisi
Warga Dewasa ( KWD )
1. Menyelenggarakan
arisan wanita jemaat.
2. Menyelenggarakan
MPHB setiap tahunnya.
3. Melakukan
perkunjungan kepada warga dewasa gereja.
4. Menata
dan memperindah lingkungan gereja.
5. Pengadaan
perawatan dan inventarisasi perkakas bolo pecah gereja.
6. Membuat
program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada
sidang Majelis
pada bulan Desember tahun berjalan.
7. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Komisi Warga Dewasa.
8. Membuat
laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
9. Mengadakan
rapat Komisi Warga Dewasa secara berkala.
10. Mengikuti
kegiatan lokal dan klasikal
11. Membentuk
pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan menyampaikan pada
persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
12. Inventarisasi
data warga dewasa.
13. Inventarisasi
dan perawatan harta milik Komisi Warga Dewasa.
B.4 Komisi
Lanjut Usia ( Lansia )
1.
Melaksanakan kegiatan pemeliharaan iman
sesuai program Komisi
Lansia.
2. Mengunjungi
warga lanjut usia.
3. Inventarisasi
data warga lanjut usia.
4. Inventarisasi
dan perawatan harta milik Komisi Lansia.
5. Mengelola
keuangan komisi Lansia dan melaporkan pada Sidang
Majelis setiap
bulannya.
6. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Komisi Lansia.
7. Membuat
laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
8. Membentuk
pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan
menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
9. Mengikuti
kegiatan lokal dan klasikal serta sinodal.
10. Membuat
program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang
Majelis pada bulan Desember tahun
berjalan.
11. Mengadakan
rapat Komisi Lansia secara berkala.
C. BIDANG
KESAKSIAN PELAYANAN
Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi komisi-komisi
yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas :
1.
Melaksanakan tugas kesaksian melalui
pelayanan kasih / diakonia ,
kesehatan
jemaat, ekonomi jemaat dan komisi Laras Katresnan.
2.
Membangun kerjasama dengan lembaga
kesehatan, pendidikan, sosial
dalam rangka
tugas kesaksian dan pelayanan.
3. Menghadiri
rapat yang diselenggarakan oleh komisi-komisi dibawahnya.
Wewenang :
1. Memantau
pelaksanaan tugas guru agama Kristen yg telah diutus gereja.
2. Berkoordinasi
dengan komisi-komisi dibawahnya dalam pelaksanaan
kegiatan dan
pelayanan.
3. Mengadakan
rapat dengan komisi-komisi dibawahnya.
Tanggung
Jawab :
1. Mendampingi
komisi pada saat rapat tingkat lokal dan klasikal.
2. Memberi
atau menerima informasi jika ada warga yang meninggal
dunia dan
sebagai penghubung antara pihak gereja dengan keluarga
duka.
3.
Memantau pelaksanaan program
komisi-komisi dibawahnya sesuai
dengan rencana
program.
Bidang Kesaksian
Pelayanan membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut :
C.1 Diakonia
1. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Komisi Diakonia.
2. Membantu
warga gereja dan masyarakat umum yg membutuhkan
pelayanan kasih.
3. Mengunjungi
warga rumatan.
4. Menyediakan
barang yang diperlukan serta mendistribusikan kepada
warga
terbantu.
5. Membuat
laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
6. Membuat
rencana program dan anggaran serta mengusulkannya pada
sidang Majelis
pada bulan Desember tahun berjalan.
7. Inventarisasi
dan perawatan harta milik Komisi Diakonia.
8. Inventarisasi
data warga Diakonia.
9. Mengadakan
rapat Komisi Diakonia secara berkala.
10. Membentuk
pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir
dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
C.2 Laras
Katresnan
1. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Komisi Laras Katresnan.
2.
Membuat laporan kegiatan dan keuangan
kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
3.
Mengadakan, merawat dan menginventarisir
peralatan pelayanan
Komisi Laras
Katresnan.
4.
Membuat buku Kematian Warga Gereja dan
memasukkan data jika ada
warga gereja
yang meninggal dunia.
5. Inventarisasi
dan perawatan harta milik Komisi Laras Katresnan.
6. Mempersiapkan
peti jenasah dan perawatan jenasah.
7. Mengkoordinir
tenaga pengangkatan peti jenasah sampai dengan ke
pemakaman.
8. Membuat
program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang
Majelis setiap
bulan Desember tahun berjalan.
9. Mengadakan
rapat Komisi Laras Katresnan secara berkala.
10. Membantu
keluarga duka dalam mempersiapkan pemakaman.
11. Membantu
keluarga duka dalam membuat surat kematian.
12. Membentuk
pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan menyampaikan pada
persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
13. Membuat
laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
C.3 Dana
Sehat Jemaat ( DSJ )
1. Mengelola
keuangan persembahan Dana Sehat Jemaat.
2.
Mengadakan, merawat dan menginventarisir
peralatan pelayanan
Komisi Dana
Sehat Jemaat.
3. Inventarisasi
data warga Komisi Dana Sehat Jemaat.
4. Inventarisasi
dan perawatan harta milik Komisi Dana Sehat Jemaat.
5. Menyediakan
obat-obatan untuk klinik gereja dan Posyandu Lansia.
6. Menyelenggarakan
donor darah kerjasama dengan PMI Temanggung.
7. Berkoordinasi
dengan tenaga kesehatan rujukan dan membayar uang
periksa warga.
8. Membuat
program dan rencana anggaran serta mengusulkannya pada
Sidang Majelis
setiap bulan Desember tahun berjalan.
9. Membentuk
pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan
menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
10. Mengadakan
rapat Komisi Dana Sehat secara berkala.
14. Membuat
laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
C.4 Pengembangan
Ekonomi Jemaat
1.
Mendampingi warga gereja dalam
menjalankan program pengembangan
ekonomi jemaat.
2.
Mendampingi Koperasi “Sinar Kasih” dalam
melaksanakan program
dan perkembangannya.
3.
Membuat program dan anggaran serta
mengusulkannya pada sidang
Majelis setiap
bulan Desember tahun berjalan.
4.
Membentuk pengurus komisi baru setelah
masa pelayanan komisi
berakhir dan
menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
5.
Mengadakan rapat Komisi Pengembangan
Ekonomi Jemaat secara
berkala.
6. Membuat
laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
7. Inventarisasi
data Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat.
8. Inventarisasi
dan perawatan harta milik Komisi Pengembangan
Ekonomi Jemaat.
9. Mengelola
keuangan Koperasi “Sinar Kasih”.
D. BIDANG
KEUANGAN DAN KEHARTAAN
Tugas :
1. Mencatat,
membukukan dan mengelola keuangan gereja.
6.
Mengkoreksi laporan keuangan bulanan
yang telah dibuat oleh Komisi
Keuangan dan
dipergunakan sebagai laporan dalam Sidang Majelis.
3. Mencatat,
membukukan dan mengelola harta milik gereja.
7.
Menghadiri rapat yang diselenggarakan
oleh bidang atau komisi
dibawahnya.
Wewenang :
1.
Berkoordinasi dengan bidang atau
komisi-komisi gereja dalam hal
keuangan dan
kehartaan milik gereja.
2.
Merealisasikan anggaran yang telah
disetujui dalam Sidang Majelis
sesuai dengan
rencana anggaran.
3.
Efisiensi dalam hal memprioritaskan
pengeluaran sesuai dengan
kebutuhan
keuangan yang telah disepakati.
Tanggung
Jawab :
1.
Memantau pelaksanaan program
komisi-komisi dibawahnya sesuai
dengan rencana
program.
2.
Mengatur pengelolaan keuangan gereja
secara benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Bidang Keuangan dan Kehartaan membawahi
bidang atau komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
D.1 Komisi
Keuangan.
1. Membukukan
dan mengelola keuangan Gereja.
2. Memberikan
Biaya Hidup Tenaga gereja sesuai dengan Surat Keputusan
terakhir perihal
penggajian tenaga gereja atau Sidang Majelis.
3.
Memberikan dana kepada komisi-komisi
sesuai RAPBG Tahunan
berdasarkan
hasil persidangan Majelis Gereja.
4.
Bersama dengan Majelis Bidang Keuangan
membuat RAPBG Tahunan
dan informasi
tentang keuangan kepada jemaat pada awal bulan Desember tahun berjalan.
5. Mengadakan
rapat Komisi Keuangan secara berkala.
6. Membuat
laporan keuangan bulanan sebagai bahan Sidang Majelis.
7. Membuat
laporan keuangan evaluasi anggaran dengan realisasi periode
6 (enam) bulan
antara bulan Januari s/d Juni dan bulan Juli s/d Desember.
8.
Membuat laporan keuangan Tahunan dari
hasil laporan
pertanggungjawaban
keuangan komisi-komisi lainnya.
9.
Menyampaikan laporan keuangan berdasarkan
RAPBG kepada jemaat
pada Minggu ke 3
bulan Januari.
10.
Mempersiapkan data-data keuangan setiap
minggu untuk disampaikan
dalam warta
gereja, setiap bulan untuk laporan Sidang Majelis dan setiap semester untuk
Team Verifikasi.
11.
Menyimpan data-data dan bukti-bukti
pemasukan serta pengeluaran
keuangan gereja.
12.
Membuat, membagikan form laporan
keuangan ke masing-masing
komisi dan
meminta kembali untuk dilaporkan pada Sidang Majelis setiap bulannya.
13.
Menyiapkan kartu Persembahan
Bulanan/Perpuluhan yang
akan dibagikan
kepada warga gereja setiap bulan Desember tahun berjalan.
14.
Meneliti Kartu Persembahan
bulanan/Perpuluhan yang telah masuk dan
distribusikan
kepada warga gereja.
15.
Membuat program dan anggaran serta
mengusulkannya pada sidang
Majelis setiap
bulan Desember tahun berjalan.
D.2 Komisi
Kehartaan dan Pembangunan
1.
Menyimpan data-data dan bukti-bukti
pemasukan serta pengeluaran
keuangan.
2. Membukukan
dan mengelola Keuangan Kehartaan dan Pembangunan.
3. Membuat
laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
4. Inventarisasi
data dan labelisasi inventaris milik gereja.
5.
Inventarisasi dan perawatan harta milik
Komisi Kehartaan dan
Pembangunan.
6. Mengelola
keuangan Bidang Kehartaan dan Pembangunan.
7. Mengadakan
rapat Bidang Kehartaan dan Pembangunan secara berkala.
8. Menyimpan
data-data dan bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran
keuangan Bidang
Kehartaan dan Pembangunan.
9. Membuat
program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang
Majelis setiap
bulan Desember tahun berjalan.
10. Membuat
perencanaan pemeliharaan dan pembangunan sarana prasarana
gereja menurut jangka waktu
pendek, menengah sampai dengan jangka
panjang.
11. Menggali
pendanaan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana
prasarana gereja baik dari dalam
maupun dari luar.
E. BIDANG
ADMINISTRASI DAN KEPEKARYAAN GEREJA
Tugas :
1.
Membuat rencana program administrasi
perkantoran dan kepekaryaan
gereja.
2.
Membuat dan mengevaluasi peraturan,
pedoman atau ketentuan-
ketentuan yang
mendukung administrasi perkantoran dan kepekaryaan gereja.
3.
Melakukan pembinaan dan pengarahan
kepada pegawai Sekretaris dan
Pekarya Gereja
serta Petugas Kebersihan dalam hal administrasi perkantoran dan penataan gereja
yang bersih,indah dan nyaman.
4.
Mengajukan anggaran berdasarkan masukan
dari Sekretaris dan Pekarya
Gereja setiap
awal bulan Desember untuk realisasi tahun berikutnya.
Wewenang :
1.
Menilai kinerja pegawai Sekretaris dan
Pekarya Gereja serta Petugas
Kebersihan dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2.
Berhak menegur, memberikan peringatan /
sanksi kepada Sekretaris dan
Pekarya Gereja.
Tanggung
Jawab :
1.
Meningkatkan kualitas pekerjaan dari
pegawai Sekretaris dan Pekarya
Gereja serta
Petugas Kebersihan.
2. Pemeliharaan
tertib administrasi perkantoran gereja.
3. Pemeliharaan
kebersihan dan kenyamanan lingkungan gereja.
Bidang Administrasi dan Kepekaryaan
Gereja membawahi bidang-bidang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut :
E.1 Administrasi
dan Perkantoran
1.
Bekerja sesuai jam kerja kantor gereja.
2. Membuat
Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar.
3. Menerima
dan membuat surat masuk atau surat keluar serta
mengagendakan
dalam Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar.
4. Membuat
dan mengagendakan Surat Keluar sesuai dengan keputusan
Sidang Majelis.
5. Meregister
Surat Masuk dan Surat Keluar yang akan diinformasikan dan
dibahas dalam
Sidang Majelis setiap bulannya.
6. Membuat
pengajuan anggaran biaya pembelian keperluan kantor gereja
setiap bulannya
dan diajukan kepada Majelis Bidang Administrasi dan
Perkantoran.
7. Mengelola
keuangan atau kas kecil yang dipergunakan untuk keperluan
harian sesuai
kebutuhan dan pengeluaran.
8. Menyimpan
data, arsip dan dokumen administrasi gereja dengan benar dan
rapi pada
tempatnya.
9. Mempersiapkan
buku-buku, liturgi atau yang diperlukan dalam ibadah
gereja.
10. Membuat
dan menyiapkan formulir, slip, bukti administrasi dll berkaitan
dengan administrasi perkantoran
gereja.
11. Membuat
dan mencetak Sertifikat Baptis dan Sidi, Sertifikat Pra Nikah,
Sertifikat Majelis Purna Tugas
dan Sertifikat lainnya yang diperlukan.
12. Mengantarkan
uang persembahan kepada Bendahara Gereja dan Komisi-
komisi sesuai jadwal yang telah
ditentukan.
13. Membuat
,memperbanyak / copy dan mempersiapkan warta gereja untuk
informasi bagi Majelis dan Warga
Gereja pada saat ibadah Minggu.
14. Mempersiapkan
stola majelis dan salib gereja sesuai warna liturgi yang
telah
ditentukan oleh Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen serta
Komisi
Seni dan Media.
15. Mempersiapkan
snack dan minum Majelis pada saat ibadah Minggu pagi
dan
sore.
16. Mempersiapkan,
membersihkan dan menata tempat serta menyiapkan
minuman
untuk Sidang Majelis dan Komisi.
17. Membuat grafik persembahan, kehadiran
warga dalam ibadah dan data
lainnya
yang diperlukan setiap bulannya serta dilaporkan sebagai informasi
dalam
Warta Gereja.
18. Membantu Majelis dan Komisi Gereja dalam
membuat surat dan
mengantarkan
kepada pihak yang dialamatkan sesuai alamat tujuan.
19. Menyetorkan sesanggen gereja ke Klasis
sesuai jadwal.
20. Membuat, memperbaharui data statistik
gerja yang dibutuhkan dan
memperbaharui
Buku Induk warga gereja.
21. Membuat
Jadwal Pengkotbah dan Petugas Pelayanan Gereja , Rekap Jadwal
Pengkotbah
dan Petugas Pelayanan Gereja setelah mendapatkan jadwal dari
Majelis
Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen dan mendistribusikannya.
22. Membuat
buku Kematian Warga Gereja dan memasukkan data yang
diperlukan.
23. Membuat
buku Atestasi Masuk dan Keluar serta memasukkan data yg
diperlukan.
24. Membuat
Kartu Persembahan Bulanan dan mendistribusikan kepada warga
gereja
yang belum mengambil Kartu Persembahan Bulanan.
25. Membuat
dan memperbaharui data inventarisasi harta kekayaan gereja dengan
berkoordinasi
kepada Majelis Bidang Keuangan dan Kehartaan.
26. Tugas-tugas
Administrasi dan Perkantoran selain tersebut diatas, tertuang di
dalam
Job Description / Uraian Pekerjaan.
E.2 Kepekaryaan
Gereja
1. Melaksanakan
pekerjaan sesuai jadwal kerja.
2. Membersihkan
dan memelihara lingkungan dalam dan luar gereja.
3. Membersihkan
tempat kegiatan gerejawi / gedung sebelum dan setelah
kegiatan sesuai
jadwal yang telah ditentukan.
4. Menjaga
keamanan dan mengatur kendaraan pada ibadah Minggu.
5. Memelihara
tanaman di lingkungan gereja.
6. Membersihkan
dan memelihara harta milik gereja.
7. Tugas-tugas
Kepekaryaan Gereja selain tersebut diatas, tertuang di
dalam Job Description
/ Uraian Pekerjaan.
MAJELIS
GEREJA BETHEL INJIL SEPENUH
YERUSALEM BARU
SURABYA
SUMPHI P.S, SE EKO BASUKI, M.Pd.K
Sekretaris
JOB DESCRIPTION
/ URAIAN PEKERJAAN
MAJELIS
BIDANG GBIS
( ANGGOTA
PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA )
Definisi Umum :
Majelis Gereja adalah orang-orang yang
secara khusus atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil
dan ditahbiskan atau diteguhkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua
dan Diaken.
Definisi Khusus :
Majelis Bidang adalah Majelis Gereja
yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan
organisasi gereja, kesaksian dan pemeliharaan keselamatan warga gereja serta
secara struktural mendampingi segala kegiatan dan pelayanan komisi-komisi,
administrasi kantor dan kepekaryaan.
Pembagian Stuktur Majelis Bidang :
Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan
Sakramen membawahi Komisi Seni dan Media, Komisi Hiberkris dan Tim
Bunga.Majelis Bidang Pembinaan Warga Gereja membawahi Komisi Adiyuswa, Komisi
Komisi Warga Dewasa, Komisi Pemuda dan Komisi Anak.Bidang Kesaksian Pelayanan
membawahi Komisi Diakonia, Komisi Dana Sehat Jemaat, Komisi Pengembangan
Ekonomi Jemaat – Koperasi dan Komisi Laras Katresnan.Bidang Penatalayanan
membawahi Komisi Keuangan, Komisi Pembangunan dan Kehartaan.Bidang Administrasi
dan Kepekaryaan membawahi Sekretaris dan Pekarya Gereja, Petugas Kebersihan.
Tugas :
Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen
dengan pokok perhatian pelayanan Ibadah dan Sakramen.Bidang Pembinaan Warga
Gereja dengan pokok perhatian pada Pemeliharaan Iman serta Pembinaan dan
Pengaderan.Bidang Kesaksian Pelayanan dengan pokok perhatian pada Pemberitaan
Penyelamatan Allah dan Pelayanan Diakonia.Bidang Penatalayanan dengan pokok
perhatian pada Keuangan dan Sarana- Prasarana.Bidang Administrasi dan
Kepekaryaan dengan pokok perhatian pada Administrasi Perkantoran dan Tugas
Personalia.
Wewenang :
Berkoordinasi dengan Majelis Pelaksana
Harian (MPH) dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanannya.Berkoordinasi
dengan komisi atau bidang dibawahnya dalam rangka menentukan, mengevaluasi dan
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.Menyelenggarakan, membina dan
mendampingi komisi atau bidang dibawahnya.Membuat dan menginformasikan
ketentuan atau peraturan internal untuk masing-masing komisi atau bidang
dibawahnya, guna satu dan lain hal tercapainya program kerja dan pelayanan di GBIS YERUSALEM BARU SURABAYA
Tanggung
Jawab :
Bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugas dan wewenang yang telah diberikan sesuai dengan bidangnya.Merencanakan,
mengatur, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan komisi-komisi atau
bidang-bidang dibawahnya.
BIDANG
KEESAAN / IBADAH DAN SAKRAMEN
Tugas :
1. Menyusun
dan memperbaharui liturgi ibadah.
2. Pemilihan
dan pengkaderan pengkotbah serta penyiapan materi kotbah
dalam ibadah.
3. Membuat
dan membagi petugas pengkotbah dan pelayanan Majelis
pada
saat ibadah Minggu atau ibadah persekutuan.
4. Menyediakan
bahan Pemahaman Alkitab dan Bidston kelompok serta
komisi.
5. Melayani
katekisasi (sidi, pranikah) dan persekutuan pemuda dan
remaja.
6. Melakukan
pastoral / pendampingan / perkunjungan secara rutin
berdasarkan
jadwal yang telah ditentukan.
7. Menyelenggarakan
persiapan / pendadaran Perjamuan Kudus untuk
Majelis beserta
pasangannya.
8. Menghadiri
rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi
dibawahnya.
Wewenang :
1.
Menunjuk pembaca Firman / Lektor dalam
ibadah Minggu atau ibadah
lain yang
dianggap perlu pembacaan leksionari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2.
Mempersiapkan pengkotbah pengganti jika
pengkotbah yang ditunjuk
berhalangan.
3.
Berkoordinasi dengan komisi-komisi
dibawahnya dalam melaksanakan
kegiatan dan
pelayanan.
4. Mengajak
rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.
Tanggung
Jawab :
1.
Bertanggung jawab terhadap kekhidmatan
dalam pelaksanaan ibadah
( Minggu, hari
besar, pernikahan, perkabungan / kesripahan, unduh-unduh, HUT
Gereja, HUT RI dll ).
2. Membangun
hubungan oikumenis gereja.
3. Membangun
hubungan dengan pemerintah dan agama lain.
4.
Memantau pelaksanaan program
komisi-komisi dibawahnya sesuai
dengan rencana
program.
Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen
membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut
:
A.1 Komisi
Seni dan Media ( Sedia )
1. Penjadwalan
dan Latihan Paduan suara serta vokal group.
2. Memilih
petugas pengiring ibadah dan singer.
3. Persiapan
petugas pengiring ibadah, singer dan pujian untuk ibadah.
4. Peningkatan
dan pengkaderan petugas pengiring, singer dalam ibadah.
5. Menata
sound system dan komputer serta perlengkapan lainnya.
6. Mengadakan
rapat komisi Seni dan Media secara berkala.
7. Melaporkan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
8. Membuat
rencana program dan rencana anggaran serta mengusulkan
kepada Sidang
Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
9. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Komisi Seni dan Media.
10. Membentuk
pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan mengusulkan pada
persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
11. Inventarisasi
dan pemeliharaan alat musik dan media gereja.
A.2 Komisi
Hari Besar Kristen ( Hiberkris )
1.
Merencanakan dan melaksanakan ibadah dan
perayaan Hari Besar
Gereja.
2. Merencanakan
dan melaksanakan MPDK 1 dan 2 setiap tahunnya.
3. Merencanakan
dan melaksanakan Ibadah dan perayaan HUT Gereja
atau perayaan
lainnya yang dianggap perlu untuk dilaksanakan.
4. Mengadakan
rapat komisi Hiberkris secara berkala.
5. Melaporkan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
6. Membuat
rencana program dan rencana anggaran dan mengusulkan
kepada Sidang
Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
7. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Komisi Hiberkris.
8. Membentuk
pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan
menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
9. Bekerjasama
dengan Majelis dalam melaksanakan “Hari pengucapan
syukur/unduh-unduh
dan pelelangan”.
10. Inventarisasi
dan perawatan harta Komisi Hiberkris.
A.3 Tim
Bunga
1.
Melakukan koordinasi dengan warga yang
ditunjuk dalam melayani
persembahan
bunga mimbar.
2.
Menjadwal penata dan penghias bunga
mimbar dalam rangka
mewujudkan tema
: ” Gerejaku Taman Doaku ”.
3. Melakukan
pengkaderan petugas perangkai bunga mimbar.
4. Menyediakan
seluruh keperluan menghias bunga mimbar.
5.
Membuat rencana program dan rencana
anggaran dan mengusulkan
kepada Sidang
Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
6. Mengelola
keuangan anggaran dan realisasi Tim Bunga.
7. Melaporkan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
8. Mengadakan
rapat Tim Bunga secara berkala.
9. Melakukan
pelayanan bila ada acara pernikahan atau acara khusus di
gereja.
B. BIDANG
PEMBINAAN WARGA GEREJA
Tugas :
1.
Menyelenggarakan kegiatan Pembinaan
Kategorial bekerjasama
dengan
komisi-komisi dibawahnya.
2.
Melakukan perkunjungan dan pembinaan
kepada warga gereja secara
rutin
berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
3.
Menghadiri rapat yang diselenggarakan
oleh bidang atau komisi
dibawahnya.
Wewenang :
1.
Melakukan pembinaan komisi-komisi
dibawahnya dalam
melaksanakan
kegiatan dan pelayanan.
2. Mengadakan
rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.
Tanggung Jawab :
1.
Mendampingi komisi-komisi dibawahnya
baik dalam kegiatan lokal
maupun klasikal.
2. Membangun
hubungan yang baik dengan dan antar warga gereja.
2.
Memantau pelaksanaan program
komisi-komisi dibawahnya sesuai
dengan rencana
program.
Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen
membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut
:
B.1 Komisi Anak
1. Menyelenggarakan Sekolah
Minggu dan kegiatan-kegiatan anak lainnya.
2. Menyediakan bahan mengajar
Guru Sekolah Minggu dan membuat jadwal mengajar.
3. Menyediakan peralatan yg
diperlukan dalam pelaksanaan Sekolah Minggu dan kegiatan-kegiatan anak lainnya.
4. Inventarisasi data anak
anak Sekolah Minggu.
5. Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Anak.
6. Mendampingi, membina dan
mengunjungi anak Sekolah Minggu.
7. Mengikuti kegiatan
pembinaan lokal dan klasikal.
8. Mengadakan rapat Komisi
Sekolah Minggu secara berkala.
9. Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Sekolah Minggu.
10. Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada
Sidang Majelis setiap bulan.
11. Membuat dan melaporkan kegiatan dan
keuangan komisi pada sidang Majelis.
12. Membuat program dan rencana anggaran serta
mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.
13. Membentuk pengurus komisi
baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada
persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
B.2 Komisi Pemuda
1. Menyelenggarakan
persekutuan pemuda dan remaja setiap hari Sabtu.
2. Inventarisasi data pemuda
dan remaja.
3. Mengunjungi dan membina
pemuda dan remaja.
4. Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Pemuda.
5. Membuat program dan
rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember
tahun berjalan.
6. Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Pemuda.
7. Membentuk pengurus komisi
baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada
persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
8. Mengikuti kegiatan lokal
dan klasikal.
9. Mengadakan rapat Komisi
Pemuda secara berkala.
10. Membuat laporan kegiatan dan keuangan
kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
B.3 Komisi Warga
Dewasa ( KWD )
1. Menyelenggarakan arisan
wanita jemaat.
2. Menyelenggarakan MPHB
setiap tahunnya.
3. Melakukan perkunjungan
kepada warga dewasa gereja.
4. Menata dan memperindah
lingkungan gereja.
5. Pengadaan perawatan dan
inventarisasi perkakas bolo pecah gereja.
6. Membuat program dan
rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember
tahun berjalan.
7. Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Warga Dewasa.
8. Membuat laporan kegiatan
dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
9. Mengadakan rapat Komisi
Warga Dewasa secara berkala.
10. Mengikuti kegiatan lokal dan klasikal
11. Membentuk pengurus komisi
baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada
persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
12. Inventarisasi data warga dewasa.
13. Inventarisasi dan perawatan harta milik
Komisi Warga Dewasa.
B.4 Komisi Lanjut
Usia ( Lansia )
1. Melaksanakan kegiatan
pemeliharaan iman sesuai program Komisi Lansia.
2. Mengunjungi warga lanjut
usia.
3. Inventarisasi data warga
lanjut usia.
4. Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Lansia.
5. Mengelola keuangan komisi
Lansia dan melaporkan pada Sidang Majelis setiap bulannya.
6. Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Lansia.
7. Membuat laporan kegiatan
dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
8. Membentuk pengurus komisi
baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada
persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
9. Mengikuti kegiatan lokal
dan klasikal serta sinodal.
10. Membuat program dan rencana anggaran serta
mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.
11. Mengadakan rapat Komisi Lansia secara
berkala.
C. BIDANG KESAKSIAN PELAYANAN
Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi komisi-komisi
yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas :
1. Melaksanakan tugas
kesaksian melalui pelayanan kasih / diakonia , kesehatan jemaat, ekonomi jemaat
dan komisi Laras Katresnan.
2. Membangun kerjasama dengan
lembaga kesehatan, pendidikan, sosial dalam rangka tugas kesaksian dan
pelayanan.
3. Menghadiri rapat yang
diselenggarakan oleh komisi-komisi dibawahnya.
Wewenang :
1. Memantau pelaksanaan tugas
guru agama Kristen yg telah diutus gereja.
2. Berkoordinasi dengan
komisi-komisi dibawahnya dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan.
3. Mengadakan rapat dengan
komisi-komisi dibawahnya.
Tanggung Jawab :
1. Mendampingi komisi pada
saat rapat tingkat lokal dan klasikal.
2. Memberi atau menerima
informasi jika ada warga yang meninggal dunia dan sebagai penghubung antara
pihak gereja dengan keluarga duka.
3. Memantau pelaksanaan
program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.
Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi
komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
C.1 Diakonia
1. Mengelola keuangan anggaran dan
realisasi Komisi Diakonia.
2. Membantu warga gereja dan
masyarakat umum yg membutuhkan
pelayanan kasih.
3. Mengunjungi warga rumatan.
4. Menyediakan barang yang
diperlukan serta mendistribusikan kepada
warga terbantu.
5. Membuat laporan kegiatan dan keuangan
kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
6. Membuat rencana program dan
anggaran serta mengusulkannya pada
sidang Majelis pada bulan
Desember tahun berjalan.
7. Inventarisasi dan perawatan
harta milik Komisi Diakonia.
8. Inventarisasi data warga
Diakonia.
9. Mengadakan rapat Komisi Diakonia
secara berkala.
10. Membentuk pengurus komisi
baru setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis
untuk mendapat pengesahan.
C.2 Laras
Katresnan
1. Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Laras Katresnan.
2. Membuat laporan kegiatan
dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
3. Mengadakan, merawat dan
menginventarisir peralatan pelayanan Komisi Laras Katresnan.
4. Membuat buku Kematian
Warga Gereja dan memasukkan data jika ada warga gereja yang meninggal dunia.
5. Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Laras Katresnan.
6. Mempersiapkan peti jenasah
dan perawatan jenasah.
7. Mengkoordinir tenaga
pengangkatan peti jenasah sampai dengan ke pemakaman.
8. Membuat program dan
anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun
berjalan.
9. Mengadakan rapat Komisi
Laras Katresnan secara berkala.
10. Membantu keluarga duka dalam mempersiapkan
pemakaman.
11. Membantu keluarga duka dalam membuat surat
kematian.
12. Membentuk pengurus komisi
baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada
persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
13. Membuat laporan kegiatan dan keuangan
kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
C.3 Dana Sehat
Jemaat ( DSJ )
1. Mengelola keuangan
persembahan Dana Sehat Jemaat.
2. Mengadakan, merawat dan
menginventarisir peralatan pelayanan Komisi Dana Sehat Jemaat.
3. Inventarisasi data warga
Komisi Dana Sehat Jemaat.
4. Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Dana Sehat Jemaat.
5. Menyediakan obat-obatan
untuk klinik gereja dan Posyandu Lansia.
6. Menyelenggarakan donor
darah kerjasama dengan PMI Temanggung.
7. Berkoordinasi dengan
tenaga kesehatan rujukan dan membayar uang periksa warga.
8. Membuat program dan
rencana anggaran serta mengusulkannya pada Sidang Majelis setiap bulan Desember
tahun berjalan.
9. Membentuk pengurus komisi
baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada
persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
10. Mengadakan rapat Komisi Dana Sehat secara
berkala.
14. Membuat laporan kegiatan dan keuangan
kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
C.4 Pengembangan
Ekonomi Jemaat
1. Mendampingi warga gereja
dalam menjalankan program pengembangan ekonomi jemaat.
2. Mendampingi Koperasi
“Sinar Kasih” dalam melaksanakan program dan perkembangannya.
3. Membuat program dan
anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun
berjalan.
4. Membentuk pengurus komisi
baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan
majelis untuk mendapat pengesahan.
5. Mengadakan rapat Komisi
Pengembangan Ekonomi Jemaat secara berkala.
6. Membuat laporan kegiatan
dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
7. Inventarisasi data Komisi
Pengembangan Ekonomi Jemaat.
8. Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat.
9. Mengelola keuangan
Koperasi “Sinar Kasih”.
D. BIDANG KEUANGAN DAN KEHARTAAN
Tugas :
1. Mencatat, membukukan dan
mengelola keuangan gereja.
2. Mengkoreksi laporan
keuangan bulanan yang telah dibuat oleh Komisi Keuangan dan dipergunakan
sebagai laporan dalam Sidang Majelis.
3. Mencatat, membukukan dan
mengelola harta milik gereja.
4. Menghadiri rapat yang
diselenggarakan oleh bidang atau komisi dibawahnya.
Wewenang :
1. Berkoordinasi dengan
bidang atau komisi-komisi gereja dalam hal keuangan dan kehartaan milik gereja.
2. Merealisasikan anggaran
yang telah disetujui dalam Sidang Majelis sesuai dengan rencana anggaran.
3. Efisiensi dalam hal
memprioritaskan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan keuangan yang telah
disepakati.
Tanggung Jawab :
1. Memantau pelaksanaan
program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.
2. Mengatur pengelolaan
keuangan gereja secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bidang Keuangan dan Kehartaan membawahi bidang atau
komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
D.1 Komisi
Keuangan.
1. Membukukan dan mengelola
keuangan Gereja.
2. Memberikan Biaya Hidup
Tenaga gereja sesuai dengan Surat Keputusan terakhir perihal penggajian tenaga
gereja atau Sidang Majelis.
3. Memberikan dana kepada
komisi-komisi sesuai RAPBG Tahunan berdasarkan hasil persidangan Majelis
Gereja.
4. Bersama dengan Majelis
Bidang Keuangan membuat RAPBG Tahunan dan informasi tentang keuangan kepada
jemaat pada awal bulan Desember tahun berjalan.
5. Mengadakan rapat Komisi
Keuangan secara berkala.
6. Membuat laporan keuangan
bulanan sebagai bahan Sidang Majelis.
7. Membuat laporan keuangan
evaluasi anggaran dengan realisasi periode 6 (enam) bulan antara bulan Januari
s/d Juni dan bulan Juli s/d Desember.
8. Membuat laporan keuangan
Tahunan dari hasil laporan pertanggungjawaban keuangan komisi-komisi lainnya.
9. Menyampaikan laporan
keuangan berdasarkan RAPBG kepada jemaat pada Minggu ke 3 bulan Januari.
10. Mempersiapkan data-data keuangan setiap
minggu untuk disampaikan dalam warta gereja, setiap bulan untuk laporan Sidang
Majelis dan setiap semester untuk Team Verifikasi.
11. Menyimpan data-data dan bukti-bukti pemasukan
serta pengeluaran keuangan gereja.
12. Membuat, membagikan form laporan keuangan
ke masing-masing komisi dan meminta kembali untuk dilaporkan pada
Sidang Majelis setiap bulannya.
13. Menyiapkan kartu Persembahan
Bulanan/Perpuluhan yang akan dibagikan kepada warga gereja setiap
bulan Desember tahun berjalan.
14. Meneliti Kartu Persembahan
bulanan/Perpuluhan yang telah masuk dan distribusikan kepada warga gereja.
15. Membuat program dan anggaran serta
mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
D.2 Komisi
Kehartaan dan Pembangunan
1. Menyimpan data-data dan
bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan.
2. Membukukan dan mengelola
Keuangan Kehartaan dan Pembangunan.
3. Membuat laporan kegiatan dan
keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
4. Inventarisasi data dan
labelisasi inventaris milik gereja.
5. Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Kehartaan dan Pembangunan.
6. Mengelola keuangan Bidang
Kehartaan dan Pembangunan.
7. Mengadakan rapat Bidang
Kehartaan dan Pembangunan secara berkala.
8. Menyimpan data-data dan
bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan Bidang Kehartaan dan
Pembangunan.
9. Membuat program dan
anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun
berjalan.
10. Membuat perencanaan pemeliharaan dan
pembangunan sarana prasarana gereja menurut jangka waktu pendek, menengah
sampai dengan jangka panjang.
11. Menggali pendanaan untuk pembangunan dan
pemeliharaan sarana prasarana gereja baik dari dalam maupun dari luar.
E. BIDANG ADMINISTRASI DAN
KEPEKARYAAN GEREJA
Tugas :
1. Membuat rencana program
administrasi perkantoran dan kepekaryaan gereja.
2. Membuat dan mengevaluasi
peraturan, pedoman atau ketentuan-ketentuan yang mendukung administrasi
perkantoran dan kepekaryaan gereja.
3. Melakukan pembinaan dan
pengarahan kepada pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas
Kebersihan dalam hal administrasi perkantoran dan penataan gereja yang bersih,indah
dan nyaman.
4. Mengajukan anggaran
berdasarkan masukan dari Sekretaris dan Pekarya Gereja setiap awal bulan
Desember untuk realisasi tahun berikutnya.
Wewenang :
1. Menilai kinerja pegawai
Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya.
2. Berhak menegur, memberikan
peringatan / sanksi kepada Sekretaris dan Pekarya Gereja.
Tanggung Jawab :
1. Meningkatkan kualitas
pekerjaan dari pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan.
2. Pemeliharaan tertib
administrasi perkantoran gereja.
3. Pemeliharaan kebersihan
dan kenyamanan lingkungan gereja.
Bidang Administrasi dan Kepekaryaan Gereja membawahi
bidang-bidang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
E.1 Administrasi
dan Perkantoran
1. Bekerja sesuai jam kerja
kantor gereja.
2. Membuat Buku Register
Surat Masuk dan Surat Keluar.
3. Menerima dan membuat surat
masuk atau surat keluar serta mengagendakan dalam Buku Register Surat Masuk dan
Surat Keluar.
4. Membuat dan mengagendakan
Surat Keluar sesuai dengan keputusan Sidang Majelis.
5. Meregister Surat Masuk dan
Surat Keluar yang akan diinformasikan dan dibahas dalam Sidang Majelis setiap
bulannya.
6. Membuat pengajuan anggaran
biaya pembelian keperluan kantor gereja setiap bulannya dan diajukan kepada
Majelis Bidang Administrasi dan Perkantoran.
7. Mengelola keuangan atau
kas kecil yang dipergunakan untuk keperluan harian sesuai kebutuhan dan pengeluaran.
8. Menyimpan data, arsip dan
dokumen administrasi gereja dengan benar dan rapi pada tempatnya.
9. Mempersiapkan buku-buku,
liturgi atau yang diperlukan dalam ibadah gereja.
10. Membuat dan menyiapkan formulir, slip,
bukti administrasi dll berkaitan dengan administrasi perkantoran gereja.
11. Membuat dan mencetak Sertifikat Baptis dan
Sidi, Sertifikat Pra Nikah, Sertifikat Majelis Purna Tugas dan Sertifikat
lainnya yang diperlukan.
12. Mengantarkan uang persembahan kepada
Bendahara Gereja dan Komisi-komisi sesuai jadwal yang telah
ditentukan.
13. Membuat ,memperbanyak / copy dan
mempersiapkan warta gereja untuk informasi bagi Majelis dan Warga Gereja pada
saat ibadah Minggu.
14. Mempersiapkan stola majelis dan salib
gereja sesuai warna liturgi yang telah ditentukan oleh Majelis Bidang Keesaan /
Ibadah dan Sakramen serta Komisi Seni dan Media.
15. Mempersiapkan snack dan minum Majelis pada
saat ibadah Minggu pagi dan sore.
16. Mempersiapkan, membersihkan dan menata
tempat serta menyiapkan minuman untuk Sidang Majelis dan Komisi.
17. Membuat grafik persembahan, kehadiran warga
dalam ibadah dan data lainnya yang diperlukan setiap bulannya serta dilaporkan
sebagai informasi dalam Warta Gereja.
18. Membantu Majelis dan Komisi Gereja dalam
membuat surat dan mengantarkan kepada pihak yang dialamatkan sesuai alamat
tujuan.
19. Menyetorkan sesanggen gereja ke Klasis
sesuai jadwal.
20. Membuat, memperbaharui data statistik gerja
yang dibutuhkan dan memperbaharui Buku Induk warga gereja.
21. Membuat Jadwal Pengkotbah dan Petugas
Pelayanan Gereja , Rekap Jadwal Pengkotbah dan Petugas Pelayanan
Gereja setelah mendapatkan jadwal dari Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan
Sakramen dan mendistribusikannya.
22. Membuat buku Kematian Warga Gereja dan
memasukkan data yang diperlukan.
23. Membuat buku Atestasi Masuk dan Keluar
serta memasukkan data yg diperlukan.
24. Membuat Kartu Persembahan Bulanan dan
mendistribusikan kepada warga gereja yang belum mengambil Kartu Persembahan
Bulanan.
25. Membuat dan memperbaharui data
inventarisasi harta kekayaan gereja dengan berkoordinasi kepada Majelis Bidang
Keuangan dan Kehartaan.
26. Tugas-tugas Administrasi dan Perkantoran
selain tersebut diatas, tertuang di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.
E.2 Kepekaryaan
Gereja
1. Melaksanakan pekerjaan
sesuai jadwal kerja.
2. Membersihkan dan
memelihara lingkungan dalam dan luar gereja.
3. Membersihkan tempat
kegiatan gerejawi / gedung sebelum dan setelah kegiatan sesuai jadwal yang
telah ditentukan.
4. Menjaga keamanan dan
mengatur kendaraan pada ibadah Minggu.
5. Memelihara tanaman di
lingkungan gereja.
6. Membersihkan dan
memelihara harta milik gereja.
7. Tugas-tugas Kepekaryaan
Gereja selain tersebut diatas, tertuang di dalam Job Description / Uraian
Pekerjaan.
No comments:
Post a Comment