Sunday 14 August 2016

KEJAHATAN DAN HUKUMAN

KEJAHATAN DAN HUKUMAN



Sejak PerjanjianLama (PL) secara luas kejahatan dimengerti, baik sebagai perlawanan religius, maupun kejahatan terhadap masyarakat. Keduanya dapat dihukum, bahkan pada kasus penyembahan ilah-ilah bangsa asing, dapat dihukum mati: 

    * Keluaran 22:20LAI TB, Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas."KJV, He that sacrificeth unto any god, save unto the LORD only, he shall be utterly destroyed. Hebrew, 
    זֹבֵחַ לָאֱלֹהִים יָחֳרָם בִּלְתִּי לַיהוָה לְבַדֹּו׃
    Transit, ZOVE'AKH LA'ELOHIM YAKHORAM BILTI LA'YEHOVAH (dibaca: La'Adonay) LEVADO

Menghujat juga mendatangkan hukuman mati dengan cara dirajam (Imamat 24:13 dyb.), seperti dilakukan terhadap orang-orang yang menganut ilmu hitam (Imamat 20:27). Hukuman karena lalai merayakan Paskah adalah pengucilan:

    * Bilangan 9:13
    LAI TB, Sebaliknya orang yang tidak najis, dan tidak dalam perjalanan, tetapi lalai merayakan Paskah, orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya, sebab ia tidak mempersembahkan persembahan yang kepada TUHAN pada waktunya; orang itu akan menanggung akibat dosanya.KJV, But the man that is clean, and is not in a journey, and forbeareth to keep the passover, even the same soul shall be cut off from among his people: because he brought not the offering of the LORD in his appointed season, that man shall bear his sin. Hebrew, 
    וְהָאִישׁ אֲשֶׁר־הוּא טָהֹור וּבְדֶרֶךְ לֹא־הָיָה וְחָדַל לַעֲשֹׂות הַפֶּסַח וְנִכְרְתָה הַנֶּפֶשׁ הַהִוא מֵעַמֶּיהָ כִּי ׀ קָרְבַּן יְהוָה לֹא הִקְרִיב בְּמֹעֲדֹו חֶטְאֹו יִשָּׂא הָאִישׁ הַהוּא׃
    Translit, VEHA'ISY 'ASYER-HU TAHOR UVEDEREKH LO-HAYAH VEKHADAL LA'ASOT HAPESAKH VENIKHRETAH HANEFESY HAHIV ME'AMEYHA KI QARBAN YEHOVAH (dibaca: 'Adonay) LO HIQRIV BEMO'ADO KHETO YISA HA'ISY HAHU

Kejahatan terhadap seseorang, seperti perkosaan, jika korbannya telah bertunangan, dapat dihukum mati, begitu pula dosa terhadap keluarga, seperti hubungan inses (Imamat 20:11 dst.), atau pembangkangan terus menerus terhadap orang tua (Ulangan 21:18-21). 

Pembunuhan berencana diancam hukuman mati. Kejahatan terhadap harta milik, seperti memperluas tanah dengan mengorbankan tetangganya (Ulangan 19:14) atau menggunakan takaran yang tidak benar (Ulangan 25:15 dst.), dapat dihapus dengan memberi kompensasi. Hingga kembali dari pembuangan, pemenjaraan belum dikenal (Ezra 7:26). 

Eksekusi hukuman mati dilaksanakan di luar kota. Hal ini diuraikan dalam Ulangan 17:7 (dibenarkan oleh Yohanes 8:7), bahwa perajaman harus dimulai oleh saksi atas perkara tersebut. Perundang-undangan PL mengenai peradilan kriminal termuat dalam empat undang-undang yang berbeda penanggalannya. Yang paling awal adalah Kitab Taurat dalam Keluaran 20:21-23:33 dan yang terakhir adalah Undang-undang Keimaman, yang uraiannya tersebar dalam Kitab Keluaran (Keluaran 12-13; 25-31; 35-40), Imamat (Imamat 1-16) serta Bilangan (Bilangan 1-10). 

Di antara keduanya ada Undang-undang Deuteronomis (Ulangan 12-18) dan Undang-undang Kekudusan (Imamat 17-26), yang termasuk dalam korpus Imamat. Masih diperdebatkan apakah para penguasa Yahudi di bawah pemerintah Romawi memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman mati. Hal tersebut ditolak dalam Yohanes 18:31, dan didukung oleh ucapan-ucapan dalam Misnah. Pada lain pihak, pengumuman dengan ancaman hukuman mati memperingatkan orang-orang bukan Yahudi agar tidak masuk ke bagian dalam Bait Allah. 

Stefanus dibawa ke hadapan 'mahkamah' agama, serta dirajam. Seandainya pun orang-orang Yahudi benar-benar memiliki hak seperti itu, maka -- karena tak diragukan lagi, Yesus dihukum mati dengan penyaliban cara Romawi -- dibuktikan bahwa Yesus dituduh telah menghasut sehingga menimbulkan pemberontakan terhadap Roma. 

Berita-berita Injil mengenai pengadilan di hadapan Sanhedrin (Mahkamah Agama) merupakan propaganda antisemitis Kristen. Walaupun demikian, ada alasan yang dapat digunakan untuk menunjukkan historisitas pengadilan Sanhedrin. Perajaman Stefanus lebih merupakan hukuman mati tanpa proses pengadilan, yang dilakukan oleh masa selagi gubernur Kaisarea tidak ada di tempat, ketimbang sebagai pelaksanaan keputusan pengadilan. 

Sejak masa paling awal, manusia telah memiliki sifat adil (Yesaya 58:2; Roma 2:13-15) karena dibuat menurut gambar Allah keadilan (Kejadian 1:26; Mazmur 37:28; Maleakhi 2:17). Vonis pertama yang dinyatakan Allah demi menegakkan keadilan ditujukan kepada pasangan manusia yang pertama dan kepada si ular, yang mewakili Iblis. Sanksi yang dikenakan untuk ketidaktaatan kepada Allah, yang sama dengan pemberontakan terhadap kedaulatan sang Penguasa alam semesta, adalah kematian (Kejadian 2:17) Belakangan, karena mengetahui bahwa manusia memiliki sifat adil, Kain sadar bahwa orang akan berupaya membunuhnya untuk membalaskan pembunuhan saudaranya, Habel. Namun, tidak seorang pun diangkat atau diberi wewenang oleh Allah untuk mengeksekusi Kain, karena Ia sendirilah yang akan memberikan ganjarannya. Hal itu Ia lakukan dengan memusnahkan keturunan Kain pada waktu Air Bah (Kejadian 4:14, 15) Kira-kira 700 tahun sebelum Air Bah.

Setelah Air Bah, Allah memberikan hukum-hukum lain, misalnya untuk pertama kalinya manusia diberi wewenang untuk melaksanakan hukuman atas pembunuhan (Kejadian 9:6: "Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri.").

No comments:

Post a Comment

Misi Kristus Sedunia

PELAJARAN SEKOLAH MINGGU

  TANGGAL   PELAJARAN SEKOLAH MINGGU KATEGORI Babak pertama        ...