Thursday 16 June 2016















PELAYAN GEREJA
MERUPAKAN PANGGILAN KHUSUS
DARI ALLAH



Majelis,Penatua: Bertanggung Jawab dalam pelayanan
Oleh: Ps.Eko Basuki,M.Pd.K





I.                   Pendahuluan

Tatkala istilah pelayan sering disebut dengan jabatan dan profesi. Namun secara singkat bisa dikatakan bahwa pelayan itu adalah hamba yang semata-mata adalah suruhan. Pelayan adalah hina, tetapi merupakan panggilan khusus yang dari Allah sendiri. Dalam hal ini akan dicoba membahas sejauh mana pelayan itu akan dirasakan sebagai panggilan khusus dari Allah yang semata-mata merupakan rahasia Allah sendiri.


II.               Jabatankah pelayan itu?
Sering sekali dipahami bahwa pelayan adalah jabatan, sehingga pelayan itu harus dihormati disanjung dan dipuji dalam kehidupan. Sebaliknya juga terjadi, para pelayan itu juga menganggap kekuasaan yang otoriter. Oleh karena itu dalam hal ini, akan dicoba dulu memahami arti dan makna pelayan itu.

Dalam Perjanjian Baru kata “pelayan” disebut dengan diakonia (diakonia).

Pada zaman Yesuslah, kata diakonia yang lebih banyak digunakan, namun tidak dalam arti religusnya. Namun pada zaman Yahudi, justru diakonia dipahami sebagai jabatan yang merupakan status yang harus dihormati. Namun dalam dunia Yunani diakonia itu mempunyai arti yang hina karena dipahami sebagai pembujuk yang hina.

Diakonia ini banyak dipakai dalam Perjanjian Baru, seperti pelayanan pada waktu makan (Mat.22:13), pelayanan ibu mertua Petrus (Mark 1:31), pelayanan Marta (Luk 10:40), pelayanan hamba pada tuannya (Luk.17:8), pelayanan hamba pada pesta kawin di Kana (Yoh 2:59). Kesemuanya pelayanan itu dianggap hina dalam dunia pada waktu itu, karena arti hidup pada waktu itu dilihat orang dalam perkembangan yang bebas dari diri sendiri.

Sesungguhnya pelayanan bukanlah demikian, melainkan pelayanan harus menghendaki kesediaan untuk memberikan diri sendiri kepada orang lain. Jadi diakonia, bukanlah untuk diri sendiri melainkan diarahkan kepada diri orang lain. Dengan demikian pelayanan banyak diarahkan kepada pekerjaan Yesus. Pelayanan harus menekankan pengorbanan.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa pelayanan bukanlah jabatan kekuasaan yang mempunyai daerah tertentu sebagai otoriter. Pelayanan bukanlah sesuatu pekerjaan yang sungguh-sungguh di hormati. Pelayanan bukan pula kedudukan yang harus dihormati secara dunia. Pelayanan bukan pula tugas untuk mengatur dan memimpin yang otoriter. Pelayanan adalah pekerjaan seorang hamba yang harus taat kepada pimpinan. Pimpinan yaitu Yesus Kristus. Pelayanan itu dapat juga disebut dengan jabatan, tetapi bukanlah jabatan dunia semata yang dipahami sebagai kedudukan yang istimewa dan mempunyai daerah territorial (daerah  kekuasaan). Dengan demikian pelayanan yang dipahami sebagai jabatan bukanlah mempunyai kedudukan yang harus memimpin melainkan harus melayani sebagai mana melayani di perjamuan makan.

Kenyataan yang didapati pada saat ini, bahwa pelayanan yang dianggap sebagai jabatan tertinggi di dalam gereja sehingga para warga jemaat menganggap bahwa kedudukan itu perlu di perjuangkan karna penghormatan itu saja. Hal ini merupakan pemahaman yang salah dimana pelayanan itu perlu diperjuangkan bukanlah karena penghormatan, melainkan oleh karena keselamatan  yang telah diberikan Yesus Kristus.

Pelayanan adalah Hamba. Hamba adalah perkerjaan yang hina di mata dunia dan kebahagiaan di dalam iman. Seorang pelayan harus mampu melihat para manusia yang belum mendapat makan, untuk itu memberikan makan kepada orang yang belum makan (parhobas- bahasa batak toba). Pelayan gereja juga demikian, memberi perhatian kepada orang yang belum merasakan kasih dan keselamatan. Kesitulah tugas pelayanan diprioritaskan. Pelayanan Yesus sebagai teladan pada pelayan-pelayan gereja. Yesus tidak pernah menganggap dirinya sebagai penguasa dan pejabat. Melainkan Dia menganggap sebagai hamba, yang selalu bersedia melayani orang banyak tanpa memikirkan upah. Matius 20:28 “Anak Manusia datang bukan untuk diayani, melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawaNya menjadi tebusan bagi banyak orang”.

Prinsip inilah harus menjadi pedoman para pelayan dalam mengerjakan pekerjaannya sebagai pelayan.

Van Ruler, seorang ahli teologia mengatakan bahwa pelayan dianggap sebagai alat untuk menyampaikan  keselamatan Allah oleh Roh Kudus kepada manusia. Menurut Beliau jabatan memiliki dua versi, yaitu:

Allah yang menggunakan manusia di dalam jabatan. Manusia yang boleh melayani Allah di dalam Jabatannya.

Namun sebagai pelayan gereja kita harus memahami salah satu versi yaitu:

Versi pertama, dipahami bahwa manusia itu sudah memiliki jabatan, sehingga
                           jabatan itu sendiri di pergunakan oleh Allah.

Versi ke dua, bahwa manusia harus melayani sesuai dengan jabatan dalam  
   gereja, misalnya, pendeta, penatua, majelis dll. Kesemuanya ini
                        mempunyai tugas masing-masing sesuai dengan pelayanannya  
                        ditengah-tengah gereja.

Sebagai pelayan gereja (pendeta/majelis/penatua) harus memihak kepada salah satu versi yaitu versi yang kedua. Di dalam pelayanan gereja, harus melayani Allah sesuai dengan jabatan itu sendiri, karena jabatan itu bersumber dari Allah sendiri, dengan kata lain jabatan itu diangkat oleh Allah sendiri.

Dalam versi yang  pertama, justru bukan Allah yang mengangkat jabatan itu sendiri melainkan Allah menggunakan manusia dalam jabatannya.

Namun kenyataan yang terjadi secara umum dalam berbagai gereja adalah yang selalu memahami bahwa para pendeta, penetua atau majelis adalah jabatan dari manusia itu, sehingga manusia itu merasa jabatan yang dipegang itu dipakai Allah. Hal ini adalah pemahaman yang salah dalam diri manusia itu. Hal ini jugalah yang mengakibatkan bahwa para pejabat-pejabat gereja itu merasa mempunyai kuasa dan kepemimpinan yang otoriter.

Oleh karena itu, Gereja dalam pejabat memainkan suatu peranan tersendiri. Ia keluar dari barisan anggota-anggota jemaat dan pergi berdiri berhadapan dengan jemaat itu sendiri. Dari situ ia  mengucapkan perkataan-perkataan dan melakukan hal-hal yang tidak berdasar atas kemauannya sendiri. Posisinya yang tersendiri itu menyatakan bahwa keselamatan yang diberitakannya, tidak berasal dari tengah-tengah jemaat, juga tidak berasal dari tengah-tengah keberadaan kita sebagai orang Kristen. Keselamatan itu datang kepada kita dari atas dan dari dalam sejarah. 

Hal ini menggambarkan, pejabat gereja yang dikenal sebagai pelayan merupakan panggilan Allah sendiri kepada jemaat, untuk berdiri dan melayani jemaat itu sendiri. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelayan itu merupakan bagian dari jemaat. Kesetaraan Pelayan dan jemaat perlu diperhatikanm dalam statusnya sendiri. Maka jabatan yang disebut kepada pelayan gereja tidaklah dianggap sebagai pemimpin yang mempunyai kuasa penuh, melainkan pelayan yang bermurah hati bagi sesama. Kepelayanan adalah atas dasar perintah Allah.

Gereja bukanlah badan demokratis, sebab yang memerintah di dalam gereja adalah Kristus (Kristokrasi), bukan jemaat (demokrasi). Oleh karena itu pejabat-pejabat gereja  yang disebut dengan pelayan tidak boleh disamakan dengan wakil-wakil rakyat. Wakil-wakil rakyat biasanya dipiih karena program yang mereka mau perjuangkan dan karena kwalitas-kwalitas pribadi mereka. Pelayan gereja tidak demikian, mereka bukan pemimpin  dari satu partai atau suatu golongan dalam jemaat. Mereka dipilih dan dipanggil oleh Tuhan. Dan karena itu mereka pertama-tama bertanggung jawab kepada yang memerintah yaitu Kristus.

Dengan demikian, dapat dikatakan:

1.     Pejabat-pejabat gerejawi  adalah pelayan-pelayan Kristus dan karena itu juga
pelayan-pelayan Jemaat.Bukan sebaliknya, mereka tidak boleh menjadi    
hamba-hamba manusia.

2.     Para pelayan datang kepada jemaat atas nama Kristus untuk bersama-sama dengan jemaat melayani Kristus. Justru oleh pelayanan mereka sebagai pejabat-pejabat, jemaat dibangun dan diperlangkapi untuk melayani.


Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa pejabat-pejabat gerejawi yang menyadari benar-benar akan tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga oleh pelayanan mereka, para jemaat benar-benar dapat berfungsi sebagai jemaat Kristus. Dengan demikian, orang-percaya juga akan menyadari tanggungjawabnya yaitu melayani Tuhan dan sesama kita di dalam dunia.

Sehingga dapat disimpulkan dalam hal ini, bahwa pelayan dapat disebut dengan jabatan tetapi bukanlah jabatan dari dunia. Hal ini nampak dari status dan kedudukan para pelayan itu ditengah-tengah gereja. Pelayan bukanlah memerintah, melainkan melayani. Dan bukan pula mempunyai kuasa penuh seperti jabatan dalam dunia, melainkan kerendahan hati yang mau berkorban tanpa melihat imbalan. Karena di dalam gereja itu, yang berhak memerintah adalah Kristus, sekaligus kepala dan pemimpin, sedangkan kita (pendeta, penetua, majelis dan semua pelayan gereja) hanya melayani bagi Kristus.


III.           Tugas Pelayan Gereja
Secara umum, pelayan gereja ditugaskan untuk menjaga dan memelihara jemaat Tuhan, kawanan domba Kristus, mengawasi tiap-tiap jemaat hidup menurut Firman Allah, mengingatkan jemaat akan tugasnya yaitu supaya dengan perkataan dan perbuatan, memberitakan Firman Allah di dunia. Firman yang diberitakan di dalam Jemaat harus tumbuh dan berbuah.

Selain itu, para pelayan juga dituntun dengan tugas pastoral. Anggota-anggota jemaat harus mereka kunjungi ke rumah-rumah. Hal inilah yang telah diuraikan diatas untuk menjaga (penilik:Kis 20:28) dan menggembalakan kawanan domba Allah (I Petrus 5:8).

Pada zaman ini, beberapa tugas itu sudah mulai lenyap dan hilang. Sebagai pelayan gereja sudah sering tidak mengetahui persoalan jemaatnya. Bahkan sudah banyak para pelayan tidak lagi mengenal para jemaatnya, sehingga iman mereka juga tidak diketahui apakah bertumbuh atau tidak.

Dengan demikian, dalam tugas tersebut, yang ditekankan adalah pelayanan.

Namun dalam pelayanan bukan disuruh untuk melayani orang-orang yang seiman saja, tetapi juga orang-orang lain juga orang orang yang memusuhi kita (Band. 5:43-46, I Tes 5:15). Pelayanan itu harus didasarkan kepada kasih.


Didalam hal menjalankan tugas, harus juga di perhatikan wibawa. Apa itu wibawa? Wibawa merupakan hak untuk mengatakan sesuatu, hak untuk memerintah, hak untuk memutuskan. Dalam gereja hanya Kristus saja yang mempunyai hak itu. Itulah bedanya wibawa dalam gereja dan wibawa dalam lembaga kemasyarakatan. Wibawa dalam gereja tidak berdasar atas perjanjian-perjanjian, yang dibuat oleh anggota gereja, melainkan harus berdasar atas kehendak Kristus, yang diberlakukan oleh orang-orang yang Ia gunakan sebagai pelayan-pelayan Kristus. Ketika Yesus mengutus ketujuh puluh muridNya untuk memberitakan Injil Kerajaan Allah di kota-kota dan ditempat-tempat yang akan di kunjungiNya, Ia antara lain katakan kepada mereka: “Siapa mendengarkan kamu, ia mendengarkan aku, siapa menolak kamu, ia menolak aku” (Luk 10:16). Jadi siapa yang mendengar mereka berbicara, ia mendengar Kristus berbicara dengan perantara mereka. Itu wibawa mereka, tetapi wibawa itu erat berhubungan dengan syarat, bahwa apa yang mereka katakan itu adalah FirmanNya.

Tugas yang Kristus berikan kepada murid-muridNya, sesudah Ia bangkit, tidak hanya berlaku bagi mereka saja. Tugas itu berlaku bagi gereja dan melalui gereja ia secara khusus berlaku bagi pejabat-pejabat gerejawi. Dengan suatu prisnsip yang harus dipegang: “dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai akhir zaman” (Mat. 28:18-20). Dengan otoritas, yang diberikan oleh BapaNya kepadaNya, Kristus menyertai murid-muridNya, maksudnya Ia berjalan bersama-sama dengan murid-muridNya, kalau mereka pergi memberitakan Injil kepada semua bangsa untuk menjadikan mereka murid-muridNya. Jadi dapat dikatakan wibawa pejabat-pejabat tidak boleh lain daripada wibawa Firman Allah, yang mereka beritakan.

Sebagai Pelayan berarti tidak memerintah tetapi melayani. Karena didalam gereja tidak ada istilah pendetakrasi, penatuakrasi atau majeliskrasi melainkan kristokrasi. Para pelayan tidak memberikan kita untuk memerintah. Tugas yang diberikan adalah melayani. Dan melayani adalah kebalikan dari memerintah (Mat. 20:20-28, Mark 10:35-45). Pada waktu Yesus memerintah dibuat oleh orang-orang Farisi. Ia menghendaki supaya murid-muridNya berbuat lain daripada yang dibuat oleh orang-orang Farisi. Ia melarang mereka untuk menyebut seorang dari mereka “guru”, karena mereka hanya mempunyai satu Rabbi saja dan mereka semua adalah saudara (band. Mat. 23:8). Dengan demikian, sebagai pelayan ditengah-tengah gereja, harus mampu memberikan suatu keputusan,tetapi bukan atas prinsip dan kemauan sendiri, melainkan dengan kehendak Yesus yang sesuai dengan Firman Tuhan (wibawa pelayan itu).


Teladan, yang diberikan Yesus kepada para pelayan adalah melayani seperti seorang hamba (band Yoh. 13:1-20). Teladan ini yang harus diikuti dan dipraktikkan oleh pejabat-pejabat gerejawi dalam pekerjaan mereka. Mereka harus ingat, bahwa sebagai manusia dan sebagai orang percaya pejabat-pejabat tidak lebih daripada anggota-anggota jemaat yang lain. Ia juga dapat berada ditengah-tengah anggota jemaat yang lain sebagai saudara.

IV.           Penatua dan Majelis adalah Tugas panggilan Allah
Pejabat (pelayan gereja) harus mampu merendahkan hati. Tetapi sebagai pejabat mereka mempunyai hak untuk bertindak dengan jelas dan dengan berani. Mereka melakukan hal itu atas nama Kristus, yang mengutus mereka. Itulah tugas mereka.

Sebagai pelayan gereja, kita harus berkata-kata atas nama Yesus Kristus sebagai Tuhan Gereja, tetapi juga bahwa wibawa jabatan kita juga diterima dan diakui oleh Jemaat.

Melihat kondisi pada saat ini, sudah banyak para pelayan Tuhan yang lupa akan status dan kedudukannya didalam gereja. Oleh karena itu, haruslah disadari bahwa pelayan Tuhan adalah tugas yang mulia secara rohani yang tidak bisa kita sangkal dalam menunaikan tugas tersebut. Pekerjaan kita sebagai pelayan harus menawarkan keselamatan kepada semua orang yang mau menerimanya. Tentunya harapan ini harus dinyatakan melalui sikap dan kepribadian kita sebagai pelayan. Keselamatan yang akan kita tawarkan kepada orang banyak harus nampak melalui prinsip kita yang harus memiliki keselamatan itu juga. Menjadi pelayan berarti harus mampu menciptakan hidup dalam pengharapan.

Demikian juga dengan tugas para pelayan memberitakan keselamatan melalui Firman Tuhan. Tentunya Firman itu juga harus pertama sekali dilakukan oleh pelayan itu sendiri, sehingga mampu menjadi teladan pada semua orang yang akan dilayani. Seperti Tuhan Yesus, mampu menjadi teladan bagi orang yang akan meneladani.

Ketekunan dalam pelayanan sangat diharapkan dalam pelayanan kita sendiri, karena tugas pelayanan itu bukan bersumber dari manusia melainkan bersumber dari Allah sendiri. Maka orang yang sudah dipanggil untuk melayani harus menunaikan tugas sesuai dengan apa yang telah diberikan. Khususnya pelayanan bagi orang banyak, sudah merupakan tugas yang akan dituntut dari diri sebagai pelayan.
Oleh karena pelayanan bersumber dari Allah, dan oleh karena Allah sendiri yang membangkitkan dan memilih para pelayan, maka tanggungjawab pelayan itu adalah kepada Allah. Pelayan harus mempertanggungjawabkan pelayanannya bukan lah kepada manusia, melainkan kepada Allah sendiri. Pelayan yang tidak menunaikan tugas pelayanannya akan dituntut oeh Allah sendiri.

Pelayan yang kita kenal dalam gereja adalah adalah sebagai penatua dan majelis. Setiap penatua dan majelis bukanlah suatu jabatan yang mempunyai kuasa penuh dalam pelayanan, melainkan pelayan yang sekaligus sebagai hamba. Penetua dan majelis mempunyai kedudukan hina dihadapan manusia tetapi kebahagian di dalam Tuhan. Status Penetua dan Majelis harus menjadi tanggung jawab yang sangat bermanfaat di hadapan Tuhan, karena pelayanan kita sebagai penatua dan majelis harus kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan, karena Dia lah yang mengangkat kita. Tugas yang sangat mulia yang telah diberikan Tuhan tidaklah menjadi kekecewaan kepada kita. Karena Tuhan bertindak bagi kita yang tidak mau menunaikan tugas sebagai penetua dan majelis. Seperti yang tertulis dalam Yehezkiel 3:18 “Kalau Aku berfirman kepada orang jahat: Engkau pasti dihukum mati dan engkau tidak memperingatkan dia atau tidak berkata apa-apa untuk memperingatkan orang jahat itu dari hdiupnya yang jahat supaya ia tetap hidup, orang jahat itu akan mati dalam kesalahannya, tetapi aku akan menuntut pertanggungjawaban atas nyawanya dari padamu” kemudian dianjutkan lagi dengan ayat 19 “ Tetapi jikalau engkau memperingatkan orang jahat itu dan tidak berbalik dari kejahatannya dan dari hidupnya yang jahat, ia akan mati dalam kesalahannya tetapi engkau telah menyelamatkan nyawamu’.                                                                                                      

Dengan demikian, tuntutan akan pertanggungjawaban ada pada kita sebagai pelayan, baik itu pendeta, penetua dan majelis.

Pelayan gereja, baik sebagai penatua dan majelis juga, harus bekerja keras dalam pelayanannya membawa perubahan kepada warga Jemaat. Seperti yang difirmankan dalam Kisah 20: 31 “sebab itu berjaga-jagalah dan ingatlah, bahwa aku tiga tahun lamanya, siang dan malam dengan tiada henti-hentinya menasihati kamu masing-masing dengan mencucurkan air mata”. Ketekunan sangat dibutuhkan dalam pelayanan sesuai dengan jabatan yang kita miliki.

Melihat situasi saat ini, sudah banyak pelayan gereja baik itu pendeta, penetua dan majelis maupun yang lainnya yang tidak memikirkan corak kehidupannya. Oeh karena itu dalam hal ini sangat ditekankan dalam pelayanan itu harus sebagai orang-orang yang tidak bercacat karena diharapkan dalam diri pelayan adalah kekudusan. Hal ini didorong oleh kekudusan yang ada pada Allah sendiri, oleh karena itu pelayan itu merupakan panggilan Allah yang kudus maka pelayan itu sendiri, kiranya janganlah merusak kekudusan itu melalui hidupnya sendiri. I Timoteus 3:2-3 Karena itu, penilik jemaat haruslah:

seorang yang tak bercacatsuami dari satu istri,dapat menahan diri,bijaksana,sopan,suka memberi tumpangancakap mengajar orangbukan peminumbukan pemarah melainkan peramahpendamaibukan hamba uangseorang kepaa keluarga yang baikdisegani dan dihormati oleh anak-anaknya

Dengan demikian sebagai pelayan baik itu penetua dan majelis bahkan pendeta, hal ini sangatlah baik menjadi pedoman dan panduan dalam hidup kita. Supaya menjadi pelayan yang tetap menjaga kekudusan.




























PENGEMBANGAN PELAYANAN GEREJA dan KINERJA PELAYAN GEREJA BETHEL INJIL SEPENUH “Yerusalem Baru” melalui KANTOR dan KERUMAH TANGGAAN




I.                  PENGANTAR
Harus disadari bahwa lancarnya pelayanan, komunikasi dan kegiatan gereja sangat ditunjang oleh kinerja kantor, kerumahtanggan dan para pelayanannya. Di saat seseorang, baik anggota, simpatisan maupun masyarakat, membutuhkan pelayanan, informasi dan bantuan dapat diperoleh dari kantor gereja. Karena segala bentuk pelayanan, informasi dan bantuan datangnya pertama-tama dari kantor gereja, karena kantorlah yang pertama-tama dapat dijumpai dan pusat informasi awal kehidupan bergereja. Oleh sebab itu, kantor harus ditunjang oleh pelayan yang memahami bidang kerjanya, suasana kerja yang disiplin, dan suasana kantor yang tidak membuat orang enggan untuk datang baik untuk bertanya, mendapat informasi dan bantuan pelayanan.

Perlu disadari bahwa dunia berkembang dengan cepat dan mau tidak mau orang pun terdorong oleh kecepatan itu. Sehingga orang pun membutuhkan pelayanan yang cepat dan akurat sesuai dengan yang dibutuhkan dan diinginkan. Gereja ada dan hidup karena Tuhan, tetapi perlu disadari bahwa Tuhan pun mengutus dan mempercayakan kepada umatNya untuk memakai, memelihara dan mengembangkan gereja. Karena itu dari sekian banyak anggota dipilih beberapa orang untuk diberi kepercayaan memelihara dan mengembangkan gereja. Tetapi karena tuntutan hidup sekarang membuat orang harus berpacu dengan kesempatan dan waktu, membuat orang sulit (bukan berarti tidak bisa) berpikir dan bertindak diluar pekerjaannya. Situasi seperti ini pun berimbas dan harus dihadapi oleh beberapa orang yang dipilih dan dipercaya tersebut. Karena situasi seperti inilah maka gereja pun perlu berpikir untuk mempekerjakan orang-orang secara profesional menurut bidang pelayanan yang dibutuhkan.

II.               PENGEMBANGAN
Sebuah kantor dan kerumahtanggaan gereja yang diharapkan dapat menunjang pelayanan dan dirasakan manfaatnya baik oleh anggota, simpatisan dan masyarakat perlu ditunjang oleh pelayan yang memahami dan menguasai bidang kerjanya serta ditunjang oleh etos kerja yang disiplin. Untuk itu, bukan zamannya lagi, seseorang dituntut untuk bisa menguasai dan mengerjakan pekerjaan borongan. Perlu ada pengkhususan kerja tiap pelayan yang disesuaikan dengan bidang pelayanan yang ada dan akan dikembangkang.

GBIS “Yerusalem Baru” merupakan gereja yang telah berusia tua (21 Januari 2016  berusia 51 tahun) dan anggota tercatat ± 2.000 orang dengan kebutuhan pelayanan yang komplek dan kegiatan yang sangat banyak. Kantor dan kerumahtanggaan pun semakin dituntun untuk dapat memberikan bantuan dan informasi yang cepat dan akurat.

Pelayan Yang Dibutuhkan dan Garis besar Tugasnya:

1. Fungsi dan Tugas SEKUM MJ GBIS YERUSALEM BARU
Pada prinsipnya fungsi dan tugas sekretaris umum Majelis Jemaat GBIS
YerusalemBaru adalah fungsi dan tugas Pejabat Gerejawi yang mengacu
dari Tata Gereja Gereja Kristen Indonesia: (Tata Dasar)

Pasal 9.2. Penatua dan Pendeta berfungsi memimpin gereja.

3. Fungsi kepemimpinan penatua dan pendeta diwujudkan dalam kerangka
    pembangunan gereja.

Pasal 10.2.a. Majelis Jemaat bertugas memimpin Jemaat agar Jemaat
melaksanakan pembangunan gereja pada lingkup Jemaat untuk mencapai
tujuan GBIS-YB di lingkup Jemaat.

Untuk mencapai fungsi dan tugas tersebut, maka tugas sekum dibuat sebagai berikut:

a. Melaksanakan koordinasi, konsolidasi dan pengendalian kegiatan jemaat.

b. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi kegiatan pelayan (baca:  
    karyawan)

c. Melakukan pengaturan penyelenggaraan rapat-rapat Majelis Jemaat (PMJ,
    BPMJ dan Bidang) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan serta
    menghadirinya.

d. Mempersiapkan bahan-bahan Persidangan Majelis Jemaat.

e. Membuat kalender pelayanan Majelis Jemaat dan mengingatkan
    pelaksanaannya secara berkala.

f. Mengelola administrasi jemaat meliputi pengelolaan dokumen jemaat dan
   pengarsipannya.

g. Mendokumentasikan kegiatan jemaat.

h. Mengumpulkan laporan pelaksanaan dan evaluasi program kerja jemaat
    dari tiap bidang.

i. Bersama bidang 1, mempersiapkan penjadwalan kebaktian minggu
   (Pengkhotbah, Pejabat Gerejawi, Penyambut Pengunjung Kebaktian,  
   PNK).

j. Mempersiapkan dan bertanggung jawab atas sampainya tanda terima kasih
   kepada Para Pelayan (Pengkhotbah) yang diminta dan diketahui
   bendahara 2.

k. Mewakili Majelis Jemaat menghadiri undangan yang telah diputuskan
    dalam PMJ (kecuali hal yang mendesak cukup persetujuan Ketua Umum).

l. Memberikan usulan untuk perbaikan tugas sekum dan pembagian tugas
   pelayan (baca: karyawan) gereja.

m. Melaporkan tugas dan kegiatannya pada setiap rapat rutin BPMJ.

n. Sebagai Ex Efficio di tiap bidang.

o. Tunduk pada keputusan PMJ.

2. KEPALA KANTOR  (administrasi, perencanaan dan kasir)

a. Menerima surat dan mendistribusikan kepada yang berwenang.

b. Mengingatkan pengkhotbah dan menginformasikan tema serta lagu untuk
    kebaktian Minggu maupun khusus.

c. Mengatur pendampingan pengkhotbah dari luar.

d. Menerima dan meneruskan kepada KKD, serta mengatur permohonan
    pelayanan kebaktian duka.

e. Menerima permohonan peneguhan dan pemberkatan nikah serta
    meneruskan pada Sekum.

f. Menerima dan mengatur permohonan donor darah.

g. Mengatur pemakaian telp/fax, listrik, air dan fasilitas kantor yang lain.

h. Bertanggung jawab atas isi dan penerbitan warta jemaat (baik lisan
    maupun tertulis) serta dikonsultasikan dengan sekum.

i. Menyetujui konsep surat dan/atau undangan yang dibuat oleh Penata
   Usaha dan dimintakan tandatangan pada yang bersangkutan.

j. Bersama sekum dan kepala kerumahtanggaan membuat jadwal kerja setiap
   satu bulan sekali sesuai rencana kerja yang telah disetujui dalam rapat
   kerja dan dilaporkan ke rapat BPMJ terdekat cq ketua umum.

k. Bersama sekum dan kepala kerumahtanggaan membuat rencana
    kebutuhan kantor untuk satu bulan kedepan dan dilaporkan kepada
    Bendahara 2 sebelum tanggal 25.

l. Bertanggung jawab atas pengeluaran kebutuhan kantor cq Bendahara dua.

m. Membantu Bendahara dua mendistribusikan persembahan untuk Badan
     Pelayanan Jemaat dan orang yang dituju.

n. Membantu mengirimkan sumbangan-sumbangan dan bantuan-bantuan
    yang telah ditentukan.

o. Bertanggung jawab atas pekerjaan Penata Usaha.

p. Mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada MJ cq Sekum.

q. Tunduk pada keputusan PMJ.

3. KEPALA KERUMAHTANGGAAN (pengaturan ruangan, peme-liharaan  gedung dan inventarisasi)

a. Membuat rencana pemanfaatan ruangan GBIS Yerusalem Baru.

b. Mengatur dan mempersiapkan pemakaian ruangan di gedung gereja
    maupun di luar gereja/pastori untuk kegiatan kejemaatan.

c. Bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung gereja, dan semua
    bangunan yang dimiliki oleh GBIS Yerusalem Baru (kecuali bangunan
    yang berkaitan dengan Yayasan Anugrah Semata).

d. Bertanggung jawab atas terpeliharanya kebersihan dan keindahan
    lingkungan gereja.

e. Bertanggung jawab untuk mengatur pemakaian inventaris (kendaraan,
    sound sistem, LCD proyektor, kursi dll.) serta pemeliharaannya.

f. Mencatat dan memperbaharui data inventaris, dan dilaporkan pada MJ
    Bidang IV, setiap dua bulan pada tanggal 28.

g. Bersama sekum dan kepala kantor membuat jadwal kerja setiap satu bulan
    sekali sesuai rencana kerja yang telah disetujui dalam rapat kerja dan
    dilaporkan ke rapat BPMJ terdekat cq ketua umum.

h. Bersama sekum dan kepala kantor membuat rencana kebutuhan
     kerumahtanggaan untuk satu bulan kedepan dan dilaporkan kepada
     Bendahara 2 sebelum tanggal 25.

i. Bertanggung jawab atas kinerja pelayan (baca: karyawan) di bawah
    koordinasinya.

j. Mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada MJ cq Sekum.

k. Tunduk pada keputusan PMJ.

4. PENATA USAHA (data & pengarsipan)

a.     Mengkonsep, membuat surat-surat keluar dan undangan atas permintaan
Kepala Kantor.

b.     Bertanggung jawab atas sampainya surat dan undangan pada alamat yang
dituju.

c. Mengarsip surat keluar dan surat masuk.

d. Mengarsip, memperbaharui dan membuat statistik data anggota.

e. Membuat statistik pengunjung kebaktian minggu.

f. Mempersiapkan dan membuat warta jemaat yang akurat dan bertanggung
    jawab.

g. Mengerjakan order MJ Bidang dan Bapel-bapel atas persetujuan Kepala
    Kantor.

h. Mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada MJ cq Kepala Kantor.

i. Tunduk pada keputusan PMJ.

Catatan: Membantu kelancaran Tim Multimedia.

5. KOSTER

a.     Bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan dan kerapian gedung     
gereja dan sekitarnya.

b.     Mempersiapkan ruangan yang akan digunakan untuk segala bentuk      
pertemuan.

c. Membantu kegiatan yang sedang berlangsung.

c.      Bertugas mengantarkan hal-hal yang perlu diantarkan, misal: surat-surat,  
undangan, jadwal dll.

d.     Membantu kelancaran pekerjaan kantor, misal: melipat surat, memberi
nama, memberi prangko dll.

f. Mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada kepala kerumahtanggaan.

g. Tunduk pada keputusan PMJ.

6. PETUGAS KEAMANAN

a. Bertanggung jawab atas keamanan di komplek Gereja.

b. Sebagai resepsionis.

c.      Membantu kelancaran pekerjaan kantor, misal: melipat surat, memberi
nama, memberi prangko dll.

d. Mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada kepala kerumahtanggaan.

e. Tunduk pada keputusan PMJ.

Catatan:
Penomeran pembagian tugas di atas bukan berdasarkan tingkat kepentingan.


III. PENGEMBANGAN KINERJA PELAYAN
Kantor dan pelayanan dapat berjalan dengan baik dan mendatangkan berkat turut ditentukan oleh kinerja pelayan yang takut akan Tuhan, berdedikasi, mengetahui, menyadari, dan berdisiplin atas bidang kerjanya. Melihat pentingnya peran pelayan dalam pelayanan gereja, maka mereka pun perlu berkembang dalam iman dan pengetahuan. Oleh karena itu untuk pengembangan kinerja pelayan diperlukan hal-hal sebagai berikut:

1. Training awal tentang fungsi dan peran pelayan.

2. Pembinaan bersinambung tentang fungsi dan peran pelayan.

3. Evaluasi berkala dalam suasana gembira tentang kinerja pelayan.

4. Seluruh pelayan wajib mengikuti kebaktian minggu dan pembinaan yang
    diadakan.

5. Gaji yang memadai.

6. Secara berkala ada rekreasi seluruh pelayan bersama keluarga.

7. Staf pelayan harus mengajukan program pengembangan kantor gereja,
    kerumahtanggaan dan kinerja pelayan gereja.

Pengembangan kinerja pelayan ini masih perlu dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan pelayanan. Sebagai indikasi awal berkembangnya pelayanan yang mendatangkan berkat, salah satunya dapat dilihat dari berkembangnya kinerja pelayan.

IV. BAGAN PELAYANAN JEMAAT
Bagan ini dibuat untuk menunjukkan di mana posisi kita sebagai gereja di tengah masyarakat dan fungsi serta peran sebagai gereja. Bagan ini dibuat tidak mengikuti struktur organisasi garis vertikal dan atau horisontal, tetapi lingkaran yang meluas. Hal ini mau menunjukkan bahwa tidak ada yang lebih tinggi-berkuasa dibanding yang lain dan perlu disadari bahwa gereja ada di tengah masyarakat, karena dia dipanggil untuk menjadi terang dan garam atau dalam arti menjadi berkat melalui pelayanannya di tengah masyarakat.

Sebagai gereja yang terpanggil untuk melayani dan menjadi berkat, perlu pengaturan kerja yang teratur untuk pelayanan itu sendiri. Karena itu, di bagan ini diatur demikian: MJ berada di lingkaran paling kecil, karena dia dipilih dan dipercaya di antara sekian banyak anggota untuk membina dan memperlengkapi anggota untuk makin mengenal, dekat dengan Tuhan dan tahu kehendakNya. Boleh dikatakan bahwa MJ merupakan as dari roda kehidupan bergereja. Karena tanggung jawabnya pada gereja dan kesibukan kesehariannya di tengah masyarakat dan kehidupan pribadi, maka dia membutuhkan orang-orang yang dapat membantu memperlancar tanggung jawab pelayanannya. Karena itu dipekerjakan secara profesional beberapa orang sesuai bidang kebutuhan pelayanan, dengan tanggung jawab imbal jasa/gaji dari jemaat.

V. STRUKTUR KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
















JOB DESCRIPTION / URAIAN PEKERJAAN MAJELIS BIDANG
GBIS YERUSALEM BARU SURABAYA
 ( ANGGOTA PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA )
Jl. Wonorejo IV/58-62 Surabaya 60264     Telp. 031-56......






Definisi Umum    :

Majelis Gereja adalah orang-orang yang secara khusus atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil dan ditahbiskan atau diteguhkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua dan Diaken.


Definisi Khusus   :

Majelis Bidang adalah Majelis Gereja yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan organisasi gereja, kesaksian dan pemeliharaan keselamatan warga gereja serta secara struktural mendampingi segala kegiatan dan pelayanan komisi-komisi, administrasi kantor dan kepekaryaan.  


Pembagian Stuktur Majelis Bidang :

1.     Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi Komisi Seni dan Media, Komisi Hiberkris dan Tim Bunga.
2.     Majelis Bidang Pembinaan Warga Gereja membawahi Komisi Adiyuswa, Komisi Komisi Warga Dewasa, Komisi Pemuda dan Komisi Anak.
3.     Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi Komisi Diakonia, Komisi Dana Sehat Jemaat, Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat – Koperasi dan Komisi Laras Katresnan.
4.     Bidang Penatalayanan membawahi Komisi Keuangan, Komisi Pembangunan dan Kehartaan.
5.     Bidang Administrasi dan Kepekaryaan membawahi Sekretaris dan Pekarya Gereja, Petugas Kebersihan.



Tugas  :

1.     Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen dengan pokok perhatian pelayanan Ibadah dan Sakramen.
2.     Bidang Pembinaan Warga Gereja dengan pokok perhatian pada Pemeliharaan Iman serta Pembinaan dan Pengaderan.
3.     Bidang Kesaksian Pelayanan dengan pokok perhatian pada Pemberitaan Penyelamatan Allah dan Pelayanan Diakonia.
4.     Bidang Penatalayanan dengan pokok perhatian pada Keuangan dan Sarana - Prasarana.
5.     Bidang Administrasi dan Kepekaryaan dengan pokok perhatian pada Administrasi Perkantoran dan Tugas Personalia.


Wewenang     :

1.     Berkoordinasi dengan Majelis Pelaksana Harian (MPH) dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanannya.
2.     Berkoordinasi dengan komisi atau bidang dibawahnya dalam rangka menentukan, mengevaluasi dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
3.     Menyelenggarakan, membina dan mendampingi komisi atau bidang dibawahnya.
4.     Membuat dan menginformasikan ketentuan atau peraturan internal untuk masing-masing komisi atau bidang dibawahnya, guna satu dan lain hal tercapainya program kerja dan pelayanan di GBIS YERUSALEM BARU

Tanggung Jawab      :
Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diberikan sesuai dengan bidangnya.Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan komisi-komisi atau bidang-bidang dibawahnya.



BIDANG KEESAAN / IBADAH DAN SAKRAMEN


Tugas           :

1.      Menyusun dan memperbaharui liturgi ibadah.

2.      Pemilihan dan pengkaderan  pengkotbah serta penyiapan materi kotbah
         dalam ibadah.

3.      Membuat dan membagi petugas pengkotbah dan pelayanan Majelis        
         pada saat ibadah Minggu atau ibadah persekutuan.

4.      Menyediakan bahan Pemahaman Alkitab dan Bidston kelompok serta   
         komisi.

5.      Melayani katekisasi (sidi, pranikah) dan persekutuan pemuda dan
         remaja.

6.      Melakukan pastoral / pendampingan / perkunjungan secara rutin
         berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

7.      Menyelenggarakan persiapan / pendadaran Perjamuan Kudus untuk
         Majelis beserta pasangannya.

8.      Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi
         dibawahnya.


Wewenang     :

1.    Menunjuk pembaca Firman / Lektor dalam ibadah Minggu atau ibadah
lain yang dianggap perlu pembacaan leksionari sesuai dengan jadwal             yang telah ditetapkan.

2.    Mempersiapkan pengkotbah pengganti jika pengkotbah yang ditunjuk   
       berhalangan.

3.    Berkoordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya dalam melaksanakan       
       kegiatan dan pelayanan.

4.    Mengajak rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.


Tanggung Jawab      :

1.         Bertanggung jawab terhadap kekhidmatan dalam pelaksanaan ibadah     
( Minggu, hari besar, pernikahan, perkabungan / kesripahan, unduh-unduh,  HUT Gereja, HUT RI dll ).

2.    Membangun hubungan oikumenis gereja.

3.    Membangun hubungan dengan pemerintah dan agama lain.

4.    Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai    
       dengan rencana program.


Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


A.1     Komisi Seni dan Media ( Sedia )


1.    Penjadwalan dan Latihan Paduan suara serta vokal group.

2.    Memilih petugas pengiring ibadah dan singer.

3.    Persiapan petugas pengiring ibadah, singer dan pujian untuk ibadah.

4.    Peningkatan dan pengkaderan petugas pengiring, singer dalam ibadah.

5.    Menata sound system dan komputer serta perlengkapan lainnya.

6.    Mengadakan rapat komisi Seni dan Media secara berkala.

7.    Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.

8.    Membuat rencana program dan rencana anggaran serta  mengusulkan    
       kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

9.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Seni dan Media.

10.  Membentuk pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi      
       berakhir dan mengusulkan pada persidangan majelis untuk mendapat    
       pengesahan.

11.  Inventarisasi dan pemeliharaan alat musik dan media gereja.


A.2      Komisi Hari Besar Kristen ( Hiberkris )


1.         Merencanakan dan melaksanakan ibadah dan perayaan Hari Besar   
Gereja.

2.    Merencanakan dan melaksanakan MPDK 1 dan 2 setiap tahunnya.

3.    Merencanakan dan melaksanakan Ibadah dan perayaan HUT Gereja  
       atau perayaan lainnya yang dianggap perlu untuk dilaksanakan.

4.    Mengadakan rapat komisi Hiberkris secara berkala.

5.    Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.

6.    Membuat rencana program dan rencana anggaran dan mengusulkan  
       kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

7.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Hiberkris.

8.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi  
       berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
       pengesahan.

9.    Bekerjasama dengan Majelis dalam melaksanakan “Hari pengucapan
       syukur/unduh-unduh dan pelelangan”.

10. Inventarisasi dan perawatan harta Komisi Hiberkris.


A.3      Tim Bunga

1.         Melakukan koordinasi dengan warga yang ditunjuk dalam melayani
persembahan bunga mimbar.

2.         Menjadwal penata dan penghias bunga mimbar dalam rangka
mewujudkan tema : ” Gerejaku Taman Doaku ”.

3.    Melakukan pengkaderan petugas perangkai bunga mimbar.

4.    Menyediakan seluruh keperluan menghias bunga mimbar.

5.    Membuat rencana program dan rencana anggaran dan mengusulkan    
       kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

6.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Tim Bunga.

7.    Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.

8.    Mengadakan rapat Tim Bunga secara berkala.

9.    Melakukan pelayanan bila ada acara pernikahan atau acara khusus di
       gereja.



B.   BIDANG PEMBINAAN WARGA GEREJA


Tugas           :

1.              Menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kategorial bekerjasama
dengan komisi-komisi dibawahnya.

2.              Melakukan perkunjungan dan pembinaan kepada warga gereja secara   
rutin berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

3.              Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi
dibawahnya.


Wewenang     :

1.              Melakukan pembinaan komisi-komisi dibawahnya dalam
melaksanakan kegiatan dan pelayanan.

2.      Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.


Tanggung Jawab      :

1.              Mendampingi komisi-komisi dibawahnya baik dalam kegiatan lokal
maupun klasikal.

2.      Membangun hubungan yang baik dengan dan antar warga gereja.

3.      Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai
         dengan rencana program.


Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


B.1     Komisi Anak


1.    Menyelenggarakan Sekolah Minggu dan kegiatan-kegiatan anak lainnya.

2.              Menyediakan bahan mengajar Guru Sekolah Minggu dan membuat
jadwal mengajar.

3.              Menyediakan peralatan yg diperlukan dalam pelaksanaan Sekolah
Minggu dan kegiatan-kegiatan anak lainnya.

4.    Inventarisasi data anak anak Sekolah Minggu.

5.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Anak.

6.    Mendampingi, membina dan mengunjungi anak Sekolah Minggu.

7.    Mengikuti kegiatan pembinaan lokal dan klasikal.

8.    Mengadakan rapat Komisi Sekolah Minggu secara berkala.

9.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Sekolah Minggu.

10. Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.

11. Membuat dan melaporkan kegiatan dan keuangan komisi pada sidang
      Majelis.

12. Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang  
      Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.

13. Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi
      berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
      pengesahan.


B.2      Komisi Pemuda


1.         Menyelenggarakan persekutuan pemuda dan remaja setiap hari
Sabtu/minggu

2.    Inventarisasi data pemuda dan remaja.

3.    Mengunjungi dan membina pemuda dan remaja.

4.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Pemuda.

5.    Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada
       sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.

6.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Pemuda.

7.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi
       berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
       pengesahan.

8.    Mengikuti kegiatan lokal dan klasikal.

9.    Mengadakan rapat Komisi Pemuda secara berkala.

10. Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap  
      bulannya.


B.3      Komisi Warga Dewasa  ( KWD )


1.    Menyelenggarakan arisan wanita jemaat.

2.    Menyelenggarakan MPHB setiap tahunnya.

3.    Melakukan perkunjungan kepada warga dewasa gereja.

4.    Menata dan memperindah lingkungan gereja.

5.    Pengadaan perawatan dan inventarisasi perkakas bolo pecah gereja.

6.    Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada
       sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.

7.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Warga Dewasa.

8.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
       bulannya.

9.    Mengadakan rapat Komisi Warga Dewasa secara berkala.

10. Mengikuti kegiatan lokal dan klasikal

11. Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi
      berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
      pengesahan.

12. Inventarisasi data warga dewasa.

13. Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Warga Dewasa.


B.4      Komisi Lanjut Usia ( Lansia )


1.         Melaksanakan kegiatan pemeliharaan iman sesuai program Komisi
Lansia.

2.    Mengunjungi warga lanjut usia.

3.    Inventarisasi data warga lanjut usia.

4.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Lansia.

5.    Mengelola keuangan komisi Lansia dan melaporkan pada Sidang
       Majelis setiap bulannya.

6.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Lansia.

7.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap    
       bulannya.

8.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi
       berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
       pengesahan.

9.    Mengikuti kegiatan lokal dan klasikal serta sinodal.

10. Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang
      Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.

11. Mengadakan rapat Komisi Lansia secara berkala.



C.   BIDANG KESAKSIAN PELAYANAN

Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


Tugas           :

1.         Melaksanakan tugas kesaksian melalui pelayanan kasih / diakonia ,
kesehatan jemaat, ekonomi jemaat dan komisi Laras Katresnan.

2.         Membangun kerjasama dengan lembaga kesehatan, pendidikan, sosial
dalam rangka tugas kesaksian dan pelayanan.

3.    Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh komisi-komisi dibawahnya.


Wewenang     :

1.    Memantau pelaksanaan tugas guru agama Kristen yg telah diutus gereja.

2.    Berkoordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya dalam pelaksanaan
       kegiatan dan pelayanan.

3.    Mengadakan rapat dengan komisi-komisi dibawahnya.


Tanggung Jawab      :

1.    Mendampingi komisi pada saat rapat tingkat lokal dan klasikal.

2.    Memberi atau menerima informasi jika ada warga yang meninggal
       dunia dan sebagai penghubung antara pihak gereja dengan keluarga  
       duka.

3.         Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai   
dengan rencana program.


Bidang Kesaksian Pelayanan  membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


C.1      Diakonia

1.   Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Diakonia.

2.   Membantu warga gereja dan masyarakat umum yg membutuhkan  
                pelayanan kasih.

3.   Mengunjungi warga rumatan.

4.   Menyediakan barang yang diperlukan serta mendistribusikan kepada
                warga terbantu.

5.   Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
                bulannya.

6.   Membuat rencana program dan anggaran serta mengusulkannya pada
                sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.

7.   Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Diakonia.

8.   Inventarisasi data warga Diakonia.

9.   Mengadakan rapat Komisi Diakonia secara berkala.

10.  Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi
                 berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat     
                 pengesahan.


C.2      Laras Katresnan

1.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Laras Katresnan.

2.         Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap   
bulannya.

3.         Mengadakan, merawat dan menginventarisir peralatan pelayanan
Komisi Laras Katresnan.

4.         Membuat buku Kematian Warga Gereja dan memasukkan data jika ada   
warga gereja yang meninggal dunia.

5.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Laras Katresnan.

6.    Mempersiapkan peti jenasah dan perawatan jenasah.

7.    Mengkoordinir tenaga pengangkatan peti jenasah sampai dengan ke  
       pemakaman.

8.    Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang
       Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

9.    Mengadakan rapat Komisi Laras Katresnan secara berkala.

10. Membantu keluarga duka dalam mempersiapkan pemakaman.

11. Membantu keluarga duka dalam membuat surat kematian.

12. Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi
      berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat  
      pengesahan.

13. Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
      bulannya.


C.3      Dana Sehat Jemaat ( DSJ )

1.    Mengelola keuangan persembahan Dana Sehat Jemaat.

2.              Mengadakan, merawat dan menginventarisir peralatan pelayanan
Komisi Dana Sehat Jemaat.

3.    Inventarisasi data warga Komisi Dana Sehat Jemaat.

4.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Dana Sehat Jemaat.

5.    Menyediakan obat-obatan untuk klinik gereja dan Posyandu Lansia.

6.    Menyelenggarakan donor darah kerjasama dengan PMI Temanggung.

7.    Berkoordinasi dengan tenaga kesehatan rujukan dan membayar uang
       periksa warga.

8.    Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkannya pada
       Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

9.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi        
       berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat  
       pengesahan.

10. Mengadakan rapat Komisi Dana Sehat secara berkala.

14. Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
      bulannya.


C.4      Pengembangan Ekonomi Jemaat

1.         Mendampingi warga gereja dalam menjalankan program pengembangan
ekonomi jemaat.

2.         Mendampingi Koperasi “Sinar Kasih” dalam melaksanakan program
dan perkembangannya.

3.         Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang
Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

4.         Membentuk pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi   
berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.

5.         Mengadakan rapat Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat secara
berkala.

6.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap

        bulannya.

7.    Inventarisasi data Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat.    

8.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Pengembangan
       Ekonomi Jemaat.

9.    Mengelola keuangan Koperasi “Sinar Kasih”.



D.   BIDANG KEUANGAN DAN KEHARTAAN


Tugas           :

1.    Mencatat, membukukan dan mengelola keuangan gereja.

6.         Mengkoreksi laporan keuangan bulanan yang telah dibuat oleh Komisi
Keuangan dan dipergunakan sebagai laporan dalam Sidang Majelis.

3.    Mencatat, membukukan dan mengelola harta milik gereja.

7.         Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi
dibawahnya.


Wewenang     :

1.         Berkoordinasi dengan bidang atau komisi-komisi gereja dalam hal
keuangan dan kehartaan milik gereja.

2.         Merealisasikan anggaran yang telah disetujui dalam Sidang Majelis
sesuai dengan rencana anggaran.

3.         Efisiensi dalam hal memprioritaskan pengeluaran sesuai dengan
kebutuhan keuangan yang telah disepakati.


Tanggung Jawab      :

1.         Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai
dengan rencana program.

2.         Mengatur pengelolaan keuangan gereja secara benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.


Bidang Keuangan dan Kehartaan membawahi bidang atau komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


D.1      Komisi Keuangan.


1.    Membukukan dan mengelola keuangan Gereja.

2.    Memberikan Biaya Hidup Tenaga gereja sesuai dengan Surat Keputusan
       terakhir perihal penggajian tenaga gereja atau Sidang Majelis.

3.         Memberikan dana kepada komisi-komisi sesuai RAPBG Tahunan
berdasarkan hasil persidangan Majelis Gereja.

4.         Bersama dengan Majelis Bidang Keuangan membuat RAPBG Tahunan
dan informasi tentang keuangan kepada jemaat pada awal bulan Desember tahun berjalan.

5.    Mengadakan rapat Komisi Keuangan secara berkala.

6.    Membuat laporan keuangan bulanan sebagai bahan Sidang Majelis.

7.    Membuat laporan keuangan evaluasi anggaran dengan realisasi periode
6 (enam) bulan antara bulan Januari s/d Juni dan bulan Juli s/d Desember.

8.         Membuat laporan keuangan Tahunan dari hasil laporan  
pertanggungjawaban keuangan komisi-komisi lainnya.

9.         Menyampaikan laporan keuangan berdasarkan RAPBG kepada jemaat
pada Minggu ke 3 bulan Januari.

10.    Mempersiapkan data-data keuangan setiap minggu untuk disampaikan
dalam warta gereja, setiap bulan untuk laporan Sidang Majelis dan setiap semester untuk Team Verifikasi.

11.    Menyimpan data-data dan bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran
keuangan gereja.

12.    Membuat, membagikan form laporan keuangan ke  masing-masing
komisi dan meminta kembali untuk dilaporkan pada Sidang Majelis setiap bulannya.

13.    Menyiapkan kartu Persembahan Bulanan/Perpuluhan yang
akan  dibagikan kepada warga gereja setiap bulan Desember tahun berjalan.

14.    Meneliti Kartu Persembahan bulanan/Perpuluhan yang telah masuk dan
distribusikan kepada warga gereja.

15.    Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang
Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.


D.2      Komisi Kehartaan dan Pembangunan


1.         Menyimpan data-data dan bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran
keuangan.

2.    Membukukan dan mengelola Keuangan Kehartaan dan Pembangunan.

3.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
                 bulannya.

4.    Inventarisasi data dan labelisasi inventaris milik gereja.

5.         Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Kehartaan dan
Pembangunan.

6.    Mengelola keuangan Bidang Kehartaan dan Pembangunan.

7.    Mengadakan rapat Bidang Kehartaan dan Pembangunan secara berkala.

8.    Menyimpan data-data dan bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran
       keuangan Bidang Kehartaan dan Pembangunan.

9.    Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang
       Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

10. Membuat perencanaan pemeliharaan dan pembangunan sarana prasarana
      gereja menurut jangka waktu pendek, menengah sampai dengan jangka  
      panjang.

11. Menggali pendanaan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana
      prasarana gereja baik dari dalam maupun dari luar.


E.    BIDANG ADMINISTRASI DAN KEPEKARYAAN GEREJA

Tugas  :

1.         Membuat rencana program administrasi perkantoran dan kepekaryaan
gereja.

2.         Membuat dan mengevaluasi peraturan, pedoman atau ketentuan-
ketentuan yang mendukung administrasi perkantoran dan kepekaryaan gereja.

3.         Melakukan pembinaan dan pengarahan kepada pegawai Sekretaris dan
Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan dalam hal administrasi perkantoran dan penataan gereja yang bersih,indah dan nyaman.

4.         Mengajukan anggaran berdasarkan masukan dari Sekretaris dan Pekarya
Gereja setiap awal bulan Desember untuk realisasi tahun berikutnya.


Wewenang     :

1.         Menilai kinerja pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas
Kebersihan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

2.         Berhak menegur, memberikan peringatan / sanksi kepada Sekretaris dan
Pekarya Gereja.


Tanggung Jawab      :

1.         Meningkatkan kualitas pekerjaan dari pegawai Sekretaris dan Pekarya
Gereja serta Petugas Kebersihan.

2.    Pemeliharaan tertib administrasi perkantoran gereja.

3.    Pemeliharaan kebersihan dan kenyamanan lingkungan gereja.


Bidang Administrasi dan Kepekaryaan Gereja membawahi bidang-bidang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


E.1      Administrasi dan Perkantoran

1.         Bekerja sesuai jam kerja kantor gereja.

2.    Membuat Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar.

3.    Menerima dan membuat surat masuk atau surat keluar serta
       mengagendakan dalam Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar.

4.    Membuat dan mengagendakan Surat Keluar sesuai dengan keputusan  
       Sidang Majelis.

5.    Meregister Surat Masuk dan Surat Keluar yang akan diinformasikan dan   
       dibahas dalam Sidang Majelis setiap bulannya.

6.    Membuat pengajuan anggaran biaya pembelian keperluan kantor gereja
       setiap bulannya dan diajukan kepada Majelis Bidang Administrasi dan  
       Perkantoran.

7.    Mengelola keuangan atau kas kecil yang dipergunakan untuk keperluan
       harian sesuai kebutuhan dan pengeluaran.

8.    Menyimpan data, arsip dan dokumen administrasi gereja dengan benar dan  
       rapi pada tempatnya.

9.    Mempersiapkan buku-buku, liturgi atau yang diperlukan dalam ibadah
       gereja.

10. Membuat dan menyiapkan formulir, slip, bukti administrasi dll berkaitan
      dengan administrasi perkantoran gereja.

11. Membuat dan mencetak Sertifikat Baptis dan Sidi, Sertifikat Pra Nikah,
     Sertifikat Majelis Purna Tugas dan Sertifikat lainnya yang diperlukan.

12. Mengantarkan uang persembahan kepada Bendahara Gereja dan Komisi-
      komisi sesuai jadwal yang telah ditentukan.  

13. Membuat ,memperbanyak / copy dan mempersiapkan warta gereja untuk
      informasi bagi Majelis dan Warga Gereja pada saat ibadah Minggu.  

14. Mempersiapkan stola majelis dan salib gereja sesuai warna liturgi yang
telah ditentukan oleh Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen serta     
Komisi Seni dan Media.

    15. Mempersiapkan snack dan minum Majelis pada saat ibadah Minggu pagi  
          dan sore.

    16. Mempersiapkan, membersihkan dan menata tempat serta menyiapkan
          minuman untuk Sidang Majelis dan Komisi.

   17.  Membuat grafik persembahan, kehadiran warga dalam ibadah dan data  
          lainnya yang diperlukan setiap bulannya serta dilaporkan sebagai informasi  
          dalam Warta Gereja.

   18.  Membantu Majelis dan Komisi Gereja dalam membuat surat dan  
          mengantarkan kepada pihak yang dialamatkan sesuai alamat tujuan.

   19.  Menyetorkan sesanggen gereja ke Klasis sesuai jadwal.

  20.  Membuat, memperbaharui data statistik gerja yang dibutuhkan dan
        memperbaharui Buku Induk warga gereja.

 21.  Membuat Jadwal Pengkotbah dan Petugas Pelayanan Gereja , Rekap  Jadwal  
        Pengkotbah dan Petugas Pelayanan Gereja setelah mendapatkan jadwal dari
        Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen dan mendistribusikannya.

 22.  Membuat buku Kematian Warga Gereja dan memasukkan data yang  
        diperlukan.

 23.  Membuat buku Atestasi Masuk dan Keluar serta memasukkan data yg  
        diperlukan.

 24.  Membuat Kartu Persembahan Bulanan dan mendistribusikan kepada warga
        gereja yang belum mengambil Kartu Persembahan Bulanan.

 25.  Membuat dan memperbaharui data inventarisasi harta kekayaan gereja dengan
        berkoordinasi kepada Majelis Bidang Keuangan dan Kehartaan.

 26.  Tugas-tugas Administrasi dan Perkantoran selain tersebut diatas, tertuang di  
        dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.


E.2      Kepekaryaan Gereja


1.    Melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal kerja.

2.    Membersihkan dan memelihara lingkungan dalam dan luar gereja.

3.    Membersihkan tempat kegiatan gerejawi / gedung sebelum dan setelah
       kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

4.    Menjaga keamanan dan mengatur kendaraan pada ibadah Minggu.

5.    Memelihara tanaman di lingkungan gereja.

6.    Membersihkan dan memelihara harta milik gereja.

7.    Tugas-tugas Kepekaryaan Gereja selain tersebut diatas, tertuang di
       dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.

MAJELIS
 GEREJA BETHEL INJIL SEPENUH
YERUSALEM BARU
 SURABYA


SUMPHI P.S, SE                                 EKO BASUKI, M.Pd.K
   
Sekretaris



JOB DESCRIPTION / URAIAN PEKERJAAN
MAJELIS BIDANG  GBIS
( ANGGOTA PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA )




Definisi Umum :

Majelis Gereja adalah orang-orang yang secara khusus atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil dan ditahbiskan atau diteguhkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua dan Diaken.


Definisi Khusus :

Majelis Bidang adalah Majelis Gereja yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan organisasi gereja, kesaksian dan pemeliharaan keselamatan warga gereja serta secara struktural mendampingi segala kegiatan dan pelayanan komisi-komisi, administrasi kantor dan kepekaryaan.  


Pembagian Stuktur Majelis Bidang :


Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi Komisi Seni dan Media, Komisi Hiberkris dan Tim Bunga.Majelis Bidang Pembinaan Warga Gereja membawahi Komisi Adiyuswa, Komisi Komisi Warga Dewasa, Komisi Pemuda dan Komisi Anak.Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi Komisi Diakonia, Komisi Dana Sehat Jemaat, Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat – Koperasi dan Komisi Laras Katresnan.Bidang Penatalayanan membawahi Komisi Keuangan, Komisi Pembangunan dan Kehartaan.Bidang Administrasi dan Kepekaryaan membawahi Sekretaris dan Pekarya Gereja, Petugas Kebersihan.


Tugas    :

Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen dengan pokok perhatian pelayanan Ibadah dan Sakramen.Bidang Pembinaan Warga Gereja dengan pokok perhatian pada Pemeliharaan Iman serta Pembinaan dan Pengaderan.Bidang Kesaksian Pelayanan dengan pokok perhatian pada Pemberitaan Penyelamatan Allah dan Pelayanan Diakonia.Bidang Penatalayanan dengan pokok perhatian pada Keuangan dan Sarana- Prasarana.Bidang Administrasi dan Kepekaryaan dengan pokok perhatian pada Administrasi Perkantoran dan Tugas Personalia.


Wewenang     :

Berkoordinasi dengan Majelis Pelaksana Harian (MPH) dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanannya.Berkoordinasi dengan komisi atau bidang dibawahnya dalam rangka menentukan, mengevaluasi dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.Menyelenggarakan, membina dan mendampingi komisi atau bidang dibawahnya.Membuat dan menginformasikan ketentuan atau peraturan internal untuk masing-masing komisi atau bidang dibawahnya, guna satu dan lain hal tercapainya program kerja dan pelayanan di GBIS YERUSALEM BARU SURABAYA



Tanggung Jawab      :

Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diberikan sesuai dengan bidangnya.Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan komisi-komisi atau bidang-bidang dibawahnya.



BIDANG KEESAAN / IBADAH DAN SAKRAMEN


Tugas           :

1.      Menyusun dan memperbaharui liturgi ibadah.

2.      Pemilihan dan pengkaderan  pengkotbah serta penyiapan materi kotbah
         dalam ibadah.

3.      Membuat dan membagi petugas pengkotbah dan pelayanan Majelis
         pada saat ibadah Minggu atau ibadah persekutuan.

4.      Menyediakan bahan Pemahaman Alkitab dan Bidston kelompok serta    
         komisi.

5.      Melayani katekisasi (sidi, pranikah) dan persekutuan pemuda dan          
         remaja.

6.      Melakukan pastoral / pendampingan / perkunjungan secara rutin
         berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

7.      Menyelenggarakan persiapan / pendadaran Perjamuan Kudus untuk
         Majelis beserta pasangannya.

8.      Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi
         dibawahnya.


Wewenang     :
    
1.         Menunjuk pembaca Firman / Lektor dalam ibadah Minggu atau ibadah
lain yang dianggap perlu pembacaan leksionari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2.         Mempersiapkan pengkotbah pengganti jika pengkotbah yang ditunjuk
berhalangan.

3.         Berkoordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya dalam melaksanakan
kegiatan dan pelayanan.

4.    Mengajak rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.


Tanggung Jawab      :

1.         Bertanggung jawab terhadap kekhidmatan dalam pelaksanaan ibadah
( Minggu, hari besar, pernikahan, perkabungan / kesripahan, unduh-unduh,  HUT Gereja, HUT RI dll ).

2.    Membangun hubungan oikumenis gereja.

3.    Membangun hubungan dengan pemerintah dan agama lain.

4.         Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai
dengan rencana program.


Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


A.1     Komisi Seni dan Media ( Sedia )


1.    Penjadwalan dan Latihan Paduan suara serta vokal group.

2.    Memilih petugas pengiring ibadah dan singer.

3.    Persiapan petugas pengiring ibadah, singer dan pujian untuk ibadah.

4.    Peningkatan dan pengkaderan petugas pengiring, singer dalam ibadah.

5.    Menata sound system dan komputer serta perlengkapan lainnya.

6.    Mengadakan rapat komisi Seni dan Media secara berkala.

7.    Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.

8.    Membuat rencana program dan rencana anggaran serta  mengusulkan
       kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

9.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Seni dan Media.

10. Membentuk pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi
      berakhir dan mengusulkan pada persidangan majelis untuk mendapat
      pengesahan.

11. Inventarisasi dan pemeliharaan alat musik dan media gereja.


A.2      Komisi Hari Besar Kristen ( Hiberkris )


1.         Merencanakan dan melaksanakan ibadah dan perayaan Hari Besar  
Gereja.

2.    Merencanakan dan melaksanakan MPDK 1 dan 2 setiap tahunnya.

3.    Merencanakan dan melaksanakan Ibadah dan perayaan HUT Gereja
       atau perayaan lainnya yang dianggap perlu untuk dilaksanakan.

4.    Mengadakan rapat komisi Hiberkris secara berkala.

5.    Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.

6.    Membuat rencana program dan rencana anggaran dan mengusulkan
       kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

7.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Hiberkris.

8.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi
       berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat  
       pengesahan.

9.    Bekerjasama dengan Majelis dalam melaksanakan “Hari pengucapan
       syukur/unduh-unduh dan pelelangan”.

10. Inventarisasi dan perawatan harta Komisi Hiberkris.


A.3      Tim Bunga


1.         Melakukan koordinasi dengan warga yang ditunjuk dalam melayani
persembahan bunga mimbar.

2.         Menjadwal penata dan penghias bunga mimbar dalam rangka
mewujudkan tema : ” Gerejaku Taman Doaku ”.

3.    Melakukan pengkaderan petugas perangkai bunga mimbar.

4.    Menyediakan seluruh keperluan menghias bunga mimbar.

5.         Membuat rencana program dan rencana anggaran dan mengusulkan
kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

6.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Tim Bunga.

7.    Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.

8.    Mengadakan rapat Tim Bunga secara berkala.

9.    Melakukan pelayanan bila ada acara pernikahan atau acara khusus di
       gereja.



B.   BIDANG PEMBINAAN WARGA GEREJA


Tugas           :

1.              Menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kategorial bekerjasama    
dengan komisi-komisi dibawahnya.

2.              Melakukan perkunjungan dan pembinaan kepada warga gereja secara
rutin berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

3.              Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi
dibawahnya.



Wewenang     :

1.              Melakukan pembinaan komisi-komisi dibawahnya dalam
melaksanakan kegiatan dan pelayanan.

2.      Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.


Tanggung Jawab      :

1.              Mendampingi komisi-komisi dibawahnya baik dalam kegiatan lokal
maupun klasikal.

2.      Membangun hubungan yang baik dengan dan antar warga gereja.

2.              Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai
dengan rencana program.


Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


B.1     Komisi Anak


1.    Menyelenggarakan Sekolah Minggu dan kegiatan-kegiatan anak lainnya.

2.    Menyediakan bahan mengajar Guru Sekolah Minggu dan membuat jadwal mengajar.

3.    Menyediakan peralatan yg diperlukan dalam pelaksanaan Sekolah Minggu dan kegiatan-kegiatan anak lainnya.

4.    Inventarisasi data anak anak Sekolah Minggu.

5.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Anak.

6.    Mendampingi, membina dan mengunjungi anak Sekolah Minggu.

7.    Mengikuti kegiatan pembinaan lokal dan klasikal.

8.    Mengadakan rapat Komisi Sekolah Minggu secara berkala.

9.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Sekolah Minggu.

10. Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.

11. Membuat dan melaporkan kegiatan dan keuangan komisi pada sidang Majelis.

12. Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.

13. Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.


B.2      Komisi Pemuda


1.    Menyelenggarakan persekutuan pemuda dan remaja setiap hari Sabtu.

2.    Inventarisasi data pemuda dan remaja.

3.    Mengunjungi dan membina pemuda dan remaja.

4.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Pemuda.

5.    Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.

6.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Pemuda.

7.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.

8.    Mengikuti kegiatan lokal dan klasikal.

9.    Mengadakan rapat Komisi Pemuda secara berkala.

10. Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.


B.3      Komisi Warga Dewasa  ( KWD )


1.    Menyelenggarakan arisan wanita jemaat.

2.    Menyelenggarakan MPHB setiap tahunnya.

3.    Melakukan perkunjungan kepada warga dewasa gereja.

4.    Menata dan memperindah lingkungan gereja.

5.    Pengadaan perawatan dan inventarisasi perkakas bolo pecah gereja.

6.    Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.

7.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Warga Dewasa.

8.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.

9.    Mengadakan rapat Komisi Warga Dewasa secara berkala.

10. Mengikuti kegiatan lokal dan klasikal

11. Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.

12. Inventarisasi data warga dewasa.

13. Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Warga Dewasa.


B.4      Komisi Lanjut Usia ( Lansia )


1.    Melaksanakan kegiatan pemeliharaan iman sesuai program Komisi Lansia.

2.    Mengunjungi warga lanjut usia.

3.    Inventarisasi data warga lanjut usia.

4.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Lansia.

5.    Mengelola keuangan komisi Lansia dan melaporkan pada Sidang Majelis setiap bulannya.

6.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Lansia.

7.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.

8.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.

9.    Mengikuti kegiatan lokal dan klasikal serta sinodal.

10. Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.

11. Mengadakan rapat Komisi Lansia secara berkala.



C.   BIDANG KESAKSIAN PELAYANAN


Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :





Tugas           :

1.    Melaksanakan tugas kesaksian melalui pelayanan kasih / diakonia , kesehatan jemaat, ekonomi jemaat dan komisi Laras Katresnan.

2.    Membangun kerjasama dengan lembaga kesehatan, pendidikan, sosial dalam rangka tugas kesaksian dan pelayanan.

3.    Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh komisi-komisi dibawahnya.


Wewenang     :

1.    Memantau pelaksanaan tugas guru agama Kristen yg telah diutus gereja.

2.    Berkoordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan.

3.    Mengadakan rapat dengan komisi-komisi dibawahnya.


Tanggung Jawab      :

1.    Mendampingi komisi pada saat rapat tingkat lokal dan klasikal.

2.    Memberi atau menerima informasi jika ada warga yang meninggal dunia dan sebagai penghubung antara pihak gereja dengan keluarga duka.

3.    Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.


Bidang Kesaksian Pelayanan  membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


C.1      Diakonia


1.   Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Diakonia.

2.   Membantu warga gereja dan masyarakat umum yg membutuhkan  

pelayanan kasih.

3.   Mengunjungi warga rumatan.

4.   Menyediakan barang yang diperlukan serta mendistribusikan kepada

warga terbantu.

5.   Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap

bulannya.

6.   Membuat rencana program dan anggaran serta mengusulkannya pada

    sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.

7.   Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Diakonia.

8.   Inventarisasi data warga Diakonia.

9.   Mengadakan rapat Komisi Diakonia secara berkala.

10.  Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi

berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.


C.2      Laras Katresnan


1.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Laras Katresnan.

2.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.

3.    Mengadakan, merawat dan menginventarisir peralatan pelayanan Komisi Laras Katresnan.

4.    Membuat buku Kematian Warga Gereja dan memasukkan data jika ada warga gereja yang meninggal dunia.


5.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Laras Katresnan.

6.    Mempersiapkan peti jenasah dan perawatan jenasah.

7.    Mengkoordinir tenaga pengangkatan peti jenasah sampai dengan ke pemakaman.

8.    Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

9.    Mengadakan rapat Komisi Laras Katresnan secara berkala.

10. Membantu keluarga duka dalam mempersiapkan pemakaman.

11. Membantu keluarga duka dalam membuat surat kematian.

12. Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.

13. Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap

bulannya.


C.3      Dana Sehat Jemaat ( DSJ )


1.    Mengelola keuangan persembahan Dana Sehat Jemaat.

2.    Mengadakan, merawat dan menginventarisir peralatan pelayanan Komisi Dana Sehat Jemaat.

3.    Inventarisasi data warga Komisi Dana Sehat Jemaat.

4.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Dana Sehat Jemaat.

5.    Menyediakan obat-obatan untuk klinik gereja dan Posyandu Lansia.

6.    Menyelenggarakan donor darah kerjasama dengan PMI Temanggung.

7.    Berkoordinasi dengan tenaga kesehatan rujukan dan membayar uang periksa warga.

8.    Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkannya pada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

9.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.

10. Mengadakan rapat Komisi Dana Sehat secara berkala.

14. Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap

bulannya.


C.4      Pengembangan Ekonomi Jemaat


1.    Mendampingi warga gereja dalam menjalankan program pengembangan ekonomi jemaat.

2.    Mendampingi Koperasi “Sinar Kasih” dalam melaksanakan program dan perkembangannya.

3.    Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

4.    Membentuk pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.

5.    Mengadakan rapat Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat secara berkala.

6.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap

bulannya.

7.    Inventarisasi data Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat.

8.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat.

9.    Mengelola keuangan Koperasi “Sinar Kasih”.



D.   BIDANG KEUANGAN DAN KEHARTAAN


Tugas           :

1.    Mencatat, membukukan dan mengelola keuangan gereja.

2.    Mengkoreksi laporan keuangan bulanan yang telah dibuat oleh Komisi Keuangan dan dipergunakan sebagai laporan dalam Sidang Majelis.

3.    Mencatat, membukukan dan mengelola harta milik gereja.

4.    Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi dibawahnya.


Wewenang     :

1.    Berkoordinasi dengan bidang atau komisi-komisi gereja dalam hal keuangan dan kehartaan milik gereja.

2.    Merealisasikan anggaran yang telah disetujui dalam Sidang Majelis sesuai dengan rencana anggaran.

3.    Efisiensi dalam hal memprioritaskan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan keuangan yang telah disepakati.


Tanggung Jawab      :

1.    Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.

2.    Mengatur pengelolaan keuangan gereja secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.


Bidang Keuangan dan Kehartaan membawahi bidang atau komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


D.1      Komisi Keuangan.


1.    Membukukan dan mengelola keuangan Gereja.

2.    Memberikan Biaya Hidup Tenaga gereja sesuai dengan Surat Keputusan terakhir perihal penggajian tenaga gereja atau Sidang Majelis.

3.    Memberikan dana kepada komisi-komisi sesuai RAPBG Tahunan berdasarkan hasil persidangan Majelis Gereja.

4.    Bersama dengan Majelis Bidang Keuangan membuat RAPBG Tahunan dan informasi tentang keuangan kepada jemaat pada awal bulan Desember tahun berjalan.

5.    Mengadakan rapat Komisi Keuangan secara berkala.

6.    Membuat laporan keuangan bulanan sebagai bahan Sidang Majelis.

7.    Membuat laporan keuangan evaluasi anggaran dengan realisasi periode 6 (enam) bulan antara bulan Januari s/d Juni dan bulan Juli s/d Desember.

8.    Membuat laporan keuangan Tahunan dari hasil laporan pertanggungjawaban keuangan komisi-komisi lainnya.

9.    Menyampaikan laporan keuangan berdasarkan RAPBG kepada jemaat pada Minggu ke 3 bulan Januari.

10. Mempersiapkan data-data keuangan setiap minggu untuk disampaikan dalam warta gereja, setiap bulan untuk laporan Sidang Majelis dan setiap semester untuk Team Verifikasi.

11. Menyimpan data-data dan bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan gereja.

12. Membuat, membagikan form laporan keuangan ke  masing-masing komisi dan meminta kembali untuk dilaporkan pada Sidang Majelis setiap bulannya.

13. Menyiapkan kartu Persembahan Bulanan/Perpuluhan yang akan  dibagikan kepada warga gereja setiap bulan Desember tahun berjalan.

14. Meneliti Kartu Persembahan bulanan/Perpuluhan yang telah masuk dan distribusikan kepada warga gereja.

15. Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.


D.2      Komisi Kehartaan dan Pembangunan


1.    Menyimpan data-data dan bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan.

2.    Membukukan dan mengelola Keuangan Kehartaan dan Pembangunan.

3.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap

bulannya.

4.    Inventarisasi data dan labelisasi inventaris milik gereja.

5.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Kehartaan dan Pembangunan.

6.    Mengelola keuangan Bidang Kehartaan dan Pembangunan.

7.    Mengadakan rapat Bidang Kehartaan dan Pembangunan secara berkala.

8.    Menyimpan data-data dan bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan Bidang Kehartaan dan Pembangunan.

9.    Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

10. Membuat perencanaan pemeliharaan dan pembangunan sarana prasarana gereja menurut jangka waktu pendek, menengah sampai dengan jangka panjang.

11. Menggali pendanaan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana gereja baik dari dalam maupun dari luar.



E.    BIDANG ADMINISTRASI DAN KEPEKARYAAN GEREJA


Tugas  :

1.    Membuat rencana program administrasi perkantoran dan kepekaryaan gereja.

2.    Membuat dan mengevaluasi peraturan, pedoman atau ketentuan-ketentuan yang mendukung administrasi perkantoran dan kepekaryaan gereja.

3.    Melakukan pembinaan dan pengarahan kepada pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan dalam hal administrasi perkantoran dan penataan gereja yang bersih,indah dan nyaman.

4.    Mengajukan anggaran berdasarkan masukan dari Sekretaris dan Pekarya Gereja setiap awal bulan Desember untuk realisasi tahun berikutnya.


Wewenang     :

1.    Menilai kinerja pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

2.    Berhak menegur, memberikan peringatan / sanksi kepada Sekretaris dan Pekarya Gereja.


Tanggung Jawab      :

1.    Meningkatkan kualitas pekerjaan dari pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan.

2.    Pemeliharaan tertib administrasi perkantoran gereja.

3.    Pemeliharaan kebersihan dan kenyamanan lingkungan gereja.


Bidang Administrasi dan Kepekaryaan Gereja membawahi bidang-bidang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :


E.1      Administrasi dan Perkantoran


1.    Bekerja sesuai jam kerja kantor gereja.

2.    Membuat Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar.

3.    Menerima dan membuat surat masuk atau surat keluar serta mengagendakan dalam Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar.

4.    Membuat dan mengagendakan Surat Keluar sesuai dengan keputusan Sidang Majelis.

5.    Meregister Surat Masuk dan Surat Keluar yang akan diinformasikan dan dibahas dalam Sidang Majelis setiap bulannya.

6.    Membuat pengajuan anggaran biaya pembelian keperluan kantor gereja setiap bulannya dan diajukan kepada Majelis Bidang Administrasi dan Perkantoran.

7.    Mengelola keuangan atau kas kecil yang dipergunakan untuk keperluan harian sesuai kebutuhan dan pengeluaran.

8.    Menyimpan data, arsip dan dokumen administrasi gereja dengan benar dan rapi pada tempatnya.

9.    Mempersiapkan buku-buku, liturgi atau yang diperlukan dalam ibadah gereja.

10. Membuat dan menyiapkan formulir, slip, bukti administrasi dll berkaitan dengan administrasi perkantoran gereja.

11. Membuat dan mencetak Sertifikat Baptis dan Sidi, Sertifikat Pra Nikah, Sertifikat Majelis Purna Tugas dan Sertifikat lainnya yang diperlukan.

12. Mengantarkan uang persembahan kepada Bendahara Gereja dan Komisi-komisi sesuai jadwal yang telah ditentukan.  

13. Membuat ,memperbanyak / copy dan mempersiapkan warta gereja untuk informasi bagi Majelis dan Warga Gereja pada saat ibadah Minggu.  

14. Mempersiapkan stola majelis dan salib gereja sesuai warna liturgi yang telah ditentukan oleh Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen serta Komisi Seni dan Media.

15. Mempersiapkan snack dan minum Majelis pada saat ibadah Minggu pagi dan sore.

16. Mempersiapkan, membersihkan dan menata tempat serta menyiapkan minuman untuk Sidang Majelis dan Komisi.

17. Membuat grafik persembahan, kehadiran warga dalam ibadah dan data lainnya yang diperlukan setiap bulannya serta dilaporkan sebagai informasi dalam Warta Gereja.

18. Membantu Majelis dan Komisi Gereja dalam membuat surat dan mengantarkan kepada pihak yang dialamatkan sesuai alamat tujuan.

19. Menyetorkan sesanggen gereja ke Klasis sesuai jadwal.

20. Membuat, memperbaharui data statistik gerja yang dibutuhkan dan memperbaharui Buku Induk warga gereja.

21. Membuat Jadwal Pengkotbah dan Petugas Pelayanan Gereja , Rekap  Jadwal Pengkotbah dan Petugas Pelayanan Gereja setelah mendapatkan jadwal dari Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen dan mendistribusikannya.

22. Membuat buku Kematian Warga Gereja dan memasukkan data yang diperlukan.

23. Membuat buku Atestasi Masuk dan Keluar serta memasukkan data yg diperlukan.

24. Membuat Kartu Persembahan Bulanan dan mendistribusikan kepada warga gereja yang belum mengambil Kartu Persembahan Bulanan.

25. Membuat dan memperbaharui data inventarisasi harta kekayaan gereja dengan berkoordinasi kepada Majelis Bidang Keuangan dan Kehartaan.

26. Tugas-tugas Administrasi dan Perkantoran selain tersebut diatas, tertuang di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.


E.2      Kepekaryaan Gereja


1.    Melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal kerja.

2.    Membersihkan dan memelihara lingkungan dalam dan luar gereja.

3.    Membersihkan tempat kegiatan gerejawi / gedung sebelum dan setelah kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

4.    Menjaga keamanan dan mengatur kendaraan pada ibadah Minggu.

5.    Memelihara tanaman di lingkungan gereja.

6.    Membersihkan dan memelihara harta milik gereja.

7.    Tugas-tugas Kepekaryaan Gereja selain tersebut diatas, tertuang di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.




No comments:

Post a Comment

Misi Kristus Sedunia

PELAJARAN SEKOLAH MINGGU

  TANGGAL   PELAJARAN SEKOLAH MINGGU KATEGORI Babak pertama        ...